Peran Negara dalam Menjamin Distribusi LPG

 


Negara memiliki peran sebagai raa'in yang bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. 



OPINI 

Oleh Isti Khomah

Ibu Rumah Tangga


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Dikutip dari laman TRIBUNNEWS.COM (02/02/2025), sejumlah wilayah di Indonesia mulai merasakan gas elpiji 3 kilogram langka di pasaran, karena pengecer dilarang menjual gas bersubsidi. Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, pengecer jika ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. 


Lanjut Yuliot, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah. Karena itulah, Bahlil mengatakan bahwa pemerintah sedang menata pengelolaannya, agar tidak ada oknum yang menaikkan harga.


Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengecer LPG beralih menjadi pangkalan resmi, mendapat respons negatif. Sebab banyak pengecer LPG yang tidak siap untuk beralih menjadi pangkalan resmi, dengan alasan harus memiliki modal minimal Rp100 juta dan lahan minimal 162 m².


Gas LPG salah satu sumber energi yang diandalkan masyarakat, baik ibu rumah tangga maupun pengusaha kecil. Adanya kelangkaan gas melon tentu saja berdampak besar terhadap ekonomi, terutama para pengecer yang mengalami kerugian karena tidak dapat menjual LPG 3 kg lagi. 


Kebijakan perubahan sistem distribusi LPG 3 kg dari pengecer menjadi subpangkalan adalah sebuah keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalisme. Perubahan ini, dapat memperbesar kesenjangan antara pemilik modal besar dan kecil. Pemilik modal besar memiliki kekuatan untuk menguasai pasar dan mematikan bisnis kecil. 


Hal ini karena pemilik modal besar memiliki sumber daya yang lebih banyak dan jaringan yang lebih luas. Perubahan kebijakan seperti ini dapat memperburuk situasi dan membuat pengecer bermodal kecil makin sulit untuk bertahan.


Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan pemilik modal besar, tetapi juga memperhatikan kepentingan pengecer bermodal kecil dan konsumen.


Sistem ekonomi kapitalis meniscayakan adanya liberalisasi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk minyak dan gas (migas). Liberalisasi migas adalah kebijakan ekonomi yang memungkinkan perusahaan swasta, baik domestik maupun asing untuk berpartisipasi dalam industri migas dengan lebih bebas dan fleksibel. Liberalisasi ini dapat memberikan kesempatan bagi korporasi untuk mengelola sumber daya alam yang sejatinya milik rakyat. 


Padahal, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan migas ini pada perorangan atau perusahaan secara penuh. Negara harus tetap memiliki kontrol dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan sumber daya alam, agar kepentingan rakyat dan lingkungan dapat terjamin. 


Paradigma kepemimpinan sekuler kapitalisme yang diadopsi oleh negara ini, telah menghilangkan fungsi negara sebagai pengurus umat atau raa'in, yang seharusnya negara memiliki tanggung jawab penuh atas ketersediaan fasilitas publik. Tetapi nyatanya, penguasa hanya bertindak sebagai pembuat regulasi untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu atau hanya pemilik modal saja. Kebijakan ekonomi yg dikeluarkan tidak memihak pada rakyat.


Islam sebagai sistem hidup yang sempurna, memiliki pandangan bahwa keberadaan negara harus berorientasi pada kepentingan rakyat, sebab itulah Islam menetapkan penguasa adalah pelayan rakyat. Negara harus memudahkan rakyat untuk mengakses kebutuhan, pelayanan publik, dan manfaat sumber daya alam seperti minyak dan gas. 


Islam mengharuskan pengelolaan sumber daya alam oleh negara dan mengharamkan segelintir orang menguasainya. pengaturan ekonomi Islam dibagi dalam 3 kepemilikan yaitu individu, umum, dan negara. Migas termasuk kepemilikan umum sehingga pengelolaan migas harus dilakukan oleh negara dan melarang pihak asing atau swasta mengelolanya. 


Keuntungan dari pengelolaan SDA tersebut wajib digunakan untuk kesejahteraan warga negaranya. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Dalam hadis ini, migas termasuk ke dalam api yang hasilnya berupa energi. 


Konsep ini berdasarkan pada prinsip-prinsip syariat yang menekankan pentingnya keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan masyarakat. Negara memiliki peran sebagai raa'in yang bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. 


Negara harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab, adil, dan tidak diskriminatif. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang. Demikian juga dalam pendistribusiannya, negara harus menjamin distribusi LPG dengan aman, singkat, dan tepat.


Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan