Bencana dan Tata Kelola Lahan
OPINI
Oleh Ummu Nadiatulhaq
Aktivis Muslimah
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Akhir tahun 2025 menjadi kelam saat bencana banjir terjadi di beberapa daerah di Indonesia yaitu Sumatera, Kalimantan, dan Cirebon. Sungguh kejadian yang seharusnya menjadi peringatan bagi kita semua, kenapa bisa terjadi? Air hujan yang seharusnya membawa berkah bagi bumi menjadi bencana bagi penghuni bumi.
Banjir bandang yang paling banyak memakan korban terjadi di Sumatera. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan perkembangan terbaru korban bencana di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Jumlah korban jiwa dilaporkan bertambah satu orang menjadi 1.138 jiwa. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan sebanyak 163 orang masih dinyatakan hilang. (detikNews.com, 27/12/2025)
Di Cirebon, berdasarkan hasil sementara, terdapat empat titik sungai di Kecamatan Sumber yang menjadi penyebab banjir. Tujuh kecamatan lainnya terkena dampak, yakni Talun, Plumbon, Tengahtani, Weru, Gunungjati, Kedawung, dan Mundu. Total terdapat 17 desa dan kelurahan yang terdampak banjir akibat hujan deras tersebut. (detikJabar.com, 24/12/2025)
Banjir bandang yang melanda beberapa provinsi di Pulau Sumatra tidak hanya dipicu oleh curah hujan ekstrem, tetapi juga mencerminkan kekurangan dalam pengelolaan lingkungan dan tata ruang. Situasi darurat yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—dengan hilangnya nyawa dan ribuan orang mengungsi—menunjukkan bencana yang serius dan butuh pengkajian apa penyebabnya, karena siklus air secara alami ada alamiahnya yang tentu seharusnya tidak menimbulkan bencana. Berarti ada ulah manusia terhadap bencana ini. Ada kaitannya dengan kebijakan pengelolaan lahan, proses perizinan, dan pengawasan sumber daya alam.
Pertama, data lapangan dan citra satelit menunjukkan penurunan luas hutan yang signifikan di berbagai wilayah hulu. Hutan yang seharusnya menjadi tempat menyerap dan menyimpan air hujan berubah menjadi area pertambangan, perkebunan, dan fasilitas industri. Ketika hujan deras terjadi, terutama akibat cuaca ekstrem, wilayah-wilayah yang sebelumnya berfungsi sebagai reservoir air tidak lagi berfungsi. Ini mengakibatkan peningkatan tajam limpasan permukaan, sehingga menyebabkan sungai dan saluran alami tidak mampu menampung volume air yang sangat deras.
Kedua, mekanisme perizinan dan pengawasan bermasalah. Investigasi dan laporan media menunjukkan bahwa kegiatan pembukaan lahan dan operasi perusahaan diduga mempercepat kerusakan hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) strategis—situasi diperparah oleh lemahnya pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah. Penerbitan izin tanpa analisis risiko hidrologis dan kurangnya penegakan sanksi pada pelanggaran mengubah tanggung jawab bersama menjadi beban kompensasi bagi masyarakat ketika terjadi bencana. Temuan awal dari investigasi dan penghentian sementara kegiatan beberapa perusahaan menunjukkan adanya kesenjangan dalam regulasi dan penegakan hukum.
Dari perspektif akademis, berbagai studi hidrologi di Indonesia menunjukkan hubungan antara perubahan tata guna lahan, deforestasi, dan peningkatan debit puncak sungai: simulasi dan model hidrologi mengungkapkan bahwa perluasan perkebunan dan konversi hutan dapat meningkatkan debit puncak air hingga puluhan persen, memicu frekuensi dan intensitas banjir jika tidak diimbangi dengan upaya konservasi. Oleh karena itu, pandangan bahwa "hanya faktor cuaca" yang berperan adalah penyederhanaan yang berlebihan dan berbahaya.
Tanggung jawab pemerintah harus mencakup dua aspek: administratif (penegakan hukum terhadap pelanggaran izin, pencabutan izin bila diperlukan, dan audit lingkungan) dan kebijakan (penganggaran untuk mitigasi, rehabilitasi hulu, dan perencanaan tata ruang yang memprioritaskan fungsi ekosistem). Langkah-langkah ini memiliki nilai ekonomi. Biaya berulang untuk tanggap darurat, perbaikan infrastruktur, dan kompensasi jauh lebih besar dari investasi pencegahan seperti restorasi daerah aliran sungai dan sistem peringatan dini.
Banjir bandang di Sumatera umumnya dipicu oleh hujan ekstrem, tetapi menjadi lebih parah karena kerusakan lingkungan di hulu sungai. Oleh karena itu, pencegahan perlu fokus pada pelestarian hutan dan pengelolaan daerah aliran sungai.
Kapitalis Sekuler Memudahkan Perizinan bagi Pengusaha
Hanya saja dalam sistem kapitalis sekuler saat ini, pengrusakan di hulu dengan berbagai proyek perusahaan mengubah alih fungsi lahan yang diizinkan dengan mudah, menyebabkan semakin meluasnya area penggundulan hutan. Negara hanya sebatas regulator yang tidak memiliki kekuasaan penuh dalam meriayah semuanya. Negara membuat kebijakan hanya berupa pemberian hak konsesi lahan, obral izin perusahaan sawit, izin tambang terbuka, tambang untuk ormas, UU Investasi, UU Minerba, UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan lainnya. Semua kebijakan itu, hanya akan berpihak pada pemilik modal (para pengusaha) bukan untuk kesejahteraan atau kepentingan rakyat.
Ini menjadi keniscayaan yang terjadi di dalam sistem demokrasi kapitalis sekuler. Karena biaya politik yang mahal untuk memenangkan pemilu. Maka menjadi penguasa dan pengusaha kongkalikong deal deal politik. Oleh karena itu, selama negeri ini mengadopsi sistem kapitalis sekuler, jangan berharap pemerintah dapat mengatasi bencana alam seperti banjir dan longsor. Sebab, pemanfaatan lahannya tidak sesuai dengan prinsip syariah yang dapat menimbulkan kerusakan atau mudarat.
Penanganan Islam terhadap Bencana
Islam merupakan negara atau daulah yang memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengurus rakyatnya, termasuk dalam kondisi darurat seperti bencana. Islam tidak hanya mengajarkan kesabaran dan tawakal, tetapi juga menekankan usaha nyata, mengkaji penyebab dan upaya penanggulangan yang sesuai agar bencana tidak berulang.
Dalam Islam, bencana merupakan bagian dari takdir Allah Swt. Namun, bencana bukan semata-mata hukuman, melainkan bisa menjadi ujian, peringatan, atau sarana meningkatkan keimanan. Sebagaimana Allah Swt. berfirman:
“Dan sungguh Kami akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 155)
Dalam Islam, pemimpin bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan dan keselamatan rakyatnya. Hadis Rasulullah saw., “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut, daulah memiliki kewajiban melindungi jiwa rakyat (Hifz an-Nafs). Keselamatan jiwa manusia adalah prioritas utama. Negara wajib melakukan evakuasi, penyelamatan, dan pelayanan kesehatan. Allah Swt. berfirman:
“Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 32)
Tata Kelola Lahan dalam Islam
Tata kelola lahan dalam sistem Islam memiliki kejelasan, semua harta yang ada di langit dan bumi adalah milik Allah, ketika mengelolanya membutuhkan izin syara' dari Allah. “Kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan di bumi.” (QS. An-Nisa [4]: 126)
Negara juga dapat menetapkan lahan konservasi yang tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang membahayakan ekologi dengan penetapan lahan konservasi untuk hutan lindung atau padang gembalaan untuk menjaga keseimbangan ekologi.
Hanya Islamlah solusi atas semua permasalahan umat, termasuk bagaimana mengatur tanah, ekologi dan pemanfaatannya.
Wallahu alam bishshawwab.

Komentar
Posting Komentar