Pajak Rumah Kebijakan yang Tidak Bijak
Negara tidak ada niat untuk meringankan beban rakyat, apalagi adanya penetapan pajak rumah. Pajak rumah tidak makin murah. Pajak rumah menambah beban rakyat di tengah kesulitan ekonomi.
OPINI
Oleh Mardiyah
Pendidik Sekolah Anak Tangguh (SAT) Pesantren Al-Mustanir Kuningan
Muslimahkaffahmedia.eu.org-"Pajak tinggi karena bangun rumah sendiri," merupakan hadiah khusus dari pemerintah yang akan berlaku per 1 Januari 2025. Sesak napas rasanya intip berita bangun rumah sendiri kena pajak. Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia, untuk mendapatkannya perlu effort yang luar biasa bagi sebagian kalangan. Sayangnya, ketika kunci rumah sudah di tangan. Tagihan pajak tidak terelakkan. Ditambah lagi bangun rumah sendiri pajaknya istimewa.
Peraturan pajak tentang membangun rumah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK. 30/2022/ tentang PPN atas kegiatan membangun sendiri. (Kompas.com, 15/09/2024).
Kegiatan membangun rumah sendiri berarti harus siap dengan tagihan pajak yang lebih banyak. Hal itu karena kenaikan pajak sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum, yang awalnya 11 % menjadi 12 %. Demikian bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Masalah Rumah Akibat Penerapan Kapitalisme
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme membuat rakyat sulit untuk punya rumah. Karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola sendiri oleh negara malah diserahkan ke perusahaan asing dengan dalih investasi. Sehingga keuntungan dari pengelolaan SDA jatuh ke tangan investor alias perusahaan asing tersebut.
Akibat dari pengelolaan kepemilikan umum kepada swasta aseng maupun asing adalah tidak meratanya distribusi harta. Ada sekelompok orang yang memiliki beberapa rumah. Ada juga rakyat yang sangat kesulitan untuk membangun satu rumah saja.
Hal ini merupakan sesuatu yang lumrah terjadi di negara yang menerapkan kapitalisme. Karena sistem ekonominya mengizinkan para pemilik modal menguasai tanah sebebas-bebasnya. Dan negara memberikan berbagai kemudahan kepada penguasa properti untuk membangun perumahan.
Rakyat yang sejatinya pemilik sah dari Sumber Daya Alam tidak mendapatkan keuntungan apa-apa. Bahkan mendapatkan limbahnya dan kerusakan alam akibat eksplorasi alam. Misalnya lubang lubang beracun akibat dari penambangan batubara di Kalimantan.
Pekerjaan yang ada tidak memungkinkan rakyat bisa membangun rumah yang sesuai harapan. Rakyat yang bisa membangun rumah yang layak akan dibebani pajak yang makin tinggi.
Negara tidak ada niat untuk meringankan beban rakyat, apalagi adanya penetapan pajak rumah. Pajak rumah tidak makin murah. Pajak rumah menambah beban rakyat di tengah kesulitan ekonomi.
Sangat jelas dan nyata negara lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan papan/perumahan masyarakat. Penetapan pajak adalah satu keniscayaan karena sumber pendapatan negara kapitalisme berasal dari pajak.
Penerapan Sistem Ekonomi Islam Menjamin Kesejahteraan
Memiliki rumah atau hunian yang layak adalah kebutuhannya vital bagi sebuah keluarga. Allah berfirman,
"Dan Allah telah menjadikan bagimu rumah-rumah kamu sebagai tempat tinggal..." (QS. An-Nahl: 80)
Negara yang berideologi Islam akan menyediakan pekerjaan yang layak bagi rakyat dengan gaji yang layak. Syariah Islam mengatur kepemilikan dengan sangat baik, ada kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Kepemilikan individu adalah kepemilikan yang diizinkan Allah untuk dimiliki individu rakyat. Kepemilikan individu adalah kepemilikan yang dilindungi negara. Tidak bisa negara menyerahkan kepemilikan individu kepada perusahaan swasta dengan alasan apapun, misalnya tidak memiliki sertifikat tanah.
Kedua kepemilikan umum adalah izin Allah untuk bersama sama memanfaatkan kepemilikan umum seperti barang tambang, sumber mata air, kekayaan laut, kekayaan hutan dan lain-lainnya. Rasulullah saw. bersabda,
"Orang-orang Islam bersekutu dalam tiga hal yaitu air, Padang rumput dan api." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Kepemilikan umum ini harus dikelola negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat seperti membiayai pendidikan, kesehatan atau perumahan rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan kepemilikan umum kepada perusahaan swasta atau oligarki.
Ketiga kepemilikan negara adalah kekayaan milik kaum muslimin yang pengelolaan dan distribusinya dikelola oleh negara, seperti harta zakat, jizyah, kharaj, ghanimah, harta orang murtad dan harta orang yang tidak punya ahli waris.
Negara juga menjamin kebutuhan perumahan masyarakat antara lain dengan kemudahan mendapatkan pekerjaan. Pengelolaan kekayaan milik umum oleh negara akan membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Distribusi kekayaan negara lewat baitulmal juga akan menyejahterakan rakyat dalam memenuhi kebutuhannya.
Selain itu kemudahan rakyat memiliki rumah dijamin dengan adanya hukum hukum tentang tanah seperti, larangan menelantarkan tanah, menghidupkan tanah mati/ihya al mawat, memagari tanah/tahjir dan iqthau daulah yaitu pemberian tanah dari negara kepada rakyat. Juga ada larangan mengambil pajak.
Daulah Islam memiliki sumber pendapatan negara berlimpah yang berasal dari kepemilikan umum, sehingga tidak butuh pajak. Semua kekayaan itu dikelola oleh baitulmal. Negara Islam anti membebani rakyatnya dengan pajak kecuali pada kondisi tertentu dan terbatas pada rakyat yang kaya saja.
Sudah selayaknya umat Islam kembali kepada aturan Islam yang kafah yang akan menyejahterakan rakyatnya, termasuk penyediaan perumahaan bagi rakyat.
Wallahualam bissawab.
Kaum muslimin sebaiknya pake aturan Islam Kaffah yuk
BalasHapus