Pinjol Menjerat Pelajar, Ada Apa dengan Pendidikan?


OPINI


Oleh Mulyaningsih

Pemerhati Masalah Anak & Keluarga 


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Dunia pendidikan kembali menggemparkan publik. Belum lama kasus bundir telah terjadi di beberapa wilayah, kini pelajar kembali terjerat oleh judol dan pinjol. Kasusnya menimpa salah satu siswa SMP di wilayah Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menilai bahwa kasus tersebut muncul akibat kesalahan pendidikan. Ada kekeliruan terhadap cara membimbing serta mendidik generasi. Beliau meminta kepada pemerintah agar lebih kuat lagi dalam hal literasi digital. Kemudian dalam hal pendidikan karakter harus ada agar mampu mencegah derasnya kasus jud dan pinjol ini. (kompas.com, 29/10/2025) 


Kemajuan teknologi tak dapat dihindari, sehingga perlu pengawasan ekstra ketat kepada para generasi agar tak salah dalam memanfaatkannya. Sebagaimana fakta di atas mengkonfirmasi bahwa akses judi online begitu mudah dijangkau oleh anak-anak atau remaja. Tentu hal ini amat beresiko karena efek yang ditimbulkan akan begitu luar biasa. Sebut saja ketika sudah ketagihan judol, maka seseorang akan melakukan berbagai macam cara untuk bisa mengikutinya. Entahlah menjual barang-barang yang ada di rumah, mencuri uang orang tua atau tetangga, dan yang lebih parah lagi bisa melebihi hal tersebut. 


Akses judol tadi bisa dengan mudah dijangkau oleh para remaja karena iklan yang begitu massif di berbagai platform media. Sebut saja ketika sedang mencari sesuatu di mesin pencarian, ternyata judol begitu mudah tayang di depan mata. Tinggal satu sentuhan saja, maka situsnya akan mudah terbuka dan diakses. Tak hanya itu, kemudahan lainnya adalah hanya dengan memasukkan NIK saja bisa mengikuti permainan judol tersebut. Ditambah lagi, deposit yang bisa dilakukan di gerai seperti Indomaret atau Alfamart memudahkan mereka untuk gerak cepat untuk mengikuti judol tadi. 


Kemudahan demi kemudahan itu ada ketika sistem yang diterapkan saat ini membiarkannya. Artinya sistem yang ada tidak mampu melarang serta memblokir seluruh situs judol yang ada di negeri ini. Hal tersebut karena kapitalis telah mengakar kuat dalam seluruh lini kehidupan manusia sehingga semua hanya tertuju pada muara yang sama yaitu asas kebermanfaatan dan materi. Jika ada manfaat maka akan terus dilakukan. Tidak peduli bahwa hal tersebut apakah membuat kerusakan atau tidak. Ditambah sekuler yang terus menjadi landasan pada setiap perbuatan manusia, agama tak lagi dijadikan sebagai tempat bersandar sekaligus bertanya.


Mereka bebas melakukan apapun tanpa melihat lagi boleh atau tidak menurut agama. Inilah sejatinya bahaya yang pasti akan terjadi. Kekacauan tentunya akan terjadi manakala agama tak lagi dijadikan sebagai pegangan hidup manusia. Sehingga akan wajar jika remaja atau anak-anak berbuat tanpa mengetahui dampak yang nantinya akan muncul. 


Judol yang mewabah memang patut diduga kuat akibat sistem yang diterapkan saat ini. Kapitalis sekuler telah membuat setiap kebijakan yang diberlakukan hanya melihat pada sisi manfaat dan cuan saja. Sebagaimana yang telah penulis sampaikan diatas. Pemerintah pun tak punya kemampuan untuk menghapus dan memblokir semua situs judol ataupun pinjol yang muncul. Inilah realita yang tak bisa di mungkiri keadaannya. 


Berbeda ketika sistem yang ada dalam kehidupan adalah Islam. Aturan baku Islam telah mengatur seluruh lini kehidupan manusia, termasuk dalam hal teknologi yang berkaitan dengan situs-situs judol. Islam dengan tegas mampu menyatakan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan judi adalah haram. Sebagaimana firman Allah Swt.


"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (TQS. Al Maidah: 90


Dari ayat di atas dapat diambil makna bahwa berjudi adalah aktivitas keji serta masuk dalam perbuatan setan. Allah telah melarang untuk melakukannya, maka sebagai wujud ketaatan dan kepatuhan melaksanakan apa yang menjadi perintah-Nya. Artinya, tidak melakukan judi dalam bentuk apapun. Sehingga akan termasuk dalam orang-orang yang beruntung. Karena satu dalil saja sudah menunjukkan dengan jelas bagaimana keharaman judi tersebut. Maka benar-benar harus dijauhi dan ditolak ketika ada yang mengajak. 


Negara dalam hal ini pemerintah mempunyai kewajiban mutlak untuk memblokir serta menghapus seluruh konten atau website yang berhubungan dengan judol tadi. Dengan begitu masyarakat tak akan dengan mudah menemukan atau mengaksesnya. Kemudian adanya amar makruf yang kuat dalam kehidupan bermasyarakat tentunya akan digalakkan sehingga tidak ada yang melakukan aktivitas di luar konteks hukum syarak. Amar makruf merupakan tanda sayang yang terwujud di antara muslim. Tak mau saudaranya terjerumus dalam jurang kemaksiatan. 


Tak lupa pada sisi keluarga. Orang tua terutama ibu akan membingkai anak-anaknya dengan akidah kokoh. Hal itu dilakukan agar anak mempunyai batasan jelas untuk melakukan berbagai aktivitas kehidupan. Tentunya dengan menyadari aktivitas mana yang harus dilakukan dan yang ditinggalkan karena sudah mempunyai modal dasar yang kuat. Dengan sinergi ketiga komponen tersebut, maka niscaya salah satu persoalan kehidupan manusia seperti judol akan mudah teratasi dengan kacamata Islam. 


Semua itu bisa terwujud manakala sistem yang diterapkan adalah Islam. Nantinya aturan akan terhimpun dalam sebuah institusi Daulah Islam. Semoga masa itu akan segera kembali terulang sebagaimana pada zaman Rasul dan para sahabat. Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan