Pegawai MBG Menjadi Pegawai Negeri: Guru Honorer Terpinggirkan OPINI
OPINI Oleh Tinah Asri Aktivis Dakwah dan Pegiat Literasi Muslimahkaffahmedia.eu.org , OPINI - Sebanyak 32 ribu pegawai inti dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai 1 Februari 2026 diangkat menjadi pegawai negeri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 , menduduki jabatan strategis yakni kepala unit SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Kebijakan pemerintah ini langsung mendapatkan protes dari masyarakat, khususnya guru honorer . Mereka menilai kebijakan ini tidak adil dan berat sebelah. Bagaimana mungkin pegawai MBG dengan mudahnya langsung diangkat menjadi PNS, sementara guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi tidak juga diangkat menjadi pegawai negeri. "Kebijakan macam apa ini, petugas MBG diangkat PPPK, sedangkan kami yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun hanya jadi tenaga paruh waktu," kata Ketum Aliansi R2R3 Indonesia ...