Hanya dengan Islam Boikot Isr4el Kandas
![]() |
🖤 Admin MKM |
Dalam kitab nidzam al iqtishadi karangan syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan hukum attijaarah al-khaarijiyyah (perdagangan luar negeri), tidak ada hukumannya dengan komoditas dari mana asal barang tersebut. Tetapi mengikuti hukum pada pemilik barang. Hal ini berbeda ketika negara menerapkan kapitalisme, yaitu mengikuti barangnya bukan mengikuti pemiliknya.
OPINI
Oleh Rati Suharjo
Pegiat Literasi AMK
MKM, OPINI_Hingga hari ini perang Palestina dengan zionis Israel di Gaza terus terjadi. Puluhan ribu warga Palestina menjadi syahid akibat gencatan senjata dan rudal-rudal Israel yang diluncurkan sejak 1948. Anehnya dengan adanya perang ini, tidak mengetuk hati penguasa muslim sedunia. Mereka berjuang sendiri mempertahankan Masjidil Aqsha dan wilayah Palestina dari Yahudi.
Mirisnya begitu kuat cengkraman nasionalisme, sehingga tak satupun penguasa mengirimkan militernya ke Palestina. Banjir darah, mulai dari ibu-ibu, anak-anak dan lansia hanya menjadi tontonan di media-media. Tidak cukup nyawa melayang, tempat pemukiman, rumah sakit, dan tempat pengungsian telah menjadi incaran Israel hingga hari ini.
Oleh karena itu, cukupkah hanya dengan kecaman, kutukan, doa, dan pengiriman logistik? tentu saja tidak. Ide nasionalisme, telah menyekat kaum muslimin. Hari ini Ide boikot terus dilakukan hingga ke luar negeri. Tujuannya, agar perekonomian Israel lemah. Sehingga untuk membeli sumber energi mereka akan lemah.
Di Indonesia sendiri ide boikot telah diharamkan oleh MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah mengeluarkan fatwa no 8/2023 tentang hukum dukungan terhadap kemerdekaan Palestina adalah wajib. Sementara mendukung agresi militer terhadap zionis dan menggunakan produknya adalah haram. (republika.co.id, 12/11/2023)
Selain fatwa dari MUI, sosial media pun ramai mengajak kepada masyarakat untuk melakukan pemboikotan produk Israel beserta sekutunya.
Dengan adanya pemboikotan ini perlu diberi apresiasi, tetapi apakah efektif untuk melumpuhkan ekonomi Israel? tentu saja belum. Banyak masyarakat yang menjual dan mengonsumsi produk Yahudi. Ditambah pemerintah telah bekerja sama dengan Israel dalam bentuk perdagangan, pariwisata, militer, dan pertanian. Seperti dalam hal perdagangan, hampir produk Israel telah terpampang di mal-mal, pasar, hingga warung-warung kecil.
Fakta ini telah menunjukkan betapa bobroknya sistem di negeri ini. Kapitalisme tidak memandang barang tersebut berasal. Apakah berasal dari negara muslim atau kafir, apakah kafir harbi, kafir dzimi, kafir muahid, atau kafir yang lain. Standarnya, yang terpenting barang tersebut menguntungkan dan cocok harganya.
Berbeda halnya ketika negara menerapkan Islam sebagai konstitusi negara. Perdagangan dengan luar negeri diatur oleh negara atau Khilafah. Yaitu untuk memperkuat stabilitas politik dan stabilitas perekonomian dalam negeri. Sehingga dakwah Islam ke negara lain menjadi kuat.
Dalam kitab nidzam al iqtishadi karangan syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan hukum attijaarah al-khaarijiyyah (perdagangan luar negeri), tidak ada hukumannya dengan komoditas dari mana asal barang tersebut. Tetapi mengikuti hukum pada pemilik barang. Hal ini berbeda ketika negara menerapkan kapitalisme, yaitu mengikuti barangnya bukan mengikuti pemiliknya.
Dengan demikian, hubungan perdagangan dengan luar negeri dikelompokkan menjadi 4, yaitu:
1. Warga negara Khilafah baik muslim, non muslim atau kafir dzimmi.
2. Kafir harbi fi'lan yaitu, kafir yang telah nyata menyerang kaum muslimin. Seperti Amerika Serikat, Inggris, Israel, Australia, Perancis dan lainnya.
3.Kafir harbi hukman atau kafir harbi muahid adalah, negara kafir yang terikat perjanjian dengan daulah Khilafah.
4. Kafir harbi musta'min yaitu kafir harbi yang meminta keamanannya dengan daulah Islamiyah, ketika masuk dalam negara Khilafah.
Dengan demikian Islam menjelaskan, jika pemilik barang tersebut adalah kafir harbi fi'lan. Seperti Israel, Inggris, Amerika Serikat, dan lainya, maka haram hukumnya melakukan hubungan perdagangan dan hubungan yang lain. Pasalnya hubungan dengan negara kafir adalah hubungan peperangan. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Muhammad ayat 4:
"Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai."
Dengan demikian negara Khilafah
haram hukumnya melakukan aktivitas jual beli baik impor maupun ekspor dengan kafir harbi fi'lan.
Adapun jika pemilik barang tersebut kafir muahid maka, diperbolehkan dengan perjanjian waktu yang telah disepakati, baik dalam perdagangan atau yang lain. Hanya saja, kafir harbi muahid tidak boleh membeli senjata kepada negara Khilafah. Pasalnya akan memperkuat negara kafir harbi muahid.
Oleh sebab itu, pemboikotan yang dilakukan saat ini kurang maksimal hasilnya terhadap negara Israel beserta sekutunya. Pasalnya, saat ini yang kita butuhkan adalah pemersatu umat di bawah daulah Islamiyah. Dengan adanya daulah Islamiyah, maka boikot akan dilakukan dengan mudah.
Wallahualam bissawab.
Komentar
Posting Komentar