BLT untuk Judol, Salah Siapa?

 


OPINI 


Oleh Venni Hartiyah

Pegiat Literasi


"Judi (judi), menjanjikan kemenangan.

Judi (judi), menjanjikan kekayaan.

Bohong (bohong), kalaupun kau menang

Itu awal dari kekalahan.

Bohong (bohong), kalaupun kau kaya

Itu awal dari kemiskinan ...."


Muslimahkaffahmedia.eu.org,Itulah petikan lagu tentang judi yang dibawakan oleh Bang Rhoma Irama. Karena sesungguhnya judi itu membuat seseorang miskin, bukan kaya. Judi merupakan salah satu dosa besar yang harus dijauhi. Judi dapat menghancurkan kehidupan dan memicu kejahatan lain, seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau kekerasan antar teman, dan sebagainya. 

Dilansir dari Jatengprov.go.id (10/12/25) Hampir sembilan ratus warga di Kabupaten Temanggung dicoret dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), karena terindikasi menggunakan dana atau rekening bantuan untuk aktivitas judi online. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Heri Kardono, menyampaikan, pencoretan dilakukan berdasarkan temuan dan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima bantuan.

Saat ini, data Kementerian Sosial RI telah terkoneksi dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Tenaga Kerja, BPS, Kementerian Keuangan, hingga PPATK, yang memantau aktivitas perjudian online. Dinsos rutin melakukan pembaruan data setiap bulan, disertai monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan bantuan sosial oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ia mengingatkan agar penerima tidak menyalahgunakan bansos untuk kegiatan negatif, termasuk perjudian online dan pinjaman online. 

Bantuan Langsung Tunai (BLT) selalu menjadi kontroversi di dalam masyarakat, mulai dari manipulasi data sampai salah sasaran dalam pembagiannya. Maka BLT di suatu daerah malah digunakan untuk judi online. Sungguh miris mendengar fakta ini. BLT yang seharusnya di gunakan untuk memenuhi kebutuhan mendasar malah disalah gunakan ke hal-hal yang melenceng yang berdosa. 

Harapan yang semu dalam judi online membuat orang berangan-angan tidak menentu. Harapan menang sehingga dari modal sedikit langsung mendapatkan keuntungan yang banyak merupakan impian mereka. Tapi apa mau dikata. Ketika harapan tidak sesuai dengan kenyataan, semua sumber dana untuk kehidupan digunakan untuk judi online. Padahal dampak dari judi online bisa menimbulkan kerusakan pribadi, seperti kecanduan, kemiskinan, depresi, sampai ada yang bunuh diri. Dalam segi pergaulan sosial dapat menumbuhkan permusuhan, kebencian, merusak keluarga dan memicu kejahatan. Selain itu juga dalam hal ini akan melalaikan orang dalam mengingat Allah dan tertundanya pelaksnaan ibadah. 

Tidak dimungkiri, saat ini pemerintah memperlancar pemblokiran situs judi online dan melakukan kampanye publik akan tetapi ketika diblokir 1 akan tumbuh 1000 situs judol di dunia maya. Karena memang sistem saat ini yang berkembang adalah sistem kapitalis, di mana hanya keuntungan yang dipertimbangkan. Ketika sesuatu itu hanya dilandaskan pada manfaat maka tidak akan mempedulikan efek jangka panjangnya. 

Saat ini sistem kapitalis telah mengepung kita dari berbagai aspek kehidupan. Dari segi agama, sistem kapitalis tidak mempedulikan bagaimana tata cara memperoleh harta. Ketika judol bisa mendatangkan uang berlipat ketika menang maka orang-orang yang terseret dalam kapitalisme akan melakukannya demi mendapatkan uang yang banyak. 


Bagaimana Islam Mengatasi Judol?


Dalam Q.S Al-Maidah ayat 90-91 yang berbunyi : 

ُكْم ُتْفِلُحْوَن َّل َع َمْيِسُر َوا َاْلْنَصاُب َوا َاْلْزاَلُم ِرْجٌس ِّمْن َعَمِل الَّشْيٰطِن َفاْجَتِنُبْو ُه َل َمُنْٓو ا ِاَّنَما اْلَخْمُر َواْل ِذْيَن ٰا ٰٓي َاُّيَها اَّل ِه َوَعِن َمْيِسِر َوَيُصَّدُكْم َعْن ِذْكِر الّٰل َء ِفى اْلَخْمِر َواْل َبْغَضۤا َعَداَو َة َواْل ِاَّنَما ُيِرْيُد الَّشْيٰطُن َاْن ُّيْوِقَع َبْيَنُكُم اْل و ِة َفَهْل َاْنُتْم ُّمْنَتُهْوَن الَّصٰل

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Dalam surat Al-Maidah ini jelas, Allah mengutuk perbuatan yang merusak individu dan masyarakat, yaitu minuman keras, berjudi (maysir), berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah. Karena perbuatan itu adalah perbuatan keji dan berasal dari setan.  


Beberapa dampak dari judol yaitu:

1. Kehilangan uang. Judol sering kali membuat pengeluaran berlebihan. Hal itu mengakibatkan seseorang berani berhutang di luar batas kemampuannya. Bahkan ketika seseorang mempunyai usaha juga dapat menimbulkan kebangkrutan. 

2. Mental menjadi tidak sehat karena judol bisa membuat stress dan depresi. Judol juga bisa membuat hubungan dengan pasangan, teman, dan keluarga menjadi terganggu

3. Judi mempengaruhi semangat kinerja dan produktivitas seseorang. Bisa juga mengakibatkan kehilangan pekerjaan. 

4. Judi juga menimbulkan ketergantungan yang hanya bisa diatasi dengan bantuan profesional. 


Bagaimana langkah Islam mengatasi judi?

 

Islam adalah agama yang sempurna. Setiap masalah yang menimpa manusia mempunyai solusi yang memang solutif. Ketika terjadi judi online dalam perspektif individu dan masyarakat, maka seorang khalifah akan melakukan beberapa hal yaitu :  

1. Langkah preventif (pencegahan) seperti melakukan edukasi agama, memahamkan bahwa judi itu haram. Serta menanamkan tekad mencari rezeki yang halal. 

2. Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan dasar setiap rakyat seperti sandang, pangan dan papan dengan harga terjangkau. Agar rakyatnya tidak tergoda judi online karena untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Pun khalifah akan menyediakan lapangan kerja. Semua ini akan tercipta ketika khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam, di mana semua kekayaan milik umum akan dimaksimalkan untuk kemaslahatan rakyat. Mengoptimalkan zakat dan menghapus praktik riba. 

3. Langkah kuratif (penyembuhan spiritual) yaitu dengan pendekatan spiritual bisa melalui zikir, sedekah, sholat, berdoa agar hati menjadi tenang dan bertaubat atas segala dosa dan maksiat. 

4. Kontrol sosial masyarakat untuk memutus rantai kemaksiatan secara tuntas. Dengan mengedepankan literasi digital dan menjamin kesejahteraan masyarakat agar tidak ada alasan ekonomi untuk berjudi. Mendorong masyarakat untuk saling mengingatkan (amar ma'ruf nahi mungkar) terhadap praktik judi.  

5. Langkah represif (penindakan) seperti memblokir situs judi online secara masif dan sistematis. Selain itu, sistem Islam juga akan menegakkan sanksi ta'zir yang tegas bagi pelaku judi seperti cambuk atau penjara, yang akan membuat efek jera. Tindak pidana perjudian dalam hukum Islam sama seperti sanksi khamar yaitu cambuk 40 kali, bahkan ada yang berpendapat 80 kali cambuk. Dan hukuman penjara untuk bandar. 

Masya Allah, seperti itulah khilafah dengan sistem Islamnya akan mampu menghentikan maraknya judi online saat ini. Sebab langkah yang ditempuh jelas aturannya, dan semua berdasarkan atas ketaatan pada perintah Allah Swt. dan rasul-Nya.

Wallahualam bisshawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan