DARI PELAYANAN KE PENEKANAN: SAAT PAJAK DIKAWAL APARAT BERSENJATA
OPINI Oleh Nur Fitriyah Asri Penulis Ideologis dan Aktivis Dakwah Muslimahkaffahmedia.eu.org- Aparat bersenjata dari TNI dan Polri dilibatkan dalam membantu pengawasan pajak. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang terbit pada 15 Juli 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelibatan Bintara Pembina Desa ( Babinsa ) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Bhabinkamtibmas ) dari Polri di lapangan murni hanya untuk mendampingi petugas pajak. Tujuannya agar kunjungan berjalan aman dan sesuai prosedur, bukan untuk melakukan tindakan hukum perpajakan. Namun kebijakan ini memicu polemik luas. Koalisi Masyarakat Sipil dan para pakar hukum menolak keras. Alasannya, pelibatan aparat bersenjata dinilai melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sebab tugas utama militer adalah pertahanan negara, bukan urusan sipil atau administrasi domestik seperti...