HIV/AIDS Tumbuh Subur dalam Sistem Sekuler
Oleh Hasni Surahman
(Milenials Activis)
MKM, OPINI_HIV masih menjadi momok yang menghantui negeri ini maupun seluruh dunia. Pasalnya, jumlah kasus penularanya terus melonjak dari tahun ke tahun. Rekapan data dari epidemiologi UNAIDS menyebutkan bahwa hingga 2021 jumlah orang dengan HIV mencapai 38,4 juta jiwa. Kelompok perempuan dan anak menunjukkan angka yang memprihatinkan.
Di Indonesia, terdapat 543.100 orang hidup dengan HIV dengan estimasi 27.000 kasus infeksi baru pada 2021. Sekitar 40% kasus infeksi baru terjadi pada perempuan, sedangkan lebih dari 51% terjadi pada kelompok remaja (15-24 tahun), dan 12% infeksi baru pada anak. Dari angka tersebut, hanya 28% yang menerima pengobatan ARV. Indonesia menduduki posisi 3 terbawah di Asia Pasifik untuk cakupan pengobatan ARV bersama dengan Pakistan dan Afghanistan. (sindonews.com, 28/11/2022)
Jumlah kenaikan kasus HIV/AIDS pada 2022 di negeri ini, tepatnya di Kota Batam mencapai 446 orang. Data ini berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan Kota Batam. Kasus kenaikan ini didominasi penyimpangan perilaku pasangan sejenis.
(liputan6.com, 02/12/2022)
Apapun yang dilarang oleh syariat Islam akan membawa maslahat bagi penduduk bumi, jika dilanggar malapetaka yang didapatkan. Allah Swt. menciptakan manusia itu berpasangan (pria dan wanita). Hal itu merupakan fitrah atau sunatullah yang tidak bisa di tawar.
Penyelewengan syariah (L98T atau pasangan sejenis) adalah induk dari segala penyakit. Akibat dari perilaku menyimpanh ini, ditambah dengan seks bebas yang sudah menjadi sebuah kebiasaan di negeri ini menjadi faktor pemicu dari kenaikan HIV/AIDS. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
{إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ}
Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al-A’raaf: 81)
Pakar ilmu tafsir, Al-Baghawi rahimahullah, menjelaskan makna “musyrifiin (melampui batas)” dalam ayat ini
مجاوزون الحلال إلى الحرام
“Melampui batasan yang halal (beralih) kepada perkara yang haram”. (Tafsir Al-Baghawi)
Di negeri ini, berbagai program telah diluncurkan untuk mencegah penularan HIV/AIDS. Di antaranya Jaringan Indonesia Positif, Ikatan Perempuan Positif Indonesia, Lentera Anak Pelangi, dan Yayasan Pelita Ilmu. Seluruh komunitas tersebut membentuk aliansi nasional untuk mengakhiri AIDS pada Anak di Indonesia. Dalam memperingati Hari AIDS Sedunia (01/12/2022), aliansi ini digagas untuk memperbaiki salah satu masalah yang paling mencolok dalam respon penanggulangan AIDS. Juga film "Seperti Seharusnya" diluncurkan dalam rangka memperingati Hari AIDS sedunia. Namun naas, di tengah banyaknya peluncuran program untuk mencegah HIV/AIDS ini membuahkan hasil yang nihil (tidak mampu menjadi solusi atas kasus HIV/AIDS). Kurangnya pelayanan negara dalam mencegah kasus ini ditandai dengan abainya pengobatan bagi para penderita HIV/AIDS. Mustahil jika negeri ini bisa memberantas HIV/AIDS jika salah satu pemacunya tidak dihilangkan. Salah satu pemacunya adalah pergaulan bebas. Kemudian ditambah dengan hedonis dan liberalis serta penerapan sistem kapitalis yang menjadi akar permasalahan utamanya.
Dalam kajian fikih Islam, lesbian disebut dengan istilah as-sahaaq. Artinya, hubungan seksual yang terjadi sesama dengan wanita. Tidak ada perbedaan pendapat dalam kalangan ulama bahwa lesbian itu haram. Hukuman bagi pelaku lesbian dikenakan ta’zir. Jenis dan ukuran hukuman ditentukan langsung oleh hakim. Hukuman bisa penjara, cambuk, dan lain-lain. (Abdurrahman Al Maliki, Nizham Al-Uqubat hal 9)
Sedangkan gay atau hubungan seksual dengan sesama lelaki juga haram berdasarkan hadis Rasulullah.
“Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR. Ahmad nomor 3908)
Para fuqaha sepakat bahwa hukuman bagi pelaku gay adalah hukuman mati, hanya saja terdapat perbedaan dalam teknis menjalankan hukuman tersebut. Menurut pendapat Ali bin Abi Thalib, pelaku gay harus dibakar menggunakan api. Sedangkan menurut pendapat Ibnu Abbas, pelaku gay dijatuhkan dari gedung tertinggi, lalu setelah sampai di tanah dilempari dengan batu.
Allah Swt. melarang manusia untuk transgender atau perbuatan yang menyerupai lawan jenis baik dalam berbicara, bertindak, dan lain. Sebab, Allah melaknat lelaki yang menyerupai perempuan. Dan perempuan yang menyerupai lelaki. Sungguh, Islam memiliki aturan yang tegas terhadap pelaku penyimpangan seksual seperti L98T.
Masyarakat dalam sistem Islam berperan sebagai kontrol sosial. Tidak memfasilitasi kegiatan maksiat serta melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar dalam lingkungannya. Hal ini akan membuat individu yang cenderung pada kemaksiatan berpikir berulang kali melakukannya. Negara memiliki peran diantaranya memberikan edukasi kepada masyarakat secara intensif tentang batasan interaksi sosial. Hal itu dilakukan agar hubungan bebas seperti saat ini tak terjadi lagi.
Penegakan hukum yang tegas kepada siapapun individu yang melanggar. Hai ini akan menjadi pilar ketiga dalam pencegahan terjadinya kemaksiatan dan tindak kriminalitas secara umum di tengah masyarakat.
Kasus HIV/AIDS ini hanya bisa di tumbangkan dalam sistem Islam. Islam akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kesadaran akan kodrat mereka (pria dan wanita). Jika mindset ini sudah dibenarkan, maka tidak akan kita temui lagi kasus L98T dan komplotannya. Juga dari segi sanksi atau hukuman Islam akan memberlakukan secara tegas bagi pelaku L98T dan seks bebas.
Wallahu’alam bisshawab. [ ]
Posted by UNH
Komentar
Posting Komentar