Koperasi Merah Putih: Solusi Atau Mengulang Kegagalan
OPINI
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini memiliki beberapa tujuan, yakni menciptakan lapangan kerja, menekan tingkat kemiskinan yang ekstrem, hingga menekan inflasi.
Oleh Ninik Suhardani
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org_12 Juli 2025 bertepatan dengan hari Koperasi Indonesia akan diluncurkan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia, secara serentak. Adanya kopdes ini diyakini mampu memutus mata rantai kemiskinan serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Sebab dengan adanya kopdes ini mampu menyerap 400 ribu tenaga kerja dan 1,2 juta orang sebagai pengelolanya di desa-desa.
Berdasar Inpres 9/2025, presiden RI memberikan instruksi kepada jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan kopdes. Ada tujuh unit usaha yang wajib dikelola kopdes yaitu kantor koperasi, sembako, simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek desa atau kelurahan, cold storage/pergudangan, dan sarana logistik. Unit usaha di luar unit usaha yang wajib pun, boleh dikembangkan oleh kopdes. Disesuaikan pada karakteristik dan potensi masing-masing desa. (tempo.co, 19/04/2025)
Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Kopdes Merah Putih ini merupakan sebuah lembaga ekonomi dengan masyarakat desa sebagai anggotanya. Adapun tujuan dibentuk KMP ini adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat serta peningkatan ketahanan pangan. Model serta mekanisme cara kerja adalah top down. Sementara modalnya bersumber dari APN, APBD, dan dana desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pro dan kontra Kopdes Merah Puih pun terjadi di beberapa kalangan. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memperkirakan satu kopdes bisa meraup keuntungan Rp1 miliar per tahun. Dengan adanya 80 ribu kopdes akan mampu menghasilkan keuntungan Rp80 triliun setiap tahunnya. Bahkan adanya kopdes ini diyakini bahwa potensi perputaran uang bisa mencapai Rp2.000 triliun.
Hal ini berbeda dengan Profesor Universitas Airlangga, Surabaya, Rahma Gafmi menilai kalkulasi bisnis kopdes ini tidak masuk akal. Bahkan beliau mempertanyakan model bisnisnya dan minimnya persiapan di tengah berbagai kendala. Beliau menyakini program ini berisiko terjadi kegagalan. Di samping itu, program ini pasti berbiaya besar untuk berbagai hal seperti pembangunan infrastruktur, pelatihan, dan pendampingan sumber daya manusia.
Sejumlah kepala desa di beberapa wilayah pun menolak adanya gagasan ini. Mereka khawatir akan terjadi tumpang tindih antara program kopdes dengan program desa yang sudah berjalan. Dengan adanya kopdes ini dana desa akan semakin berkurang. Tidak hanya dipotong 20% untuk ketahanan pangan tetapi juga harus dialokasikan untuk program ini. Sedangkan masing-masing desa sudah memiliki program prioritas sesuai kebutuhannya.
Berbeda dengan Kabupaten Temanggung yang justru sudah siap dengan program Koperasi Desa Merah Putih ini. Sebanyak 160 dari 289 desa/kelurahan di Kabupaten Temanggung, sudah miliki akta pendirian Kopdes Merah Putih. Terkait dengan Koperasi Desa Merah Putih ini, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono menyatakan sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan aturannya. (antaranews.com, 19/06/2025)
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini memiliki beberapa tujuan, yakni menciptakan lapangan kerja, menekan tingkat kemiskinan yang ekstrem, hingga menekan inflasi. Tujuan ini memang terkesan mulia, tetapi ada beberapa hal yang dapat kita kritisi.
Berkaitan dengan penggunaan dana APBD bahkan penggunaan dana desa. Dana desa merupakan fasilitas yang diberikan kepada desa untuk membangun desanya. Tetapi dengan adanya KMP ini akan terbebani adanya budget yang akan W kepada program ini.
Kopdes Merah Putih memiliki tiga sasaran. Pertama, minimal 20% dana dari dana desa akan dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Kedua, 15% untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Artinya 35% dana desa itu wajib digunakan untuk menyelenggarakan urusan BLT dan kegiatan-kegiatan ketahanan pangan lainnya. Ketiga sebanyak 62% dari dana desa akan dialokasikan untuk segala kegiatan yang mendukung pembangunan desa yang bersifat sarana publik.
Memang, dalam konteks penggunaan uang negara, seperti APBN atau ABPD ini sangat berisiko. Melihat riwayat pada masa Orde Baru pernah dibentuk sebuah koperasi dengan nama Koperasi Unit Desa. Di mana koperasi ini dirancang dengan serius dan juga dikuatkan dengan undang-undang, nyatanya gagal. Gagal dalam mengentaskan kemiskinan dan dalam mewujudkan keadilan serta pemerataan ekonomi, yang mana KUD ini merupakan badan usaha yang diandalkan saat itu.
Dari sini jelas, bahwa koperasi merupakan program politis ambisius semata. Top down sebagai bentuk kebijakan dan model Kopdes, jelas tidak mengikuti substansi daripada koperasi itu sendiri. Di mana koperasi merupakan aspirasi dari bawah atau up down. Hal ini justru mengindikasikan, bahwasanya sistem pemerintahan yang saat ini hanya membangun popularitas semata. Sementara dari sisi profesionalitas kepengurusan tidak berdasarkan kapabilitas tetapi berdasarkan penunjukan bukan berdasar pada kemampuan.
Koperasi hanyalah salah satu bentuk tambal sulam dari sistem ekonomi kapitalis. Penerapan sistem ekonomi kapitalis telah nyata memberikan dampak pada kesenjangan ekonomi yang luar biasa. Sumber daya alam yang ada justru dikuasai oleh perusahaan-perusahaan swasta lokal maupun asing.
Dari sini, koperasi diharapkan mampu menjadi tulang punggung ekonomi nasional? Jelas Kopdes ini tidak akan mampu memutus mata rantai kemiskinan. Sebab kopdes ini hanya sebatas program tambal sulam yang justru digunakan sebagai usaha menutupi kejahatan dan dampak serius dari penerapan sistem ekonomi kapitalis. Jadi, jika ingin memutus mata rantai kemiskinan, maka yang harus dilakukan adalah melihat terlebih dahulu akar masalah kemiskinan, baru kemudian memberikan solusi.
Akar masalah kemiskinan yang sebenarnya adalah diterapkannya sistem ekonomi kapitalis. Jadi pembentukan Kopdes Merah Putih jelas tidak akan mampu mengentaskan kemiskinan. Jalan satu-satunya mengentaskan kemiskinan hanyalah dengan membuang jauh sistem ekonomi kapitalis dan menerapkan sistem ekonomi politik Islam.
Islam merupakan sistem yang sudah jelas terbukti mampu mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-A’raf ayat 96 , ”Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”
Selain itu, koperasi adalah sebuah badan usaha yang batil dan haram dalam Islam. Sebagaimana firman Allah Swt., dalam surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya: “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba.
Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu ia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.
Sebuah kebatilan tidak akan pernah membawa pada kesejahteraan, yang ada hanyalah membawa pada kenistaan. Saatnya kita kembali kepada penerapan Syariat Islam dalam segala aspek kehidupan dibawah nauangan Daulah Khilafah Islamiyyah.
Wallahu alam bissawaab.
Komentar
Posting Komentar