Mewaspai Upaya Perusakan Akidah Islam


OPINI


Oleh Tinah Asri 

Aktivis Dakwah dan Pegiat Literasi 


Muslimahkaffahmedia.eu.org-"Bagai bara dalam sekam." Ungkapan ini cocok untuk menggambarkan adanya bahaya terselubung yang berusaha merusak kehidupan beragama di tanah air. Awal mula pengaruhnya kecil, tetapi lambat laun dikhawatirkan bisa merusak akidah khususnya generasi muda kaum muslim. Hal ini seperti yang terjadi di Tangerang, Banten, Jawa Barat, ratusan orang ramai-ramai mengganti kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi "Penghayat Kepercayaan"


Dikutip dari AntaraBanten.com (05-10-2025), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah Banten mencatat sedikitnya 178 orang di wilayah itu mengajukan penggantian kolom agama menjadi Penghayat Kepercayaan. 


Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Disdukcapil Banten, penggantian penghayat kepercayaan ini didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 97/-PUUK XIV/ 2016 yang diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.


Apa itu Penghayat Kepercayaan?


Ajaran penghayat kepercayaan adalah kelompok yang berada di bawah binaan Direktorat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pengikutnya pun ternyata tidak hanya di Tangerang melainkan tersebar di berbagai pelosok tanah air termasuk Jawa Timur seperti Blitar dan Madiun.


Mereka adalah orang-orang yang masih memegang teguh tradisi lokal dan menjunjung tinggi kebudayaan atau tradisi nenek moyang. Penghormatan kepada leluhur menjadi hal yang paling penting bagi ajaran ini. Biasanya dilakukan dengan berbagai upacara adat yang diwariskan secara turun-temurun dan melibatkan berbagai kreasi, baik tari-tarian ataupun persembahan. Penghayat kepercayaan meyakini bahwa manusia merupakan bagian dari alam sehingga menekankan ajarannya untuk senantiasa menjaga keseimbangan, antara manusia dengan alam semesta.


Fenomena penggantian kolom agama tidak boleh dianggap remeh. Bahkan, bila benar terjadi bukan hanya di Tangerang, melainkan menyebar ke berbagai daerah di Indonesia. Fenomena ini seharusnya membuka mata dan pikiran kita bahwa ada bahaya tersembunyi yang perlahan tapi pasti ingin menggerus ajaran Islam baik itu akidah dan syari'atnya.


Adanya kelompok yang sengaja dibentuk untuk menaungi orang-orang yang secara akidah percaya keberadaan Allah Swt. tetapi secara syariat mereka tidak mau terikat. Dengan mudahnya kelompok ini mendapatkan simpati dan dukungan dari masyarakat bahkan negara dengan peraturan presidennya. Di sinilah letak bahayanya, terutama bagi kaum muslim, mengingat masih banyak warga masyarakat yang mengaku beragama Islam tapi tidak paham dengan syariat Islam. Mereka hanya percaya Allah sebagai Sang Khaliq saja, sementara Allah sebagai Sang Pengatur mereka ingkar.


Padahal, Islam tegak di atas akidah dan syariat, kedua bagaikan sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Akidah tanpa syariat akan mengantarkan kepada pemahaman kosong, hanya sebatas teori, lama kelamaan akan hilang dari ingatan. Sementara syariat tanpa akidah akan mengantarkan manusia kepada perbuatan yang sia-sia. Sebab, perbuatan akan berbuah pahala jika kita yakin dan ikhlas karena menjanlankan apa yang diperintahkan oleh Allah Swt. dengan mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.

"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharapkan (rahmat) Allah dan kedatangan hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS al-Ahzab:21)


Sayang, fenomena seperti ini tidak pernah mendapat perhatian dari pemerintah, bahkan dari kelompok keagamaan yang mengaku sebagai kelompok terbesar di Indonesia. Mereka yang mengaku ulama juga diam, acuh tak acuh, menganggap bahwa urusan agama adalah urusan pribadi saja. Mereka lupa bahwa menjaga akidah umat Islam adalah bagian dari yang diperintahkan oleh Allah Swt. Dengan jelas Allah memerintahkan kepada manusia untuk tunduk pada hukum-Nya saja. Mengingkari hukum-hukum Allah berarti dia telah keluar dari Islam alias murtad. Islam tidak akan mentolerir orang yang murtad, bahkan menggolongkannya kedalam dosa besar, darahnya pun halal untuk ditumpahkan.

"Siapa saja yang mengganti agamanya (murtad dari Islam) maka bunuhlah ( HR Bukhari)

 

Inilah gambaran yang terjadi jika negara tidak menerapkan aturan Islam secara kafah tetapi menerapkan sistem kufur yakni demokrasi sekuler liberalisme. Sistem yang menjunjung tinggi empat kebebasan salah satunya kebebasan beragama. Manusia dibiarkan bebas memilih mana agama yang akan dia anutnya, bahkan bebas jika tidak beragama sekalipun. Agama hanya dianggap sebagai urusan pribadi manusia dengan tuhannya. Yang lebih parah lagi, agama dipandang sebatas identitas, cukup tertulis dalam kartu kependudukan saja.


Mereka tidak sadar jika manusia diberikan kebebasan, bebas tanpa aturan, maka dia akan bertindak sesuka hatinya. Akibatnya, yang kuat menindas yang lemah, yang kaya semena-mena, kejahatan serta kerusakan terjadi di mana-mana. Kalau sudah begitu sama halnya dengan hukum rimba yang berlaku.


Untuk itu umat butuh aturan yang bisa mengatur dan melindungi rakyat. Aturan yang sempurna, yang mampu merubah perilaku manusia agar tidak selalu membuat kerusakan yang bisa membawa kepada kehancuran. Bukankah telah banyak kita saksikan begitu banyaknya kerusakan di muka bumi ini tidak lain karena ulah manusia? Dan, aturan yang sempurna hanyalah dari Sang pemilik kehidupan, yakni Allah Ta'ala. Hanya kepada-Nyalah kita berserah dan bertakwa, caranya dengan melaksanakan semua perintah dan menjauhi larangan-Nya. 


Namun, akan jauh lebih sempurna jika aturan tersebut diterapkan oleh negara. Karena, tiada kemuliaan tanpa Islam. Islam tidak sempurna tanpa syari'at dan syariat tidak akan tegak tanpa ada negara yang menerapkannya. Negara itu adalah Daulah Khilafah Islamiyyah alaa minhaaj nubuwwah.


Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan