Militerisasi Pajak: Solusi Pintas, Masalah Panjang
OPINI Oleh Tety Kurniawati Aktivis Dakwah dan Penggiat Literasi MuslimahKaffahMedia.eu.org , OPINI- Keterlibatan TNI/Polri seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak lewat pembentukan jaringan informasi hingga ke desa dan kelurahan kini jadi sorotan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Namun, koalisi masyarakat sipil menolaknya karena dinilai pendekatan pajak bisa bergeser dari edukasi menjadi pendekatan keamanan. Koalisi masyarakat menilai pelibatan Babinsa secara hukum bertentangan dengan tugas TNI sebagai alat pertahanan negara. UU TNI No. 34 Tahun 2004 jo UU No. 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman negara. Bahkan, untuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) ruang lingkupnya terbatas dan hanya boleh dilakukan atas dasar kebijakan serta keputusan politik negara. ( JPNN.com , 25-07-2026). Pelibatan TNI/Polri tidak bis...