Kampus Mengelola Tambang, Orientasi Pendidikan Semakin Salah Arah
Kampus yang semestinya fokus pada ranah mendidik dan membentuk kepribadian generasi akan dikacaukan dengan aktivitas pengelolaan tambang.
OPINIOleh Siti Rohmah, S.Ak.
Pemerhati Kebijakan Publik
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Baru-baru ini ada revisi Undang-undang Mineral dan Batubara yang ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna. Dalam rapat tersebut memutuskan bahwa badan usaha milik perguruan tinggi menjadi salah satu pihak yang diusulkan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP).
Wakil ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa revisi RUU Minerba didorong oleh dua alasan utama yaitu pertama adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK pun mengeluarkan tiga putusan, yakni 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formal), dan 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil). Hasilnya, MK menolak pengujian formal akan tetapi mengabulkan sebagian pengujian materiil, sehingga memerlukan penyesuaian kembali terhadap UU Minerba. Kedua, demi memperkuat keberpihakan negara terhadap rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Sehingga adanya revisi ini bertujuan untuk membuka peluang lebih besar bagi masyarakat melalui ormas, perguruan tinggi, dan UKM dalam pengelolaan tambang. (Kompas.com, 25-01-2025).
Membelokkan Orientasi Kampus
Wacana diperbolehkannya kampus untuk mengelola tambang merupakan hal yang memungkinkan adanya otonomi kampus menyebabkan lembaga ini harus mencari pendapatan secara mandiri. Usulan ini sejatinya akan membelokkan orientasi kampus. Disorientasi pendidikan ini merupakan buah dari konsekuensi industrialisasi pendidikan (PT PTN BH). Maka tak heran banyak rektor perguruan tinggi di negeri ini mayoritas sepakat dengan adanya pengelolaan tambang.
Padahal banyak masalah yang akan ditimbulkan ketika kampus mengelola tambang, diantaranya kerusakan lingkungan, konflik dalam aktivitas pertambangan, penggusuran, dan dampak negatif pada masyarakat lokal. Belum lagi masalah orientasi kampus yang seharusnya mencetak generasi muda yang kritis dalam menasihati pemerintahan dikhawatirkan akan tidak berani bersuara atau bahkan diam karena sudah di berikan hak pengelolaan tambang.
Selain itu, hal ini juga menunjukkan terjadinya disfungsi negara yang seharusnya berperan sebagai pemimpin dan pelindung yang bertanggung jawab atas pemenuhan publik atas kebutuhan akses ke perguruan tinggi serta pengelolaan tambang sebagai harta kepemilikan umum. Kampus berorientasi mengejar materi merupakan dampak dari kapitalisasi pendidikan. Dalam sistem kapitalis, biaya pendidikan perguruan tinggi ditanggung orang tua atau personal sehingga menjadi sangat berat dan menutup peluang mahasiswa yang miskin mengenyam pendidikan tinggi. Kampus sebagai lembaga pendidikan seharusnya fokus membentuk kepribadian generasi dan membentuk generasi unggul dengan karya terbaik untuk ikut berkontribusi dalam masyarakat.
Salah satu hal yang membuat kacaunya tatanan kehidupan saat ini adalah akibat pola pikir materialistik yang lahir dari ideologi kapitalisme. Termasuk kekacauan berpikir dalam hal ini adalah pemikiran ngawur tentang revisi UU minerba yang memberikan hak kepada kampus untuk mengelola tambang. Sehingga kemungkinan ke depannya kampus yang semestinya fokus pada ranah mendidik dan membentuk kepribadian generasi akan dikacaukan dengan aktivitas pengelolaan tambang yang notabene adalah aktivitas bisnis.
Aturan IsIam
Islam telah menetapkan pembiayaan kampus ditanggung oleh negara yang sumbernya dari kas kepemilikan umum, termasuk pertambangan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang menyatakan, "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)
Kepemilikan umum merupakan milik kaum muslimin. Negara wajib mengelolanya dan manfaatnya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk sarana umum termasuk layanan Pendidikan. Dalam Islam pendidikan akan berfokus mencetak generasi bersakhsiyah Islam serta pelajar akan menghasilkan karya terbaik sehingga bisa berkontribusi untuk umat.
Selain itu dari segi pembiayaan pendidikan negara akan menjamin bahwa setiap individu berhak mendapatkan pendidikan setinggi mungkin. Dan orang tua juga tidak akan merasakan sulitnya membiayai anak untuk kuliah karena negara akan menjamin bahwa biaya pendidikan akan terjangkau bahkan mungkin bisa gratis.
Islam jelas mengharamkan pengelolaan pertambangan oleh individu atau swasta sebagaimana yang terjadi hari ini. Tambang merupakan milik umum, wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai pelayanan negara untuk rakyat. Maka tidak boleh dikelola oleh kampus. Kampus akan tetap fokus sesuai fungsinya yaitu untuk mencetak generasi yang rabbani, bukan berorientasi pada aktivitas bisnis yang berhubungan dengan kepemilikan umum tersebut. Maka, hanya dengan menerapkan hukum Allah Swt. di muka bumi ini segala urusan akan teratasi.
Wallahualam bisshawab.
Komentar
Posting Komentar