Deforestasi Untuk Pembangunan, Bagaimana Islam Memandang?




 Maraknya deforestasi yang terjadi diakibatkan oleh penerapan sistem kapitalis

OPINI 

Oleh Nita Susanti, S.Hum

Aktivis Muslimah


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Pernyataan Presiden tentang perlunya menambah luasan kebun sawit menuai kontroversi. Sejumlah pegiat lingkungan mengkritik wacana ini karena dianggap tidak ramah lingkungan. M. Iqbal, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengkritik keras anggapan Presiden bahwa deforestasi atau pembabatan hutan tidak berbahaya. Menurutnya, deforestasi sangat berbahaya terutama dalam kondisi krisis iklim saat ini. Ia pun mengatakan bahwa pernyataan Presiden tentang pohon kelapa sawit yang dapat menyerap karbondioksida merupakan logika yang keliru. Kemampuan hutan alam dengan kebun kelapa sawit dalam menyerap emisi tentu berbeda. Bukan soal penyerapan emisi yang hilang, namun apabila hutan dibabat habis, akan muncul masalah ekosistem secara keseluruhan. (voaindonesia.com, 2/1).


Apabila merujuk pada data Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) pada tahun 2022, Indonesia menjadi negara dengan luas hutan nomor delapan di dunia. Kondisi ini sangat memungkinkan bagi Indonesia untuk dapat menyelesaikan persoalan iklim secara global dengan menyerap emisi karbon. Namun amat disayangkan, kelebihan yang dimiliki ini tak berbanding lurus dengan kondisi yang terjadi. Hutan semakin habis. Berdasarkan laporan Global Forest Review dari World Resources Institute (WRI), 10,2 juta hektare area hutan primer tropis Indonesia hilang karena mengalami deforestasi. 


Padahal, butuh waktu hingga berabad-abad untuk dapat memulihkan hutan primer, yaitu hutan berusia tua dengan cadangan karbon besar serta kekayaan ragam hayatinya. Deforestasi memberikan dampak yang besar signifikan bagi rakyat. Bukan hanya merusak ekosistem namun juga membuka celah munculnya bencana alam seperti banjir bandang, tanah longsor, kenaikan suhu secara global, kebakaran hutan, dan masalah lainnya. Rakyat menangis, sedangkan para pemilik modal mendapat banyak keuntungan.


Maraknya deforestasi yang terjadi diakibatkan oleh penerapan sistem kapitalis. Sistem ini telah memisahkan antara aspek pembangunan dengan pelestarian lingkungan. Pembangunan terus digalakkan tanpa memperhatikan aspek lingkungan. Pertumbuhan ekonomi menjadi yang utama meski harus mengorbankan kelestarian hutan. Semestinya, ketika terjadi pengalihfungsian hutan menjadi lahan perkebunan, aktivitasnya segera dihentikan, namun dalam sistem saat ini, justru hutan yang digunduli seolah menjadi legal. 


Hal ini sangat berbeda dengan tata cara pengelolaan Hutan dalam Islam. Islam telah memerintahkan manusia untuk menjaga kelestarian alam dan tidak boleh merusak apa-apa yang ada di dalam muka bumi. Allah Swt. berfirman, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (Al-A’raf: 56)


Pembangunan yang dilakukan harus ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat dengan cara yang baik dan bertanggung jawab. Di dalamnya harus hadir kebaikan dan keberkahan bagi manusia, hewan, maupun alam, bukan cara eksploitatif. Semua dijalankan sesuai syariat Islam. Hutan merupakan harta milik umum yang wajib dikelola oleh Negara agar kelestariannya terjaga dan kemaslahatan dirasakan oleh Masyarakat. Maka, harus ada kejelasan tentang klasifikasi hutan, yaitu mana yang dilindungi dan mana yang boleh diambil hasilnya. Negara harus mampu berkomitmen untuk melestarikan hutan sebagai wujud ketaatan kepada Allah. 


Islam mengatur segala aspek kehidupan, termasuk aturan terkait kepemilikan umum, salah satunya yaitu hutan. Swasta tidak diperbolehkan untuk menguasai hutan, baik ditujukan untuk Perkebunan, tambang, pariwisata, maupun yang lainnya. Negara harus mengelolanya dengan baik untuk menyejahterakan rakyat.


Islam memiliki berbagai aturan untuk menjaga kepemilikan umum, termasuk hutan. Berdasarkan syariat tentang kepemilikan, hutan termasuk kepemilikan umum sehingga tidak boleh dikuasai swasta, baik untuk perkebunan, tambang, pariwisata, maupun yang lainnya. Negara harus mengelola hutan dengan bertanggung jawab dan menggunakan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Negara juga bisa melindungi flora dan fauna dengan memproteksi kawasan hutan tertentu untuk cagar alam. Melarang Masyarakat untuk mengambil apa pun dari hutan tersebut apalagi membakarnya. 


Sanksi tegas akan diberlakukan oleh Negara bagi siapapun yang melanggarnya. Hukumannya bisa berupa kurungan, pengasingan, atau denda. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku. Kelestarian hutan pun dapat terwujud. Dan semua ini hanya akan terwujud ketika aturan Islam diberlakukan dalam kehidupan. Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan