Kasus Pedofil di Bekasi Butuh Islam sebagai Solusi
![]() |
๐ค Admin MKM |
Proses pembentukan kepribadian masyarakat ini juga dilakukan melalui media, seperti televisi dan media sosial. Negara memiliki peranan penting untuk menjamin bahwa setiap konten yang tayang di televisi dan medsos adalah konten yang sesuai koridor syara. Tidak dibenarkan konten yang melanggar syara meskipun mendatangkan cuan bagi APBN.
OPINI
Oleh Devy Rikasari
Aktivis Muslimah
MKM, OPINI_Seorang pedofil berinisial FP (30) di Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil diamankan polisi setelah menjadi bulan-bulanan warga pada Rabu, 19 Juni 2024. Di hadapan polisi, predator anak itu mengaku telah merudapaksa belasan anak di bawah umur. Mulanya, pelaku berpura-pura bermain bola dengan anak-anak yang menjadi targetnya. Setelah mendapatkan bocah incarannya lalu pelaku merayu dan mengajak korban berkeliling naik sepeda motor. Berdasarkan pengakuan pelaku, beberapa korban dilecehkan di mushala dan pemakaman umum di kawasan Teluk Pucung dan Bekasi Utara. (liputan6.com, 20/6/2024)
Kejadian yang tak kalah mengenaskan terjadi pada awal Juni lalu. Seorang anak, GH, berusia 9 tahun dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Setelah melakukan pencarian bersama polisi dan sejumlah warga, jenazah akhirnya ditemukan sedalam 2,5 meter di lubang galian air di rumah milik tersangka pembunuhan yang berjarak 700 meter dari rumah korban. Berdasarkan hasil investigasi, pelaku DS yang berusia 61 tahun itu membunuh korban dengan membekap dan mencekik lehernya untuk menutupi perbuatannya yang telah mencabuli korban. Tersangka terjerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (megapolitan.kompas.com, 7/6/2024)
Setiap kali mendengar atau membaca kasus rudapaksa pada anak tentu membuat kita meringis. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang malah diperlakukan dengan buruk bahkan meninggalkan trauma yang mendalam. Bukan hanya sakit secara fisik, namun juga mental yang pemulihannya butuh waktu bertahun-tahun. Belum lagi kerugian berupa rusaknya harga diri bahkan hilangnya nyawa diakibatkan oleh kebejatan pelaku pedofil dalam memuaskan nafsu hewaninya.
Yang ironis, kasus semacam ini bagai fenomena gunung es. Yang tidak tampak jauh lebih banyak daripada yang muncul di permukaan. Tidak sedikit pihak keluarga korban menyembunyikan kasus rudapaksa pada anak lantaran malu atau merasa pesimis terhadap hukuman yang menjerat pelaku. Tengok saja kasus yang menimpa GH di atas, si pelaku hanya diancam dengan kurungan 15 tahun penjara. Padahal korban bukan hanya dirudapaksa, melainkan telah dihilangkan nyawanya oleh pelaku.
Lemahnya iman dan kontrol terhadap nafsu bukan satu-satunya sebab. Merebaknya konten-konten porno bak jamur di musim hujan saat ini makin tak terbendung, mudah diakses siapa saja dan kapan saja. Individu yang lemah imannya, terus terpapar oleh konten pornografi, ditambah lemahnya hukum di negeri ini semakin menambah runyam permasalahan. Sementara orang tua tidak dapat mengawasi anak-anak selama seharian penuh. Ada kalanya anak tidak bersama orang tuanya. Di saat itulah para predator anak ini beraksi.
Bagaimana penyelesaian masalah ini dalam sudut pandang Islam?
Islam sebagai agama yang syamilan wa kamilan (sempurna dan menyeluruh) meniscayakan solusi untuk semua permasalahan hidup kita, hatta dalam hal pedofil anak. Islam mendudukkan penguasa (pemerintah) sebagai raa'in (penggembala) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
«ุงูุฅِู َุงู ُ ุฑَุงุนٍ ََُููู ู َุณْุคٌُْูู ุนَْู ุฑَุนَِّูุชِِู».
“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Negara sebagai raa'in bukan hanya berperan mengadakan sistem pendidikan, namun juga memastikan pendidikan berjalan dengan berbasis akidah Islam. Output pendidikan adalah melahirkan individu yang berkepribadian Islam serta menguasai IPTEK, bukan individu yang sekuler (memisahkan urusan agama dari kehidupan). Karena itu, para peserta didik akan disibukkan dengan aktivitas belajar tsaqofah Islam dan ilmu-ilmu yang mumpuni untuk menunjang kehidupan.
Proses pembentukan kepribadian masyarakat ini juga dilakukan melalui media, seperti televisi dan media sosial. Negara memiliki peranan penting untuk menjamin bahwa setiap konten yang tayang di televisi dan medsos adalah konten yang sesuai koridor syara. Tidak dibenarkan konten yang melanggar syara meskipun mendatangkan cuan bagi APBN. Karena itu, peluang individu untuk mengakses konten porno dapat dipastikan minim bahkan nihil.
Jika perangsang nafsu hewaninya sudah dihilangkan, langkah selanjutnya adalah memastikan jaminan keamanan bagi setiap individu rakyat. Negara menjamin keamanan setiap individu tanpa kecuali, baik kaya maupun miskin, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak juga dewasa, muslim dan nonmuslim. Hal ini dilakukan tanpa memungut bayaran dari rakyat sebagaimana lazimnya hari ini.
Selanjutnya, jika tetap terjadi pelanggaran hukum berupa rudapaksa terhadap anak, maka negara akan memberlakukan sanksi hukum yang tegas berupa had zina.
Bagi pelaku yang belum pernah menikah (ghair muhson) hukumannya adalah 100x cambuk dan pengasingan, sebagaimana firman Allah subhanahu wata'ala dalam Al Qur'an surat An Nur ayat 2 berikut.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Berdasarkan firman Allah tersebut, para pelaku zina ini harus didera atau dicambuk sebanyak 100x serta diasingkan dari kediamannya di tempat yang paling jauh. Sejarak musafir yang diperkenankan salat qashar, yaitu sekitar 90 Km.
Sementara bagi pelaku yang sudah pernah menikah (muhson) hukumannya berbeda. Dari Masrud dari Abdillah ra berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut dijelaskan bahwa halal darahnya bagi pelaku zina, dan bentuk hukumannya adalah rajam sebagaimana praktik yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw.
Sementara, jika korban sampai dibunuh, maka pelaku akan dikenai sanksi qisash setimpal perbuatan yang telah dilakukannya.
َูุง ุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุขู َُููุงْ ُูุชِุจَ ุนََُْูููู ُ ุงِْููุตَุงุตُ ِูู ุงَْููุชَْูู
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh ….” (QS. Al-Baqarah: 178)
Demikianlah solusi Islam mengatasi kasus pedofil anak. Jika solusi preventif dan represif di atas diterapkan, kasus-kasus semacam ini dapat ditekan seminimal mungkin.
Wallahualam bissawab.
Komentar
Posting Komentar