Marak Pernikahan Dini, Pergaulan Bebas Tak Terkendali

💓 Admin MKM


Fenomena ini banyak terjadi di kalangan remaja. Hal ini terjadi akibat paham berperilaku yang digaungkan di tengah masyarakat. Yakni sistem demokrasi yang telah memfasilitasi kebebasan berekspresi, sehingga melakukan hubungan lawan jenis tanpa batas. Selagi dilakukan atas suka sama suka maka tidak ada tindak pidana. Apalagi dunia remaja identik dengan mencari jati diri, keinginan remaja mencoba hal-hal baru sangat besar. Bermula dari pacaran lalu berujung zina, sehingga terjadi hamil di luar nikah.


OPINI


Oleh Qurota Aini

Aktivis Muslimah 


MKM, Opini_Akhir-akhir ini marak terjadi pernikahan dini, yang penyebabnya di antaranya hamil di luar nikah. Pernikahan dini merebak di kalangan generasi di seluruh penjuru negeri.

Seperti yang terjadi di Pesawaran, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesawaran, menyebut pernikahan dini di Bumi Andan Jejama masih terjadi. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala DP3AKB Pesawaran Meisuri. 

Menurut Meisuri, berdasarkan dispensasi nikah pengadilan Agama Gedong Tataan tahun 2022 ada 20 perkara, 19 kasus dikabulkan sementara 1 gugur. Sebanyak 19 dispensasi kawin yang diberikan, rata-rata dengan alasan hamil di luar nikah. (tribunlampung.co.id, 29/11/2023)

Fenomena ini banyak terjadi di kalangan remaja. Hal ini terjadi akibat paham berperilaku yang digaungkan di tengah masyarakat. Yakni sistem demokrasi yang telah memfasilitasi kebebasan berekspresi, sehingga melakukan hubungan lawan jenis tanpa batas. Selagi dilakukan atas suka sama suka maka tidak ada tindak pidana. Apalagi dunia remaja identik dengan mencari jati diri, keinginan remaja mencoba hal-hal baru sangat besar. Bermula dari pacaran lalu berujung zina, sehingga terjadi hamil di luar nikah. 

Mirisnya perilaku seks bebas ini terjadi di negara yang mayoritas penduduknya muslim. Perbuatan zina tidak lagi dipandang sebagai perbuatan dosa besar. Namun masyarakat memandang zina perbuatan yang biasa saja dan wajar terjadi ditengah masyarakat.

Berbeda dengan sistem Islam dalam naungan khilafah. Khilafah akan mengadopsi sistem pergaulan yang berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunah. Khilafah akan mengatur pakaian perempuan dan laki-laki ketika di kehidupan umum, yaitu pakaian yang menutup aurat yang sesuai dengan ketentuan syariat. Membatasi interaksi antara laki-laki dan perempuan supaya tidak terjadi ikhtilat dan berkhalwat. Ikhtilat yaitu bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di kehidupan nyata maupun di dunia maya. Sementara berkhalwat itu adalah berduaan antara laki-laki dan perempuan dengan yang bukan mahram. Melarang perempuan keluar rumah tanpa seizin dan pendampingan dari mahramnya, apabila perjalanan itu dilakukan hingga sehari semalam.

Khilafah juga akan memberikan sanksi yaitu cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah, dan akan diasingkan selama satu tahun lamanya. Bagi pelaku zina yang sudah menikah akan diberi sanksi yaitu dirajam di depan umum hingga ia mati, Sebagaimana firman Allah Swt.,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32) 

Merujuk pada ayat diatas perbuatan yang mendekati zina saja di haramkan, apalagi berbuat zina maka akan dilaknat Allah Swt.. Ini adalah wewenang negara Islam untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku zina. Diterangkan pula dari hadis lain,

خُشذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلْاَ البِكْرُ بِالبِكْرِ والثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ الْبِكْرُ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةِ وَالثَّيِّبُ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Belajarlah dariku, belajarlah dariku. Allah telah memberi jalan keluar bagi mereka: Perjaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan. Laki - laki yang sudah menikah berzina dengan perempuan yang sudah menikah, didera seratus kali dan dirajam." (HR Muslim)

Dengan demikian Sistem Islam akan menjaga perilaku remaja yang menyimpang. Oleh karena itu, sudah saatnya umat menerapkan kembali Islam secara kafah, di dalam naungan Khilafah. Dengannya, maka umat Islam dan remaja akan tetap terjaga dari kerusakan moral dan perzinaan.

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan