Pagar Laut Bikin Sengkarut
Ternyata ada pihak yang mengakui memiliki peran dalam pembangunan pagar laut, sedangkan pihak lainnya membantah.
OPINI
Oleh Mulyaningsih
(Pemerhati Masalah Anak & Keluarga)
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Belum genap dua bulan di tahun baru ini, namun banyak hal yang terjadi. Persoalan demi persoalan kini mulai mencuat ke permukaan. Mulai dari masalah di laut, kelangkaan si melon, dan masih banyak yang lainnya. Tentu semua itu sangat berpengaruh pada kelangsungan hidup masyarakat di negeri ini.
Sebut saja persoalan pagar laut yang awal tahun sudah mulai membuat publik heboh sekaligus bingung. Pasalnya, para nelayan kebingungan untuk melaut gara-gara pagar tersebut. Muncullah tanda tanya besar dalam pikiran mereka, mengapa pagar sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten tersebut ada dan berdiri kokoh? Termasuk juga, masyarakat bingung melihat begitu luasnya pagar tersebut. Tentunya ada maksud dan tujuan, mengapa akhirnya bambu sepanjang yang disebutkan tadi mengelilingi perairan? Rasanya jika iseng saja, tak mungkin hal tersebut dilakukan. Pasti ada tujuan di balik kemunculan si pagar.
Dikutip dari laman kompas.com (24/01/2025) menyebutkan bahwa pihak yang berwenang telah turun tangan menangani pagar laut. Mulai dari pemerintah daerah setempat hingga pemerintah pusat. Ternyata ada pihak yang mengakui memiliki peran dalam pembangunan pagar laut, sedangkan pihak lainnya membantah. Setelah diselidiki, ternyata proses pembangunan pagar laut tersebut sudah dilakukan mulai Juli 2024.
Akan tetapi, sejak awal pelaporan oleh warga setempat, pemerintah tidak segera menghentikan pembangunannya. Pemerintah justru berdiam diri tanpa melakukan aktivitas pelarangan. Termasuk para pejabat dan aparat terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut.
Menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, mengapa hal tersebut tidak dicegah? Ini sejatinya mengkonfirmasi kepada kita bahwa negara dalam hal ini pemerintah kecolongan terhadap aktivitas yang terjadi di perairan. Seharusnya segala bentuk aktivitas dari individu masyarakat atau kelompok di negeri ini berizin atau sepengetahuan dari pemerintah. Jangan merasa tidak mengetahui, lantas menjadikannya sebuah alasan.
Hal itu menjadi prasangka tersendiri di benak masyarakat. Dengan terlibatnya beberapa oknum menunjukkan bahwa ada sesuatu yang terjadi di perairan Tangerang. Bahkan jika melihat video yang beredar sekarang, dari rekaman udara wilayah perairan tersebut seperti telah terpetak-petak bak perumahan. Hal ini menjadi salah satu bukti kegagalan pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan mengkonfirmasi kelemahan sistem pengawasan. Ketundukan pemerintah lebih condong kepada kepentingan pengusaha atau para kapital.
Berbicara pagar laut, maka tak hanya soal aktivitasnya saja yang ilegal. Akan tetapi hal tersebut sangat merusak kondisi perairan di sana. Termasuk pula membuat susah para nelayan untuk mencari ikan. Jika laut di dekat para nelayan mengambil ikan dipagari, maka mereka harus memutar arah. Ini memerlukan waktu, tenaga, serta bahan bakar lebih banyak dari biasanya. Belum lagi terumbu karang yang ada di sana tentunya akan rusak atau bahkan mati akibat aktivitas pemagaran tadi.
Fakta di atas patut diduga kuat akibat dari penerapan sistem kapitalis liberal yang begitu mengakar kuat dalam negeri ini. Negara hanya bisa diam, tanpa bisa bertindak tegas. Bahkan negara hanya menjadi regulator yang selalu berbuat untuk melancarkan segala urusan para pemilik modal atau bahkan menjadi penjaga atas seluruh kepentingan para oligarki. Dengan paham liberal tadi, maka prinsip tersebut menjadikan semua boleh melakukan apapun itu tanpa ada yang melarangnya. Termasuk kedaulatan negara juga tergadai dengan prinsip tersebut karena aturan yang ada melindungi para pemodal tadi.
Hal ini akan sangat berbeda ketika Islam hadir dalam kehidupan manusia. Islam mempunyai aturan lengkap lagi sempurna dalam mengatur segala lini kehidupan. Termasuk soal polemik di atas tadi. Aktivitas pembuatan pagar laut tentunya bertentangan dengan aturan Islam karena perairan atau laut termasuk kepemilikan umum. Artinya semua bisa mengakses dan mengambil hasilnya tanpa ada seorang pun yang berhak memilikinya. Begitulah konsep kepemilikan umum, negara mempunyai andil besar dalam pengelolaannya. Bahkan hal tersebut menjadi kewajibannya, jika lalai maka siap-siap saja mendapat teguran dari Sang Pencipta pemilik alam dan seluruhnya.
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api”.
Merujuk pada hadis tersebut maka laut termasuk pada kepemilikan umum dan tidak boleh dimiliki oleh seseorang ataupun kelompok. Negara yang harus mengambil alih untuk mengelolanya dan dikembalikan hasilnya kepada rakyat. Tak boleh negara berlaku sewenang-wenang menjualnya, karena itu menyalahi aturan Islam.
Dengan kekuatannya, negara mampu menolak dengan tegas ketika ada individu atau kelompok yang ingin menguasai kepemilikan umum tadi. Sebab orang-orang di dalam pemerintahan termasuk pemimpin negara yang mempunyai keimanan kokoh sehingga hanya mau menjalankan aturan Islam (baca: hukum syarak) saja bukan yang lainnya. Sehingga kemaslahatan umat insyaAllah akan terwujud dan terlaksana. Keberkahan dari Allah akan datang juga pada wilayah yang menerapkan hukum Islam.
Alhasil, hanya dengan menerapkan Islam secara sempurna, persoalan kehidupan manusia dapat teratasi. Begitu pula dengan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat akan terwujud ketika Islam ada. Tentunya jika ada institusi yang mau menerapkan hukum Allah secara sempurna dan menyeluruh. Institusi yang dimaksud adalah Daulah Islam yang akan menjaga, melindungi, dan mengayomi masyarakat dengan sungguh-sungguh, karena kelak di yaumil akhir akan dimintai pertanggungjawaban.
Maka dari itulah, segala bentuk kebijakan yang digulirkan pasti akan benar-benar dipikirkan untuk kemaslahatan umat secara luas bukan segelintir saja. InsyaAllah dengan begini maka tidak akan ada lagi persoalan kehidupan yang membuat sengkarut hidup manusia seperti fakta di atas. Wallahu alam bissawaab.
Komentar
Posting Komentar