Tragedi Anak SD Bunuh Diri, Negara Gagal Penuhi Hak Asasi?


OPINI 


Oleh Nur Fitriyah Asri

Penulis Opini Ideologis


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Surat dari seorang anak sebelum mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.


"Kertas Tii Mama Reti (Surat untuk Mama Reti)"

Mama molo ja'o galo mata mae Rita ee mama (Mama baik sudah, kalau saya meninggal mama jangan menangis).

Mama jao galo mata mae Rita ne'e gae ngao ee. (Mama saya meninggal, jangan menangis juga jangan cari saya ee). Malo Mama (Selamat tinggal mama)....


Anak tersebut berinisial YBS, siswa kelas 4 SD (10 tahun), di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), nekad gantung diri, pada 29 Januari 2026, karena tidak mampu beli buku dan pulpen untuk sekolah. (detik.com, 4/2/2026)


Tragedi ini dipicu karena tekanan ekonomi ekstrim. Sang ibu tidak bisa membelikan buku dan pulpen seharga Rp10.000,-. YBS adalah anak seorang janda yang ditinggal suaminya 10 tahun silam ke Kalimantan. Seorang ibu yang bekerja sebagai buruh serabutan harus menanggung lima anaknya, termasuk YBS. Kehidupannya sungguh sangat memprihatinkan. Boro-boro untuk membelikan buku dan alat tulis, untuk kebutuhan makan pun susah. 


Untuk mengurangi beban sang ibu, korban tinggal bersama neneknya yang berusia sekitar 80 tahun, tinggal di pondok yang sangat sederhana berukuran 2×3 meter. Korban membantu neneknya menjualkan hasil kebun berupa sayuran, ubi, dan pisang. Hampir setiap hari ubi dan pisang sebagai pengganjal perutnya.


Kasus bunuh diri tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang menyayat hati. Sekaligus sebagai tamparan keras bagi negara yang gagal dalam melindungi hak asasi manusia. Pada saat Presiden membanggakan keberhasilan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan rakyat Indonesia paling bahagia sedunia, insiden kematian YBS menyingkap tabir kemiskinan di negeri ini. Keluarga YBS, adalah potret dari salah satu penduduk miskin di Indonesia yang berjumlah 23,36 juta orang, menurut data Badan Pusat Statistik, per September 2025. Jumlah ini tentunya belum termasuk penduduk baru miskin akibat bencana banjir, longsor, dan lainnya. (CNBCIndonesia.Com, 5/2/2026)


Kebijakan Salah Arah


Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, merespon tragedi tersebut tidak terlepas dari pengabaian amanat konstitusi terkait pembiayaan pendidikan.


Dana pendidikan pada Tahun Anggaran 2025 dialokasikan Rp724,2 triliun, untuk alokasi MBG sekitar Rp71 triliun. Namun, pada APBN Tahun Anggaran 2026, bertambah menjadi Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar, Rp769,1 triliun. Akibatnya, anggaran APBN 2026 tinggal sekitar 14%, yang seharusnya menurut konstitusi 20%.


Artinya, pemerintah melakukan kesalahan besar melanggar amanah konstitusi. Seharusnya bantuan pendidikan benar-benar fokus pada pembiayaan murid, guru, dan sarana prasarana mencakup kebutuhan dasar seperti alat tulis. Bukan dialihkan untuk ambisi politik guna meningkatkan popularitas mempertahankan kekuasaan.


Tentu saja pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG berdampak terhadap kualitas pendidikan, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, serta meningkatkan kompetensi guru.


Ironis memang, guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi hanya mendapat honor kisaran Rp200 ribu hingga Rp600 ribu. Sedangkan karyawan MBG selain honornya tinggi berkisar Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta per bulan. Bahkan, 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) langsung diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026. Sungguh, kebijakan yang zalim.


Demokrasi Kapitalis Sekuler Biangnya


Negara Indonesia menganut sistem demokrasi kapitalis yang berasaskan sekularisme. Yakni sistem yang memisahkan kehidupan dari agama. Pilarnya adalah kapital (modal) dan liberal (kebebasan). Kedua pilar inilah yang memengaruhi arah kebijakan negara. Negara hanya sebagai regulator, yang berpihak pada pemilik modal. Wajar, jika kekayaan negeri ini dikuasai oleh segelintir oligarki, akibatnya terjadilah kemiskinan struktural.


Pun demikian, sistem pendidikan kapitalis sekuler menjadikan pendidikan dipandang sebagai investasi dan komoditas dagang, bukan kuwajiban negara. Lembaga pendidikan beroperasi layaknya perusahaan yang mencari keuntungan, dimana pendidikan berkualitas hanya bisa diakses oleh orang kaya saja.


Adapun tujuan pendidikan hanya mencetak tenaga kerja siap pakai untuk memenuhi kebutuhan pasar/industri. Oleh karena itu, kurikulumnya lebih menekankan pada ilmu pengetahuan dan ketrampilan teknis yang menghasilkan uang. Sementara ilmu-ilmu penanaman akidah dan pemikiran Islam dipinggirkan. Wajar, jika melahirkan generasi yang imannya rapuh, tidak berakhlak dan tidak beradab, gampang emosi, egois, dan mudah frustasi. Selain itu materialistis, hedonis, dan abai terhadap urusan keumatan. Itulah produk pendidikan sekuler.


Sistem Pendidikan Islam Gratis dan Berkualitas


Sistem pendidikan pada era kekhilafahan sering dirujuk sebagai salah satu sistem terbaik dalam sejarah yang mampu mencetak "Generasi Emas," yakni generasi yang unggul secara intelektual (sains dan teknologi), sekaligus kokoh secara spiritual dan akhlak. 


Keberhasilan tersebut karena sistem pendidikan Islam menerapkan pendekatan menyeluruh, meliputi:

Pertama, berlandaskan akidah Islam dan bertujuan membentuk kepribadian Islam (pola pikir dan pola sikap Islami). Kurikulumnya memadukan ilmu agama dan sains. Seluruh bahan ajar dan metode pengajaran didasarkan pada akidah Islam. 


Untuk pendidikan dasar (Kuttab) berfokus pada Al-Qur'an, bahasa Arab, dan fiqih guna membangun karakter, moral, dan akidah yang kuat.


Untuk pendidikan tingkat lanjutan menekankan pada ilmu-ilmu empiris, seperti astronomi, kedokteran, kimia, dan matematika, yang semuanya dipandang sebagai sarana untuk mengenal kebesaran Allah Swt..


Islam mendorong individu-individunya agar menyadari bahwa menuntut ilmu adalah wajib.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:


"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim." (HR. Ibnu Majah)


Oleh karena itu, Khilafah menempatkan pendidikan sebagai prioritas tertinggi. Selanjutnya Pendidikan Islam menekankan pada tiga aspek, yakni tarbiyah (pendidikan), ta'lim (pengajaran), dan ta'dib (adab/ karakter). Jadi, output pendidikan tidak hanya pintar, tetapi berakhlak mulia. Memiliki integritas tinggi, takut kepada Allah, dan memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi. Mereka adalah generasi emas, yakni generasi ilmuwan sekaligus mujtahid.


Pendidikan diselenggarakan oleh negara, dananya berasal dari beberapa sumber, yakni pos zakat, sedekah, wakaf, dana negara dari kepemilikan umum (tambang, emas, batubara, hutan, dan lainnya). Dengan sumber dana yang melimpah pendidikan dapat diselenggarakan secara gratis dan berkualitas sehingga masyarakat dapat mengakses pendidikan dengan mudah dan merata bagi seluruh masyarakat.


Khilafah bertanggung jawab menyediakan infrastruktur dan menjamin kesejahteraan guru. Untuk gaji guru anak-anak sebesar 15 dinar (1 dinar= 4,25 gram emas). Sementara itu, pengarang kitab dihargai dengan menimbang karyanya dan memberikan emas seberat kitab tersebut.


Contoh pendidikan gratis di era Khilafah, di antaranya Universitas Al-Azhar, di Mesir, yang didirikan pada tahun 1065.


Sejarah telah mencatat dengan tinta emas, bahwa pendidikan Islam mencetak generasi unggul, generasi emas, dan sosok yang berjiwa pemimpin. Namun tetap tunduk pada syariat Islam. Mereka, adalah para ulama yang saintis, atau saintis yang ulama, menghasilkan banyak karya ilmiah yang menjadi rujukan ilmu pengetahuan modern, seperti Al-Khawarizmi dalam aljabar, Ibnu Sina dalam kedokteran, dan lainnya. 


Alhasil, hanya Khilafah yang menjamin hak asasi setiap warganya. Dengan demikian tidak akan dijumpai anak-anak yang sulit mengakses pendidikan, apalagi bunuh diri. Sebab, sistem pendidikan dalam Khilafah gratis dan berkualitas.


Wallahuallam bissawab.

Komentar