Satu Bulan Bencana, Keselamatan Rakyat Masih Taruhan
OPINI
Oleh Suhartatik
Aktivis Muslimah
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Tidak terasa satu bulan sudah pascabencana banjir di Aceh dan Sumatra, tetapi kondisi darurat belum benar-benar pulih. Masyarakat terdampak bencana menginginkan penanganan cepat sehingga muncul desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh sekitar seratusan massa aksi yang tergabung dalam aliansi Gerakan Aceh Menggugat (GAM). Mereka menggelar aksi solidaritas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Jumat sore.
Di Aceh, fenomena bendera putih dikibarkan warga sebagai simbol keputusasaan. Bahkan, muncul kembali bendera GAM di beberapa titik yang berpotensi melebar ketika negara dianggap absen. Massa menyampaikan tuntutan yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Presiden Prabowo Subianto. Poin-poin tuntutan itu dibacakan langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Ilham Rizki Maulana. Inti dari poin yang disampaikan dalam aksi adalah mendesak Pemerintah Pusat untuk menetapkan bencana banjir Aceh dan Sumatra sebagai bencana nasional.
Gerakan ini adalah solidaritas dan kemanusiaan sebagai bentuk rasa peduli terhadap bencana banjir yang melanda Aceh dan sebagian Sumatra. Gerakan ini merupakan Gerakan damai, konstitusional, dan bermoral yang mempunyai tujuan mendorong kehadiran negara secara nyata dalam menangani dampak bencana yang dialami langsung oleh masyarakat Aceh dan sebagian Sumatera.
Selain itu, juga mendesak Gubernur Aceh untuk segera menyurati Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk langkah konkret pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh. Tuntutan ini akan dikawal selama 3x24 jam, jika tidak ada respon maka massa akan turun ke jalan. (SerambiNews.com, 26-12-2025)
Dampak Banjir
Warga yang terdampak banjir untuk melakukan aktivitas sehari-hari seperti membeli beras, sabun, dan berobat, harus menggunakan jembatan darurat berupa sling baja yang sangat rawan. Sebagaimana dialami oleh seorang ibu bernama Khairunnisa yang menggendong bayinya yang berusia 1,5 tahun menyebrangi sungai menggunakan jembatan sling baja.
Jembatan ini sangat berbahaya sekali karena mempunyai risiko terjatuh di aliran sungai yang memiliki arus sangat deras. Jembatan darurat inilah satu-satunya akses keluar masuk yang dipakai penyintas untuk mencari makan dan berobat ke Kota Takengon atau Kabupaten Bener Meriah. Meskipun jembatan berbahaya rakyat tetap memerlukan meski berbayar mahal untuk sekali penyeberangan rakyat membayar sejumlah Rp30.000,00 (Hidayatullah.com, 26-12-2025)
Anggaran Bencana
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran? Jika akses yang dibutuhkan masyarakat terdampak belum memadai dan justru memunculkan bahaya bagi keselamatan nyawa. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan alokasi anggaran sebesar 60 triliun sudah mencukupi untuk penanganan bencana di Sumatra. Pernyataan ini sekaligus menanggapi usulan seorang legislator yang menyarankan pengalihan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur untuk kebutuhan penanganan bencana.
Menurut Purbaya, “Sejauh ini anggaran bencana sudah cukup, jadi tidak perlu memindahkan anggaran MBG (Makan Bergizi Gratis), uang sudah cukup 60 triliun kita sediakan,” kata Purbaya setelah acara penyerahan rampasan uang negara dari perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Mureks.com, 24-12-2025)
Dana yang direncanakan untuk penanganan bencana di Sumatra sebesar 60 triliun, merupakan angka yang sangat besar. Namun, kondisi rakyat terdampak selama satu bulan masih kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari, seperti untuk berbelanja, berobat, sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa negara gagal dalam menjamin anggaran yang benar-benar mencukupi untuk pemulihan pascabencana.
Kapitalisme Mencetak Manusia Serakah
Implementasi UU Kebencanaan, yang seharusnya menjamin respon cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi korban nyatanya lemah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Matindas J Rumambi anggota Komisi VIII DPR RI ketua DPD PDIP Sulteng yang menekankan dua urgensi utama bagi pemerintah di tahun 2026, yaitu pada transformasi sistem penanggulangan bencana dan akurasi data dalam penyaluran bantuan perlindungan dan jaminan sosial (Perlinjasos).
Intesitas Bencana Hidrometeorologi sepanjang tahun 2025 menunjukkan alarm keras bagi negara untuk meninggalkan pola kerja reaktif. Menurutnya orientasi kebijakan harus bergeser dari dominasi respons darurat ke penguatan mitigasi prabencana serta kesiapsiagaan daerah. Beliau juga mengingatkan pemerintah untuk mempermudah regulasi filantropi Masyarakat. (Gesuri.id, 27-12-2025)
Bencana yang terjadi di Sumatra dan Aceh adalah bentuk peringatan dari Allah tentang manusia yang serakah dalam mengambil sumber daya alam. Dalam sistem Kapitalisme, pengambilan kebijakan sering didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran. Ini sesuai pandangan dasar dari Kapitalisme yang mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memandang bagaimana cara memperolehnya.
Keserakahan yang berdasar pada sistem Kapitalisme melahirkan penguasa yang abai terhadap urusan rakyatnya. Penguasa hanya fokus pada kesejahteraan pengusaha atau pemilik modal. Tidak sedikit pula penguasa yang merangkap menjadi pengusaha atau pemilik modal itu sendiri
Islam Kafah Solusi Hakiki
Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus) yang wajib memastikan keselamatan rakyat secara menyeluruh. Terkait dengan penyaluran bantuan atau desakan rakyat tentang penetapan sebagai bencana nasional tidak akan terjadi, karena penanganan dan pengelolaan Islam akan tepat sasaran. Seperti kisah seorang ibu yang bernama Khairunnisa di atas, tidak akan terjadi. Negara mempunyai tanggung jawab yang sangat besar terhadap urusan keamanan, keselamatan jiwa rakyatnya dll.
Penanganan bencana dilakukan cepat, terpusat, dan terkoordinasi, karena setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Pengelolaan hutan tidak diberikan kepada oligarki, aseng, dan asing. Pengelolaan dilakukan sesuai syariah. Perizinan penebangan pohon, penambangan wajib tunduk kepada aturan syariat dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistemnya. Negara segera melakukan reformasi tata ruang secara keseluruhan.
Negara bertanggung jawab penuh dalam melindungi dan menyejahterakan rakyatnya, tanpa kompromi kepentingan ekonomi. Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana, berupa makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan, tanpa terikat logika untung rugi.
Menanamkan kesadaran bahwa menjaga alam merupakan bagian dari ibadah, membangun perilaku masyarakat mengenai akhlak dan kepedulian terhadap lingkungan. Negara juga berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. Negara membangun teknologi pemantauan cuaca, sensor banjir, pusat data yang akurat, dan responsif. Informasi bencana dan bahayanya segera disampaikan dengan jelas kepada masyarakat sehingga mampu meminimalisir terjadinya banyak korban.
Wallahualam bissawab.[]

Komentar
Posting Komentar