Sistem Zonasi PPDB Diterapkan, Tensi Favoritisme Sekolah Belum Hilang

๐Ÿ’“ Admin MKM

Pada mulanya kebijakan sistem zonasi bertujuan baik. Mengurangi kasta dan tensi favoritisme dalam dunia pendidikan. Tidak dimungkiri, antara sekolah "pinggiran" dan sekolah favorit memang terdapat jurang. Antara anak pintar dan tidak pintar seakan ada polarisasi tersendiri di sekolah. Polarisasi ini diharapkan dapat diminimalkan dengan kebijakan sistem zonasi.


OPINI


Oleh Siti Mukaromah

Pegiat Literasi 


MKM,Opini_Kebijakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah berjalan selama lima tahun. Namun, masih memunculkan persoalan yang dikeluhkan para orang tua siswa di beberapa daerah. Banyak dikeluhkan dugaan kecurangan, manipulasi KK, migrasi, dan jual beli kursi. Meski sistem zonasi sudah diterapkan, sepertinya tensi favoritisme belum juga hilang.

Dikutip dari beritasatu.com (13/7/2023), dari 161 siswa baru SMAN 1 Bogor, hanya 4 yang berasal dari daerah sekitar. Kontroversi terkait jalur zonasi dalam penerimaan siswa baru di Kota Bogor Jawa Barat, terus berlanjut. Setelah Pemkot Bogor berhasil menertibkan jalur zonasi untuk tingkat SLTP, kini giliran jalur zonasi tingkat SMA yang menjadi sorotan. Di SMAN 1 Bogor, hanya 4 dari 161 siswa yang diterima melalui jalur zonasi. Sisanya berasal dari wilayah yang menggunakan jalur menumpang Kartu Keluarga (KK). Situasi ini menimbulkan kekecewaan bagi para orang tua dan wali murid yang tereliminasi dari jalur zonasi. Joko Sarjonoko, seorang wali murid dari Puteri Amanda Pratiwi  mengeluh tentang persoalan ini. Dia  menyebut kondisi tersebut sebagai ketidakadilan yang dilakukan oleh Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kondisi ini melanggar prinsip dasar jalur zonasi. Sekolah yang seharusnya diperuntukkan bagi warga asli sekitar, ternyata malah sebaliknya. Joko meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk menertibkan dan mengevaluasi kebijakan sekolah yang dinilai melanggar prinsip jalur zonasi. Di sisi lain orang tua lainnya, Royantin Lumintu meski tinggal di kompleks SMAN 1, tetapi anaknya tidak diterima melalui jalur zonasi. Seorang ketua RT Iwan Kustiawan di Kantor Batu RT 03/04 Kelurahan Paledang, Kota Bogor, mengalami nasib yang sama. Meskipun rumahnya berjarak hanya 300 meter dari sekolah, anaknya tidak diterima melalui jalur zonasi.

Pada mulanya kebijakan sistem zonasi bertujuan baik. Mengurangi kasta dan tensi favoritisme dalam dunia pendidikan. Tidak dimungkiri, antara sekolah "pinggiran" dan sekolah favorit memang terdapat jurang. Antara anak pintar dan tidak pintar seakan ada polarisasi tersendiri di sekolah. Polarisasi ini diharapkan dapat diminimalkan dengan kebijakan sistem zonasi.

Perbedaan kasta dalam dunia pendidikan faktanya tampak pada sarana dan prasarana pendidikan. Sehingga pemerintah berharap dengan adanya kebijakan zonasi siswa dapat menikmati pendidikan secara merata. Jarak rumah peserta didik dan sekolah yang berdekatan bisa menghemat biaya transportasi seperti harapan semua orang tua. Hanya saja, harapan ini pupus dengan banyaknya kecurangan yang jauh dari harapan masyarakat.


Paradigma Pendidikan Kapitalistik 

Mengapa terjadi kisruh PPDB 2023? Jika kita cermati, ada dua masalah pokok yang luput dari perhatian pemerintah.

Pertama, mengenai sekolah favorit dan tidak favorit. Cara pandang masyarakat ini tidak terlepas dari paradigma pendidikan kapitalistik sekuler yang mengukur segalanya dari materi. Contohnya, sekolah favorit hanya layak bagi masyarakat yang kaya dan pintar, sedangkan siswa yang "tidak pintar" hanya bisa bernaung di sekolah minim fasilitas dan sarana prasarana ala kadarnya.

Kesuksesan seorang anak akhirnya diukur oleh nilai materi saja. Sekolah bagus pun dilihat dari fasilitas, sarana prasarana, dan tunjangannya. Pandangan dan budaya kasta inilah yang menjadi ciri khas kehidupan masyarakat kapitalistik.

Kedua, Jika infrastruktur pendidikan belum terpenuhi di seluruh wilayah, maka tidak akan terwujud pemerataan pendidikan. Adanya kasta, gengsi sekolah, dan perbedaan infrastruktur menjadi titik balik adanya favoritisme dalam dunia pendidikan. Buktinya, ada orang tua yang menghalalkan segala cara agar anaknya bisa masuk sekolah dengan fasilitas bagus dan dikenal sebagai sekolah unggulan serta berprestasi.

Lantaran fasilitas penunjang belajar yang dinilai minim, ada pula siswa yang enggan belajar di sekolah yang dekat dari rumah. Alhasil, banyak orang tua menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta. Meski dengan biaya lebih mahal dari sekolah negeri yang minim sarana dan prasarana.

Imbasnya, beberapa sekolah negeri yang kekurangan siswa hanya menerima satu siswa saja, padahal lokasi sekolah dekat dengan pemukiman warga. Dalam aspek penyediaan fasilitas sekolah pemerintah lalai memberikan pelayanan pendidikan secara merata. Tidak heran sistem pendidikan zonasi setiap tahunnya menghadapi polemik.


Pendidikan Sistem Islam

Sejatinya, kebijakan zonasi belum menyentuh akar persoalan pendidikan. Seharusnya, yang diperhatikan adalah bagaimana mengurai persoalan pokok. Yakni, mengubah paradigma masyarakat tentang sistem sekolah dan yang menaunginya. Negara berperan penting dalam penyelenggaraan sistem pendidikan yang unggul dan berkualitas.

Negara wajib menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Perihal pandangan masyarakat tentang sekolah favorit dan tidak favorit seiring waktu akan berubah dengan diterapkannya pendidikan Islam. Visi misi sekolah dalam pandangan Islam ialah membentuk kepribadian Islam, menguasai tsaqafah Islam, ilmu kehidupan, keterampilan, dan iptek. Bukan hanya sekadar berburu nilai, mengejar gengsi dan prestasi, membuat anak cerdas dalam akademis, tetapi minus kepribadian mulia.

Negara juga menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang menunjang aktivitas kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. Kewajiban ini adalah sebagai tanggung jawab negara dalam membangun SDM yang berkualitas. Negara wajib menyediakan infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai. Seperti gedung sekolah, buku-buku pelajaran, laboratorium, balai penelitian, dan sebagainya. Sehingga para siswa mau sekolah di mana saja fasilitasnya merata, karena semua sekolah diunggulkan. Dengan demikian tidak perlu ada sistem zonasi.

Sumber Daya Masyarakat (SDM) bermutu seperti kehadiran guru yang profesional yang cukup berpengaruh pada kualitas sekolah di masyarakat. Alhasil, negara dalam sistem Islam wajib menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru yang bekerja di lembaga kantor pendidikan.

Demikianlah, semua mekanisme ini dapat terlaksana jika tata kelola diatur oleh negara dengan pendidikan berbasis Islam. Kegemilangan pendidikan Islam telah terbukti dan tercatat dalam sejarah Islam yang mampu melahirkan generasi cemerlang. Membentuk ilmuwan-ilmuwan cerdas dengan tingginya kepribadian dan akhlak mereka.

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan