Bencana Sumatera antara Bencana Nasional dan Prioritas Nasional


OPINI


Oleh Ria Nurvika Ginting, SH,MH 

Dosen-FH


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Pasca bencana di Sumatera kondisi wilayah yang terdampak masih sangat memprihatinkan. Sampai saat ini, masyarakat banyak yang kecewa dan mengeluh dengan lambatnya penanganan bencana oleh pemerintah. Bahkan beberapa pejabat memanfaatkan bencana tersebut untuk pencitraan serta ajang berkampanye. 


Ironisnya, ini merupakan urusan nyawa manusia yang harus dipertanggungjawabkan. Jumlah korban hari demi hari mengalami peningkatan. Tercatat hingga 17 Desember 2025 jumlah warga yang meninggal tembus angka 1.053 orang. Sebanyak 200 warga masih dinyatakan hilang dan jumlah pengungsi mencapai 606.040 orang. 


Lambatnya penanganan bencana di Aceh membuat masyarakat akhirnya menaikkan bendera putih, bahkan ada yang nekat mengibarkan bendera GAM sebagai protes lambatnya bantuan pemerintah pusat. Pemerintah hingga saat ini terus bernarasi bahwa sudah berupaya dengan semaksimal mungkin untuk menangani bencana. Bahkan dengan sombongnya melarang masuknya bantuan dari luar negeri karena merasa mampu mengangani sendiri bencana ini. 


Tuntutan kepada pemerintah pun semakin bergema untuk menetapkan status bencana ini menjadi bencana nasional, ketika para kepala daerah di Aceh menyatakan bahwa tidak mampu menangani bencana tersebut. Mereka yakni Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, dan Bupati Pidie Jaya Sibral Malaysi. (CNNIndonesia.com, 09/12/25)


Penetapan status bencana nasional diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ayat (2) Pasal 7 mengatur sejumlah syarat sebuah bencana berstatus nasional meliputi jumlah korban, kerugian harta bencana, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah dan dampak sosial dan ekonomi. Ketentuan lebih lanjut mengenai itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Pasal 23 menyebutkan,”Penentuan status keadaaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden”. (CNNIndonesia.com, 09/12/25 )


Sementara, dalam buku Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang dirilis BNPB pada 2016 menyebutkan, penetapan status keadaan darurat bencana nasional didasarkan pada pertimbangan jika pemerintah provinsi tidak lagi memiliki kemampuan penanganan dalam beberapa hal. Misalnya, mulai dari tidak bisa memobilisasi sumber daya untuk penanganan darurat, tidak bisa mengaktivasi sistem komando, dan tidak bisa mengatasi keadaan darurat awal, seperti evakuasi korban dan pemenuhan kebutuhan dasar. (detikjateng.com, 02/12/25)


Bencana yang terjadi di Sumatera telah memenuhi syarat secara administrasi (UU) yang ditetapkan. Dari segi jumlah korban, dampak yang ditimbulkan dan kerusakan yang luar biasa, bahkan di Aceh sampai ada beberapa desa yang hilang. 


Mengapa pemerintah sampai saat ini tetap bersikeras untuk tidak menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional? Bahkan Presiden Prabowo Subianto hanya menetapkan bencana ini sebagai “prioritas nasional” yang jelas-jelas secara dasar hukum tidak ada.


Jika ditetapkan menjadi bencana nasional, apa yang terjadi di Sumatera Utara khususnya, maka akan ada pengauditan anggaran yang sudah melanggar standar kedaruratan yang ditetapkan. Hutan yang diganti menjadi lahan sawit pun akan dievaluasi di mana kita ketahui bahwa lahan sawit raksasa Aceh ternyata milik pak Presiden Prabowo. 


Letak sawit tersebut berada di 3 kabupaten paling parah yg terkena banjir. Sebelum banjir pak Presiden menyampaikan bahwa dengan menanam sawit jangan takut terjadinya deforestasi.


Hal ini merupakan buah dari sistem kapitalis-demokrasi yang diterapkan saat ini. Sistem mahal yang melahirkan para pejabat yang memihak pada para kapital dan oligarki, bukan kepada rakyat. Sistem yang memberikan hak pada manusia untuk menetapkan hukum, sehingga hukum bisa ditawar-tawar terutama bagi yang memiliki modal. Saatnya kita kembali pada sistem yang akan menyejahterakan seluruh manusia yakni sistem Islam.


Islam Tanggap Bencana


Dalam sistem Islam yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah (menyeluruh), dalam sebuah institusi Daulah Khilafah yang dipimpin seorang Khalifah, ketika terjadi bencana maka negara akan tanggap dan sigap dalam menangani bencana tersebut. Khilafah akan menanggung seluruh kebutuhan korban hingga dapat beraktivitas normal kembali. Menurunkan bantuan dana dari Baitul Maal tanpa adanya syarat dari bencana tersebut. Tidak ada bencana nasional atau daerah.


Mobilisasi aparat negara baik dari nakes, aparat keamanan dan sebagainya yang dibutuhkan wilayah yang terdampak. Hal ini dilakukan oleh Khalifah Umar pada masanya. Beliau memerintahkan seluruh gubernur provinsi untuk menyalurkan logistik ke Madinah ketika terjadi paceklik. Khalifah juga akan membuka posko darurat dan melakukan evakuasi ke daerah yang aman bagi para korban. 


Pada masa Utsmaniyah ketika terjadi gempa di wilayah Anatolia, maka evakuasi dan tempat pengungsian disiapkan oleh sipahi (militer lokal). Setelah itu, khilafah akan melakukan pendataan korban dan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) yang terdampak agar dilakukan penanganan pasca bencana. Penyediaan kebutuhan hidup menyeluruh sehingga tidak terjadi kelaparan. Kebutuhan pokok korban bencana tetap dapat terpenuhi. Pada masa Umar bin Khattab, beliau mengimpor gandum dari Mesir untuk didistribusikan secara gratis untuk korban bencana.


Inilah sistem Islam yang menerapkan syariatnya di seluruh lini kehidupan, sehingga individu-individu dan pejabat yang lahir merupakan individu yang taat dan bertanggung jawab. Adanya rasa takut akan pertanggungjawaban yang akan diminta oleh sang Khaliq kelak. 


Para pejabat meri'ayah umat sesuai syariat bukan sebagai regulator bagi para kapital dan oligarki. Sudah saatnya kita campakkan sistem yang membuat kita menderita dan mengambil sistem Islam sebagai sistem yang akan mengatur hidup kita di seluruh lini kehidupan, sehingga kesejahteraan akan kita rasakan dari langit maupun bumi.


Wallahualam bisawwab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan