Menyoal Kapitalisasi Sumber Daya Air
🖤Admin MKM
Kebijakan tersebut pada dasarnya menunjukkan kuatnya kapitalisasi sumber daya alam di negeri ini. Negara menyasar air yang merupakan kebutuhan pokok warga untuk penarikan pajak. Bahkan, negara telah menyediakan sanksi bagi rakyat yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
OPINI
Oleh Fenny Susanti, S.T.
(Aktivis Dakwah)
MKM_OPINI, Pemenuhan kebutuhan air di negeri ini masih menjadi salah satu problem yang tak terpecahkan. Masih kalah dengan komersialisasi dan industrialisasi ditambah pula dengan kebijakan pemerintah yang tak berpihak pada rakyat.
Aturan Baru Pemerintah Tentang Penggunaan Air Tanah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat peraturan baru berkaitan dengan penggunaan air tanah. Melalui aturan ini, penggunaan air tanah harus mendapatkan izin Kementerian ESDM terlebih dahulu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Peraturan ini disahkan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada 14 September 2023.
Di dalam aturan ini disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus ijin penggunaan air tanah dari sumur bor/gali.
"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan pada aturan tersebut, dikutip dari Kompas.com (29/10/2023)
Kapitalisasi Sumber Daya Air
Kebijakan tersebut pada dasarnya menunjukkan kuatnya kapitalisasi sumber daya alam di negeri ini. Negara menyasar air yang merupakan kebutuhan pokok warga untuk penarikan pajak. Bahkan, negara telah menyediakan sanksi bagi rakyat yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Dalih pemerintah dalam peraturan tersebut adalah untuk menjaga keberlangsungan ketersediaan air tanah, hal ini berkontradiksi dengan kebijakan pemerintah yang telah mengizinkan swasta melakukan eksplorasi sumber daya air demi kepentingan bisnisnya.
Izin yang diberikan pemerintah kepada pihak swasta untuk eksploitasi sumber daya air menggambarkan secara nyata penerapan sistem kapitalisme, karena dalam sistem ini air diposisikan sebagai barang ekonomi yang boleh diperdagangkan. Pengelolaan air dengan privatisasi ini telah membiarkan perusahaan swasta menguasai sumber-sumber air, sehingga mereka yang bermodal besar bisa membeli alat canggih untuk bisa menyedot air tanah jauh ke dalam bumi.
Sementara, keinginan pemerintah untuk menjaga cadangan air di lapisan tanah belum diiringi dengan upaya maksimal untuk mencegah terjadinya krisis air, di antaranya menurunkan aksi pembabatan hutan hingga menurunkan konversi lahan produktif menjadi pemukiman dan industri. Kedua aktivitas tersebut adalah bentuk eksploitasi sumber daya air tanah yang sangat merugikan rakyat.
Apalagi, Indonesia adalah negeri dengan dua musim, yaitu musim kemarau dan musim hujan. Akibatnya, sungai di Indonesia berpotensi mengalami kekeringan di musim kemarau. Potensi ini seharusnya diatasi oleh pemerintah dengan kebijakan yang bisa menjamin ketersediaan kebutuhan air bersih bagi seluruh rakyatnya, bukan fokus membatasi penggunaan air di tengah masyarakat.
Negara Lepas Tanggung Jawab
Paparan di atas adalah bentuk lepasnya tanggung jawab negara dalam mengurusi urusan rakyatnya. Negara hanya bertindak sebagai regulator yang sering kali melegalisasi regulasi yang berpihak pada pihak korporasi. Ini adalah sebuah keniscayaan dalam penerapan sistem batil sekuler-kapitalisme. Pun sumber pemasukan negara sangat bergantung pada pajak. Lahirnya kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat adalah suatu keniscayaan dalam sistem kapitalisme.
Bagaimana Sistem Islam Mengatur Kebutuhan Air?
Penerapan sistem Islam dalam Negara Khilafah sangat berbeda dengan sistem sekuler-kapitalisme. Dalam Khilafah Islam, negara mempunyai kewajiban untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyatnya, salah satunya adalah air. Oleh karena itu sumber air yang ada di bumi ini diposisikan sebagai kepemilikan umum (rakyat) sebab ketiadaannya atau penguasaannya oleh segelintir pihak akan mengantarkan bahaya pada pihak lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Makna dalam hadis ini adalah sampai kapan pun air sebagai sumber kehidupan tidak boleh dijadikan objek komersialisasi/kapitalisasi yang memihak kelompok tertentu dalam meraup keuntungan yang besar dalam bisnisnya.
Bagaimana dengan keuntungan yang diperoleh dari tata kelola sumber daya air? Keuntungan sumber daya air yang ada di alam diperuntukkan bagi umat. Pihak swasta diperbolehkan mengonsumsi air, sebab mereka adalah bagian dari umat. Hanya saja, seseorang/pihak swasta dilarang untuk menggunakan alat pengeboran yang bisa mengakibatkan sumur-sumur warga yang ada di sekitarnya menjadi mati/kering. Apalagi sampai menimbulkan dampak bencana ekologis yang bisa merugikan banyak pihak.
Negara Khilafah akan melakukan pengelolaan dan penyediaan air bersih dan air minum yang berkualitas yang didistribusikan untuk rakyat secara gratis. Negara Khilafah juga akan membuat bendungan, penampungan air serta danau dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Negara Khilafah akan menjaga ekosistem air dengan melakukan tata kelola hutan dengan sebaik-baiknya.
Posisi hutan adalah sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikelola oleh swasta dengan sekehendaknya. Semua hal ini diharapkan dapat mencegah masifnya laju penebangan. Negara Khilafah dengan sistem Islam akan melakukan berbagai upaya yang efektif dalam menyediakan air bersih dan bisa dikonsumsi rakyat. Hal tersebut adalah sebagai upaya negara untuk mencegah rakyatnya mengalami krisis air. Hanya dengan penerapan sistem Islam di bawah naungan Negara Khilafah Islam yang mampu mewujudkan negara yang makmur, yang jauh dari krisis air dan selalu mempunyai ketersediaan air bersih dan layak konsumsi untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam kesehariannya.
Wallahualam bissawab.
Sumber :
Muslimah Media Centre
Validnews.id
Komentar
Posting Komentar