Badai PHK Massal, Bukti Negara Gagal?

🖤Admin MKM

Padahal, penguasa pernah berjanji semasa kampanye akan menciptakan lapangan pekerjaan. Ternyata janji tersebut tidak terwujud. Apalagi, UU Ciptaker yang diopinikan akan membuka lapangan kerja, nyatanya justru mendatangkan bencana badai PHK massal. Hal ini membuktikan negara gagal menyejahterakan rakyatnya.

OPINI 

Oleh Nur Fitriyah Asri

Penulis Ideologis Bela Islam Akademi Menulis Kreatif

MKM, OPINI_Ramalan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa pada tahun 2023 dunia gelap gulita karena mengalami puncak resesi global. Hingga kini, dampak nya nyata pada perekonomian Indonesia. Tak ayal lagi, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menerjang di mana-mana. Imbasnya hingga pertengahan tahun 2024, PHK mengalami peningkatan yang angkanya lebih besar dibanding tahun lalu, ungkapnya.

Sama halnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) telah mencatat bahwa selama enam bulan pertama 2024, ada 13.800 pekerja perusahaan tekstil terkena PHK. Bahkan, diprediksi korban PHK masih terus berlanjut mengingat kondisi ekonomi global masih fluktuatif. Adapun di Jawa Tengah, pabrik raksasa tekstil tutup dengan PHK sebanyak 8000 pekerja. Selain itu, PHK juga terjadi di pabrik yang bukan anggota KSPN. Diperkirakan sejak Januari hingga Mei, jumlah yang di PHK di industri tekstil, garmen, sepatu, dan alas kaki mencapai 100 ribuan. (cnbc Indonesia, 5/6/2024)

Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan Tajudin Nur Efendy, menyebutkan kasus PHK marak terjadi terutama di pusat industri di Jawa Barat, ada 22 pabrik yang tutup. Pabrik garmen di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, salah satunya. Kini tidak ada lagi aktivitas menjahit, ribuan mesin jahit sudah tidak dipakai dan semua tertutup kain. Padahal, sebelumnya memproduksi pakaian dalam yang dipasok ke pasar ekspor. Akibat adanya isu geopolitik, resesi global, hingga kenaikan upah tinggi maka dampaknya pabrik tidak mampu bertahan dan imbasnya ada 3.000 buruh yang terpaksa kehilangan pekerjaan. Pasalnya, sang pemilik mengaku tidak mampu mempertahankan bisnisnya karena sepinya order, adanya pelemahan nilai rupiah, dan tingginya upah minimum yang terus naik setiap tahun (cnbcIndonesia,15/6/2024)


Sistem Ekonomi Kapitalis Biangnya

Demikianlah akibat yang ditimbulkan karena negara mengadopsi sistem kapitalis yang berasaskan sekularisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Inilah akar semua masalah termasuk penyebab terjadinya badai PHK. Karena visi dan misi sistem ini semata-mata untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memedulikan haram dan halal sehingga segala cara dihalalkan. 

Dalam sistem kapitalis, negara berperan sebagai pebisnis. Seharusnya tugas penguasa adalah melayani dan mengurusi rakyat untuk memenuhi kesejahteraannya.

Selain itu, negara tidak boleh cawe-cawe karena dianggap mengganggu mekanisme pasar. Karenanya, negara hanya berperan sebagai regulator (pembuat undang-undang) dan fasilitator yang memihak para investor atau pemilik modal.

Contohnya, UU Omnibus Law yang merugikan kaum buruh. Sedangkan kebijakan pemerintah terkait pasar bebas dan pelonggaran impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Pemerdag) No 8/2023 merugikan pengusaha lokal dan buruh. Karena itu, Direkrur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengkritisi kebijakan tersebut, karena bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi. Ironisnya, pemerintah buka keran impor atas permintaan asing. Artinya, pemerintah lebih mengedepankan pedagang importir tanpa peduli nasib industri dalam negeri.

Hal ini merupakan kegagalan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja. Dampak dari Permendag No. 8/2024, gelombang PHK makin menjadi-jadi, mengapa? Karena serbuan barang murah dari China masuk membanjiri pasar dalam negeri. Akibatnya, terjadilah persaingan tidak sehat yang membuat produk dalam negeri kalah bersaing. Akhirnya, tutup dan berujung pada gelombang PHK. 

Betapa berkuasanya para pemilik modal besar hingga bisa mengendalikan segalanya, termasuk memengaruhi kebijakan penguasa. Contoh lainnya, penguasa mengesahkan UU Ciptaker baru. Yakni, melegalkan mekanisme alih data (outsourcing) yang menjadikan pengusaha atau pemilik modal dapat melakukan pemutusan kerja sewaktu-waktu secara sepihak tanpa pesangon. 

Sejatinya, sistem kapitalis berpandangan bahwa buruh sebagai bagian dari sektor industri. Mekanisme tersebut, merupakan akal licik perusahaan yang membuat pekerja atau buruh terus menjadi korban PHK. Dengan alasan efisiensi bagi perusahaan demi menekan biaya produksi. Sesungguhnya tujuannya adalah untuk mendapatkan upah pekerja yang murah. Mereka para buruh sungguh terzalimi.

Padahal, penguasa pernah berjanji semasa kampanye akan menciptakan lapangan pekerjaan. Ternyata janji tersebut tidak terwujud. Apalagi, UU Ciptaker yang diopinikan akan membuka lapangan kerja, nyatanya justru mendatangkan bencana badai PHK massal. Hal ini membuktikan negara gagal menyejahterakan rakyatnya.


Sistem Islam Menyejahterakan

Sejatinya, Islam agama sempurna yang berasal dari Zat Yang Maha Sempurna. Oleh karena itu, syariat-Nya dapat menyelesaikan permasalahan umat dengan tuntas, termasuk solusi fenomena PHK.

Dalam sistem Islam, negara posisinya sebagai raa'in (pengurus rakyat) sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

"Imam atau khalifah, adalah raa'in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. Bukhari)

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 208 Allah mewajibkan semua individu muslim termasuk negara berasaskan akidah Islam dan melaksanakan syariat Islam secara sempurna (kafah). Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan atau kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Sementara itu, syariat Islam sendiri memiliki berbagai mekanisme di antaranya, penerapan sistem ekonomi dan politik Islam untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok. Yakni pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi tiap-tiap individu rakyatnya. 

Untuk mekanisme penerapan politik, Islam mewajibkan negara menjamin terciptanya iklim usaha yang sehat agar gelombang PHK teratasi. Jaminan tersebut diwujudkan melalui undang-undang yang ditetapkan negara seperti, pengharaman praktik monopoli, kebijakan ekspor impor, dan sejenisnya sesuai syariat Islam. Namun, untuk muamalah, harga barang atau jasa mengikuti mekanisme pasar. Ketika keberadaan undang-undangnya benar sesuai syariat Islam maka masyarakat akan mendapatkan kemaslahatan. 

Pada hakikatnya, penerapan sistem ekonomi Islam akan menjamin keterpenuhan kebutuhan masyarakat. Seperti, kebutuhan bekerja, negara akan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas hingga tidak ada satu pun laki-laki yang tidak bekerja. Sebab, jaminan lapangan pekerjaan sangat penting karena dengan bekerja para laki-laki bisa memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya.

Jaminan pekerjaan tersebut bukan sekadar omong kosong, tetapi nyata diwujudkan. Negara membuka lapangan pekerjaan dari sektor industri milik negara, dengan memberikan tanah (milik negara) kepada individu rakyat untuk dikelola dan sebagainya. 

Selain itu, lapangan atau lowongan pekerjaan bisa berasal dari sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang merupakan harta kepemilikan umum. Dalam Islam pengelolaan SDA wajib di kelola negara dan hasilnya sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Haram hukumnya jika dikuasai individu maupun swasta, apalagi asing.

Dengan kedaulatan penuh yang dikuasai negara maka bisa menyerap tenaga ahli dan terampil dari rakyatnya. Sebab, aktivitas eksplorasi hingga eksploitasi membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. 

Dengan demikian, tergambar jelas bahwa lowongan pekerjaan yang diwujudkan oleh negara bukan janji manis belaka. Pada intinya, sistem ekonomi Islam membuat negara berperan aktif dalam menjaga iklim usaha yang kondusif. Peran tersebut diwujudkan dengan kebijakan yang mengharamkan sektor ekonomi non riil seperti, pasar saham, investasi, pasar modal, Bank konvensional, dan sejenisnya. Terhadap para mafia spekulan dan kroni-kroninya akan ditindak tegas oleh negara.

Adapun akad antara perusahaan dan buruh diatur menggunakan akad ijarah sehingga keduanya tidak terzalimi satu dengan lainnya. Mekanisme ekspor dan impor diatur dengan menggunakan prinsip syariah. Dengan kebijakan seperti itu maka suasana bisnis di sektor ekonomi riil dapat tumbuh dan berkembang hingga akan terus-menerus menyerap tenaga kerja. 

Namun, semua kebijakan ini hanya dapat terwujud manakala negara mengambil syariat Islam secara kafah. Dengan demikian kesejahteraan rakyat pun akan terwujud, tanpa dihantui rasa was-was ada PHK dan sulitnya mencari kerja. Oleh karena itu, saatnya kita tinggalkan sistem kufur buatan manusia dan kembali kepada sistem Islam yang menyejahterakan.

Allah Swt. berfirman dalan QS. al-Maidah ayat 50:

"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?"

Wallahualam bissawwab.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan