Remaja dalam Pusaran Narkoba dan Bahayanya


OPINI

Dampak narkoba bagi pengguna sungguh mengerikan, yakni dapat merusak dan membahayakan diri sendiri maupun masyarakat. 

Oleh Nur Fitriyah Asri 

Penulis Opini Ideologis


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Miris! Sebuah tempat di Surabaya, di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, dikenal sebagai "Kampung Narkoba". Di kawasan ini, berjajar bedeng-bedeng kecil yang terbuat dari kayu beratapkan terpal, sering digunakan untuk transaksi narkoba dan pesta sabu. Menurut salah seorang saksi, disebut kampung narkoba karena banyak sekali bandar dan pengguna narkoba. (Kompas.com, 17/11/2015)


Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, membenarkan bahwa di kawasan Jalan Kunti sudah beberapa kali dilakukan penggerebekan dan selalu menemukan kasus peredaran narkoba.


Dalam operasi pemulihan kampung rawan narkoba pada Jumat (7/11/2025), berhasil ditangkap 25 orang, terdiri dari dua pengedar narkoba, 23 orang pengguna narkoba, dan salah satunya merupakan penyedia bilik untuk pengguna narkoba, serta barang bukti.


Pada hari yang sama BNNP Jatim melakukan tes urine terhadap 50 pelajar di wilayah Jalan Kunti dan hasilnya 15 siswa SMP positif narkoba. Temuan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang menyasar pelajar di wilayah Surabaya. Kata Budi, sungguh memprihatinkan. (Kumparan.com, 15/11/2025)


Menurut data Humas Polri, jumlah kampung narkoba di seluruh Indonesia ada 228, dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi kampung bebas dari narkoba. Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dengan 65.572 tersangka. Ibarat fenomena gunung es yang belum terungkap jauh lebih besar lagi.


Mengapa setiap tahunnya jumlah yang terpapar narkoba meningkat, terutama di kalangan remaja? Apa dampaknya terhadap kerusakan generasi, dan adakah solusinya?


Adapun penyebabnya sangat kompleks dan saling berkelindan, di antaranya:


Pertama, rapuhnya iman seseorang akibat diterapkannya sistem sekuler yang menafikan agama dalam mengatur kehidupan. Akibatnya, semua cara dihalalkan demi memenuhi keinginan dan kebahagian semu yang sifatnya sesaat.


Kedua, faktor psikologis remaja yang sering kali penuh gejolak emosi, krisis identitas, kurang percaya diri, dan bosan. Narkoba sering digunakan sebagai "pelarian." 


Ketiga, faktor sosial. Karakter remaja yang ingin mencoba hal baru dan ditambah adanya keinginan untuk diterima dalam kelompok pergaulan, membuat remaja rentan terhadap ajakan/tekanan teman.


Keempat, kemiskinan dan sulitnya untuk memenuhi kebutuhan hidup berdampak pada terganggunya keharmonisan keluarga, sehingga dapat berpengaruh terhadap kontrol dan psikologis anak.


Kelima, pendidikan sekuler. Mencetak individu yang imannya rapuh dan materialis. Menjadikan narkoba bisnis ilegal sebagai jalan pintas meraih cuan yang menggiurkan dan menjanjikan.


Keenam, kemajuan teknologi. Narkoba mudah diakses dan membuat perdagangan lancar serta jangkauannya luas. Hal ini menjadikan sindikat narkoba memiliki jaringan yang semakin kuat dan luas.


Ketujuh, penegakan hukum lemah dan sanksi yang tidak memberikan efek jera. Bahkan, aparatnya ikut terlibat dalam kasus narkoba.


Kedelapan, sudut pandang yang salah. Pecandu narkoba tidak dipandang sebagai pelaku tindak kriminal (kejahatan). Melainkan, dianggap seperti orang sakit. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Gores Mere, Kepala BNN: "Pecandu narkoba seperti orang yang terkena penyakit lainnya. Mereka harus diobati dengan cara khusus." (Kompas. com, 4/10). Oleh karena itu wajar, jika jumlah yang terpapar semakin meningkat karena pengguna tidak merasa bersalah dan berdosa.


Narkoba Penghancur Peradaban


Dampak narkoba bagi pengguna sungguh mengerikan, yakni dapat merusak dan membahayakan diri sendiri maupun masyarakat, di antaranya:


Dampak Psikhologis: menyebabkan kecanduan, mengalami gangguan mental seperti depresi, ansietas, yakni perasaan tidak nyaman, kekhawatiran, atau ketakutan yang tidak jelas sumbernya, penurunan konsentrasi dan memori, serta gangguan tidur.


Dampak Fisik: menyebabkan kerusakan otak dan sistem syaraf, mengalami kerusakan permanen (semua organ tubuh rusak), dan penurunan sistem kekebalan tubuh.


Dampak Sosial: kerusakan hubungan dengan keluarga dan teman, penurunan harga diri, dan isolasi sosial.


Dampak Ekonomi: biaya pengobatan dan rehabilitasi mahal, kehilangan produktivitas dan pendapatan.


Dampak pada Masyarakat: penurunan kualitas hidup, dapat tertular dan menularkan penyakit HIV/AIDS, terlibat pinjol dan judol, hingga mengancam keamanan nasional.


Dampak Lingkungan: melahirkan dan mewariskan generasi rusak. Padahal generasi merupakan tulang punggung negara yang menentukan peradaban sebuah bangsa. 


Meskipun Kepala BNN mengklaim berhasil membebaskan sebagian kampung narkoba. Faktanya, Indonesia masih menyandang predikat darurat narkoba dengan nilai transaksi mencapai Rp524 triliun per tahun. (beritasatu.com, 13/5/2025). 


Hal tersebut membuktikan bahwa negara gagal melindungi remaja dalam pusaran narkoba. Sejatinya akar masalah dari semua problematika umat tersebut, karena diterapkannya demokrasi kapitalis sekuler, yakni sistem peraturan hidup yang meminggirkan aturan Allah Swt.. Dampaknya tentu melahirkan kerusakan di semua lini kehidupan. Oleh sebab itu, solusi hakiki hanya dengan kembali pada aturan Allah Swt..


Islam Solusi Hakiki


Dalam pandangan Islam penggunaan narkoba termasuk kejahatan karena melanggar syariat Islam, bukan korban yang dianggap seperti orang sakit. Sebab, untuk mendapatkannya mereka secara sadar mencari, membeli, lalu mengonsumsi. Oleh sebab itu diberikan sanksi ta'zir.


Menelisik penyebabnya sangat kompleks, maka cara pencegahan dan pemberantasannya pun harus secara komprehensif, yakni menyeluruh dan terintegrasi. Sebab, antara aspek yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Aspek tersebut di antaranya:


Pertama, Sistem Pendidikan. Melalui pendidikan berbasis akidah Islam akan terbentuk sosok yang berkepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap berlandaskan Islam. Dengan demikian mampu melahirkan anak didik (generasi) yang beriman, bertakwa, dan tidak hanya memiliki tsaqofah Islamiyah, tetapi juga mempunyai IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) yang berguna untuk mengarungi kehidupan. Dengan demikian akan terhindar dari pengaruh penyalahgunaan narkoba dan perbuatan lain yang diharamkan.


Kedua, Sistem Ekonomi Islam. Negara berkewajiban membuka lapangan kerja dan menjamin ketersediaan kebutuhan pokok warganya agar terpenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu, harta kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kepentingan seluruh rakyatnya. Bukan dieksploitasi atau dikelola oleh pihak asing dan aseng.


Ketiga, Media Massa berfungsi untuk mengedukasi dan mencerdaskan umat seperti, penyuluhan tentang bahaya narkoba dan pentingnya hidup sehat berbasis nilai-nilai Islam, dan lainnya. 


Menurut fiqh Islam, narkoba terkategori dalam khamr, yakni zat yang memabukkan. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap yang memabukkan, adalah khamr dan setiap khamr haram hukumnya." (HR. Muslim)


Bahkan Rasulullah saw. melarang keras dan melaknat : "Khamr dilaknat pada sepuluh hal: (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang minta diperaskan, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)


Keempat, Sistem Perdagangan Islam melarang transaksi apa pun yang berbasis riba dan tidak boleh ada peluang barang haram beredar. Dalam hal ini, masyarakat wajib berperan dan menegakkan amar makruf nahi munkar. 


Kelima, menegakkan Sistem Peradilan Islam dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pengguna narkoba. Pelanggaran ini termasuk sanksi ta'zir, dimana hukumannya ditentukan oleh Qadhi (hakim) yang disesuaikan berdasarkan tingkat pelanggarannya. Pengguna narkoba dapat dihukum penjara 15 tahun dan dikenakan denda (al-Maliki, Nidzam al-Uqubat, hal. 189). Apalagi yang mengedarkan, memproduksi, dan pejabat yang terjerat kasus narkoba bisa dijatuhi hukuman mati. 


Dengan demikian sanksi hukum Islam dapat memberikan efek jera sehingga bersifat jawazir (pencegahan) dan bersifat jawabir, yakni penebus dosa. Hal Ini mencerminkan keagungan peradilan Islam yang tidak dimiliki oleh sistem pemerintahan lainnya.


Inilah gambaran sistem Islam yang meniscayakan dapat memberantas narkoba sampai ke akarnya. Asalkan syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai Khilafah 'ala minhajjin nubuwwah


Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan