Negeriku Menangis Dilanda Sifilis
Seharusnya pemerintah tidak hanya melakukan pengobatan saja, tetapi juga dengan pencegahan. Pemerintah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat untuk setia pada pasangannya tanpa memberikan sanksi yang tegas, karena tidak adanya efek jera itulah yang membuat kasus Sifilis ini terus meningkat setiap tahunnya
OPINI
Oleh Luluk Kiftiyah
Muslimah Preneur
MKM,Opini_Raja singa sebutannya
Jenis penyakit seksual menular berbahaya
Tidak hanya diderita oleh orang dewasa
Namun bisa ditularkan pada anak dari orang tua
Penyakit pada puisi di atas, yaitu Sifilis atau biasa disebut dengan Raja Singa. Penyakit Sifilis ini disebabkan oleh infeksi bakteri Treponema Pallidum yang ditularkan oleh pasangan melalui luka di vagina, penis, anus, dan mulut atau bibir. Penyakit Sifilis menjadi kasus infeksi menular seksual (IMS) yang menyebar hampir di seluruh Indonesia.
Tahun 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima data sebanyak 16.283 kasus Sifilis. Bahkan di Jawa Barat, Bandung menjadi kota pengidap penyakit Sifilis terbanyak kedua dengan 3.186 kasus setelah Papua dengan 3.864 kasus. (klikpendidikan.id, 18/06/2023)
Kasus penyakit Sifilis tinggi di Kota Bandung, pasca dilakukan screening atau pemeriksaan terkait Sifilis oleh pihak kesehatan. Ternyata 30 persen dari total kasus positif Sifilis, pengidapnya berasal dari luar Kota Bandung. Sehingga tidak menutup kemungkinan, jika penyakit Sifilis ini akan meledak di beberapa kota lainnya, dan bernasib sama seperti Kota Bandung. Mengingat pergaulan bebas tidak hanya terjadi di Kota Bandung, melainkan sudah menjamur di setiap sudut kota bahkan di pedesaan. Jadi gak heran, jika penyakit Sifilis ini seperti fenomena gunung es, yang tinggal menunggu waktu meledaknya saja.
Oleh karena itu, dari hasil pengawasan dinas kesehatan, pemerintah ingin menguak kasus Sifilis ini dengan cara screening atau pemeriksaan sebanyak-banyaknya untuk ditindak lebih lanjut. Melihat data dari tahun 2020 sampai 2022, positivity rate sebesar tiga persen. Padahal data tersebut bukan didapat dari hasil survei tempat lokalisasi, melainkan dari laporan rumah sakit, klinik, dan puskesmas yang menyelenggarakan layanan infeksi menular seksual (IMS). (cnnindonesia.com, 17/06/2023)
Berdasarkan data di atas, kasus Sifilis sudah merambah hampir ke seluruh wilayah Indonesia. Seharusnya pemerintah tidak hanya melakukan pengobatan saja, tetapi juga dengan pencegahan. Pemerintah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat untuk setia pada pasangannya tanpa memberikan sanksi yang tegas, karena tidak adanya efek jera itulah yang membuat kasus Sifilis ini terus meningkat setiap tahunnya.
Oleh karena itu, mengobati dan mengingatkan hanyalah solusi sebagian yang tidak menyentuh akar permasalahan. Sebab, adanya kasus Sifilis ini akibat diterapkannya sistem pendidikan sekuler, yang memisahkan agama dengan kehidupan. Sehingga, manusia tidak lagi ada rasa takut kepada Allah Swt. jika melakukan kemaksiatan. Itu karena iman dan ketakwaan sudah terkikis oleh pemikiran sekulerisme yang menjadi asas kehidupannya.
Atas dasar inilah, manusia lebih menjunjung hak asasi manusia (HAM) dari pada taat pada aturan Allah Swt.. Dengan mengatasnamakan HAM, manusia beraktivitas sebebas-bebasnya tanpa melihat halal haram. Padahal kebebasan yang kebablasan inilah yang menyebabkan penyakit Sifilis, karena bergonta-ganti pasangan yang tidak halal. Parahnya lagi, anak yang baru lahir sudah tertular penyakit Sifilis akibat zina dengan pasangan yang sudah terinfeksi Sifilis sebelumnya.
Berbeda halnya ketika sistem Islam yang diterapkan. Aturan Islam mengatur pergaulan dengan sangat rinci, seperti hukum khalwat dan ikhtilat. Khalwat ialah aktivitas berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram di tempat sunyi atau yang tidak bisa didengar dan dilihat oleh selain mereka. Sedangkan ikhtilat, ialah aktivitas bercampur baur dengan lawan jenis atau yang bukan mahramnya, selain dalam urusan yang diperbolehkan syarak. Adapun urusan yang diperbolehkan ialah dalam hal muamalah (jual beli), pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu, Islam juga mengatur bab berpakaian syar'i bagi muslim dan muslimah di tempat khusus (khas) ataupun umum ('amm), agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena Allah Swt. menciptakan manusia dilengkapi dengan kalah nau' sebagai fitrah penciptaannya. Naluri nau' tersebut tidak bisa dihilangkan tetapi bisa dikendalikan.
Apabila disebutkan nau' (dorongan seksual untuk melanjutkan keturunan) dibiarkan bebas tanpa mengikuti aturan Islam, maka akan menimbulkan banyak kemudaratan. Sebabnya nau' ini akan bangkit apabila ada dorongan pemicu dari luar, seperti melihat tontonan yang berbau pornografi, baik melalui dunia maya maupun dunia nyata.
Oleh karena itu, agar tidak menyalahi aturan Islam, Allah Swt. memberikan akal pada manusia agar mau berpikir. Manusia bisa mengendalikan nau'-nya tergantung dari pola pikir yang ia miliki. Pola pikir yang islami akan menghasilkan perilaku yang islami pula, seperti tidak melakukan aktivitas pacaran bahkan selingkuh hingga berujung zina. Sebagaimana firman Allah Swt. berikut,
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra [17]: 32)
Sebaliknya, pola pikir yang sekuler dengan asas liberalisme (kebebasan), tentu akan berperilaku yang serba bebas. Jika dibilang nau' (dorongan seksual untuk melanjutkan keturunan) dibiarkan bebas tanpa mengikuti aturan Islam, maka akan menimbulkan banyak kemudaratan.
Oleh karena itu, berbagai aturan Islam yang dibuat, sejatinya untuk kebaikan umat Islam sendiri. Berbagai aturan tersebut jika diterapkan, tentu akan menjaga manusia dari penyakit yang berbahaya.
Namun aturan tersebut hanya bisa diterapkan ketika negara menerapkan sistem Islam kafah. Karena itu, kesucian dan kehormatan manusia akan terjaga, serta yang terpenting adalah mendapatkan ridanya Allah Swt. Wallahualam bissawab.
Komentar
Posting Komentar