Bulan Mulia Ternoda Zina, Kok Bisa?

 

                             ðŸ–¤Admin MKM


Dikutip dari detikJatim, Selasa (19/3/2023), terjadi insiden di Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Senin, (18/3/2024) sehabis sahur sekitar pukul 04.00 WIB, seorang pria berinisial DA (30) babak belur dihajar MD (32) lantaran kepergok sekamar dengan istrinya berinisial KR (29).


OPINI 


Oleh Nur Fitriyah Asri

Penulis Ideologis Bela Islam Akademi Menulis Kreatif


MKM_OPINI,Bulan suci Ramadan adalah bulan yang dimuliakan umat Islam sedunia. Bulan nan agung yang di dalamnya penuh rahmat, berkah, dan ampunan, serta terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Karena itu menjadi waktu terbaik untuk memperbanyak pahala karena semua kebaikan pahalanya akan dilipatgandakan atau sebaliknya. Pun begitu, puasa dapat menghapus dosa-dosa sebagaimana sabda Rasulullah saw. "Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Muslim)

Sayangnya, masih banyak umat muslim yang tidak menyadari tentang kewajiban, hakikat, dan keutamaan bulan suci Ramadan. Terlebih mereka yang buta syariat Islam, karenanya perbuatannya justru menodai bulan Ramadan, tidak ubahnya seperti binatang ternak yang sesat jalannya.

Dikutip dari detikJatim, Selasa (19/3/2023), terjadi insiden di Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Senin, (18/3/2024) sehabis sahur sekitar pukul 04.00 WIB, seorang pria berinisial DA (30) babak belur dihajar MD (32) lantaran kepergok sekamar dengan istrinya berinisial KR (29).

Menurut Kepala Desa Panduman, korban dipukuli hingga kepalanya bocor dan darah mengucur keluar. Entah bagaimana kronologinya, secara tiba-tiba suami KR mendatangi rumahnya dan mendapati istrinya yang dalam proses perceraian ditiduri pria lain. Spontanitas MD emosi lalu terjadilah penganiayaan. Sementara Kapolsek Jelbuk, Iptu Brisan Iman Nulla, mengatakan tidak ada laporan yang masuk terkait peristiwa tersebut. Sudah diselesaikan oleh perangkat desa dengan cara mediasi, keduanya diminta untuk menandatangi surat perjanjian bermaterai agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.


Akibat Lemahnya Sanksi Hukum 

Sanksi hukum berupa solusi mediasi tidak mendidik dan tidak menimbulkan efek jera. Hal ini mencerminkan kasus zina dipandang sebelah mata dan menganggap hal biasa. Wajar jika kasus perzinaan merebak di semua kalangan. Bahkan di bulan suci Ramadan saja begitu berani-beraninya melakukan zina, apalagi di bulan lainnya.

Miris, Jember dahulunya disebut Kota santri karena banyaknya pesantren, kini predikat itu hilang tergerus oleh kemajuan zaman.

Belum sebulan yang lalu, tepatnya (27/2/2024) seorang remaja (16) ditemukan warga melahirkan sendiri di rumah kosong, di Perum Grand Puri Bunga Nirwana, Kecamatan Sumbersari-Jember. Beruntung diketahui warga dan dievakuasi ke Puskesmas Sumbersari. (detik.com, 28/2/2024)

Ironisnya lagi, viral video di media sosial penggerebekan pria beristri hamil tujuh bulan selingkuh dengan mahasiswi. Lebih gila lagi perselingkuhan yang dilakukan oleh mantan rektor salah satu Universitas di Jember dilaporkan oleh istrinya ke Polres Jember (tadatodays.com, awal Desember 2022). Lebih miris lagi, bahkan ada Kiai di Jember dipolisikan istri diduga selingkuh dan cabuli santriwatinya. (news.detik.com, 6/1/2023)

Mengerikan! kejadian tersebut menggambarkan betapa rusaknya generasi. Tidak hanya terjadi di Jember saja. Namun, sudah merata di semua daerah dan kota di seluruh Indonesia. Ramainya dispensasi nikah dini adalah satu bukti. Pengadilan Agama Jember (2023) dalam setahun saja mendata sekitar 2.728 anak mengajukan pernikahan dini. Alasannya ada yang putus sekolah karena faktor ekonomi, ada yang hamil di luar nikah. Jadi, solusinya jika tidak diaborsi ya dinikahkan. Alih-alih memberikan solusi, yang terjadi justru seakan hamil di luar nikah tidak apa-apa toh dinikahkan. 


Sekularisme Penyebabnya

Sungguh sanksi hukum yang lemah melanggar syariat Islam. Hanya terjadi dalam sistem demokrasi yang berasaskan sekularisme, yakni aturan yang memisahkan agama dari kehidupan. Tidak heran, dalam sistem pendidikan sekuler mata pelajaran agama hanya diberikan dua jam per pekan. Wajar, jika generasi jauh dari agamanya sehingga tidak mengenal haram dan halal.

Sekularisme inilah yang melahirkan liberalisme (kebebasan), yakni kebebasan bertingkah laku yang dilindungi oleh Undang-Undang di bawah payung hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka bebas melakukan pacaran, perselingkuhan, perzinaan asal dasarnya suka sama suka tidak ada sanksinya. Kecuali, ada pihak yang mengadu barulah dikenai delik hukum karena dianggap mengganggu hak asasi orang lain atau ketertiban umum.

Itulah aturan yang dibuat oleh manusia. Tidak memberikan solusi yang ada justru menyuburkan kemaksiatan dan melahirkan masalah-masalah baru. Contohnya, akibat pergaulan bebas, maka hamil di luar nikah. Solusinya aborsi atau dinikahkan. Karena belum siap secara pishikologis, maka akan melahirkan generasi yang lemah. Selain itu rawan terjadinya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang ujung-ujungnya terjadilah perceraian atau mencari pasangan lain (selingkuh). Itulah buah busuk sistem demokrasi yang bertentangan dengan Islam.


Islam Solusi Tuntas

Islam adalah agama sempurna yang mengatur semua aspek kehidupan termasuk mengatasi masalah perzinaan. Tidak hanya sanksi hukum yang diberlakukan, akan tetapi lebih mengedepankan pencegahan. Mekanismenya sebagai berikut:

Pertama, Islam mewajibkan negara (Khilafah) bertanggung jawab untuk melahirkan generasi Islami dengan menerapkan syariat Islam secara kafah dalam segala aspek kehidupan. Seperti dalam sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem pemerintahan, sistem pergaulan, (nizham ijtima'i), sistem pidana (nizham uqubat), dan lainnya.

Kedua, negara menerapkan pendidikan Islam menjadikan pilar terpenting dalam terwujudnya generasi Islami. Dengan berasaskan akidah Islam bertujuan untuk mencetak generasi berkepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikapnya berdasarkan Islam. Untuk itu kurikulum pendidikan Islam berbekal ilmu-ilmu yang diperlukan dalam kehidupan, baik ilmu keislaman maupun ilmu dalam cakupan sains dan teknologi. Kebijakan negara berupa pendidikan gratis akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat menikmati pendidikan yang berkualitas. Dengan demikian tidak ada anak yang putus sekolah karena faktor ekonomi.

Ketiga, Islam mewajibkan negara untuk mewujudkan lingkungan Islami. Lingkungan yang baik dapat memperbaiki individu-individu yang buruk. Karena itu negara senantiasa melakukan pengawasan terhadap kebiasaan atau adat istiadat, pendapat umum yang berlaku dan berkembang di masyarakat supaya tidak melanggar syarak.

Keempat, negara akan melarang berbagai hiburan, tempat-tempat wisata, bar, klub, kafe, hotel, warung internet, play station dan lainnya yang dijadikan sebagai tempat penyimpangan atau pelanggaran syariat.

Kelima, negara melakukan pengaturan dan pengawasan media massa, seperti koran, majalah, buku, televisi, situs internet dll. Tujuannya agar tidak dijadikan sarana penyebarluasan info yang dapat merusak pola pikir dan pola sikap generasi Islam.

Keenam, syarak mengatur untuk mencegah terjadinya zina dengan kewajiban syariat, di antaranya: wajib menutup aurat dengan berbusana muslimah sempurna, perintah menundukkan pandangan, dilarang pacaran, larangan berkhalwat (berdua-duaan yang bukan mahramnya), dan berikhtilat (campur-baur). Semua ini termasuk jalan yang mendekati zina.

Allah Swt. berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Mendekati zina saja dilarang apalagi melakukan zina. Sesungguhnya zina adalah perbuatan keji maksudnya dapat mendatangkan penyakit (sipilis, HIV/AIDS) dan merusak keturunan. Artinya, anak yang dilahirkan tidak mempunyai nasab (garis keturunan dari jalur ayah biologis), karenanya tidak punya hak waris, dan hak perwalian ketika menikah. Sebab, syarak mengharamkan perempuan hamil menikah, artinya pernikahannya tidak sah. Sungguh zina merupakan jalan yang buruk artinya menyebabkan pelakunya masuk neraka.

Jika masih ada pelaku zina maka Khilafah akan menerapkan sanksi hukum yang tegas. Dalilnya (QS. An-Nur [24]: 2) dan Hadis.

Rasulullah saw. bersabda, 

"Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR. Muslim)

Rajam adalah sanksi hukum bagi pezina mukhsan (yang masih/pernah berstatus menikah) dengan cara dikubur setinggi dada kemudian dilempari batu hingga mati.

Penerapan sanksi hukum yang tegas akan menimbulkan efek jera (zawajir) bagi yang lainnya dan di akhirat tidak dihisab (jawabir), karena sanksi sebagai penebus dosa. Hanya saja penerapan sanksi hukum itu hanya bisa dilaksanakan oleh negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah. 

Walhasil, kemaksiatan dapat dicegah dan akan melahirkan generasi yang paham akan kewajiban, hakikat, dan keutamaan Ramadan. Dengan begitu lahirlah generasi Islami yang beriman dan bertakwa.

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan