Kejahatan Seksual pada Anak, Kapan Berakhir?
![]() |
🖤Admin MKM |
Dalam Islam, terdapat aturan-aturan yang ditetapkan untuk menghukum kejahatan seksual. Hukuman ini ditujukan untuk melindungi kehormatan, martabat, dan keamanan individu serta masyarakat secara umum.
OPINI
Oleh Ummu Nadiatul Haq
Aktivis Muslimah
MKM, OPINI_Pencabulan anak dibawah umur terjadi lagi di Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Dua siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) PA (19) dan TR (16) di wilayah Kecamatan Jalaksana, giliran menjadi korban. Mirisnya, pelaku adalah ayah tiri mereka sendiri, AW (45). Pelaku pun diborgol, dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kuningan. (Inilahkuningan.com, 14/7/2023)
Berita pencabulan sepertinya selalu ada, kali ini terjadi di lingkungan keluarga sendiri. Seorang ayah tiri yang seharusnya menjadi sosok pengganti ayah kandung untuk melindungi anak-anak tirinya, kini menjadi penghancur masa depan mereka.
Kejahatan seksual anak merupakan masalah serius di Indonesia. Meskipun data statistik resmi terbaru mungkin tidak tersedia, isu ini telah menjadi perhatian yang terus berkembang di negara ini. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan data Kemen PPPA, pada 2022, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mencapai 9.588 kasus, meningkat drastis dari tahun sebelumnya 4.162 kasus.
Kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi disebabkan beberapa hal;
Pertama, efek sanksi tidak membuat efek jera. Dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 76D berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 81 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun, pada kenyataannya kemungkinan hukuman bisa lebih ringan atau selesai dengan kekeluargaan, sehingga ini tidak membuat pelaku jera. Orang lain yang ingin melakukan hal serupa juga tidak ada rasa takut akan hukumannya. Artinya penegakan hukum dan pertanggungjawaban tehadap pelaku masih tidak efektif.
Kedua, internet dan teknologi digital yang buruk dalam pengaturan media massa. Konten-konten berbau pornografi berseliweran di dunia maya, membuat setiap penonton dapat muncul naluri seksualnya karena adanya rangsangan dari luar. Perkembangan teknologi dan internet telah membawa pengaruh terjadinya kejahatan seksual pada anak. Anak-anak yang polos menjadi rentan terhadap pelecehan seksual.
Ketiga, buruknya setiap jenjang pendidikan di sistem sekuler, sehingga output pendidikan menyesuaikan arahan sistem sekuler saat ini. Meskipun seorang muslim, tetapi tidak dapat bertindak mengikuti arah pandang ajaran Islam. Mereka berperilaku bebas tanpa terikat hukum syarak, halal haram hanya sebatas ilmu tanpa diamalkan.
Keempat, adanya peran keluarga. Kondisi keluarga yang tidak stabil dan disfungsional dapat meningkatkan risiko kejahatan seksual pada anak. Beberapa kasus melibatkan anggota keluarga atau orang terdekat yang melakukan pelecehan terhadap anak. Seperti kasus ayah tiri yang sering ditinggal istrinya keluar rumah, sedangkan naluri seksual bisa muncul kapan saja, maka anak tirinya yang dijadikan sasaran empuk pelaku.
Oleh karena itu, selama berada di sistem sekuler dan hukum yang diterapkan berasal dari akal manusia bukan dari aturan Sang Pencipta, selama itu pula kejahatan seksual pada anak akan terus ada. Memperhatikan dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual harus diselesaikan dengan tuntas dan mengakar. Mereka adalah masa depan generasi penerus peradaban Islam. Harus disadari kejahatan seksual pada anak berdampak serius dalam jangka panjang, seperti pada kesejahteraan fisik, emosional, dan psikologis mereka. Dukungan dan pemulihan yang tepat sangat penting bagi para korban.
Dalam Islam, terdapat aturan-aturan yang ditetapkan untuk menghukum kejahatan seksual. Hukuman ini ditujukan untuk melindungi kehormatan, martabat, dan keamanan individu serta masyarakat secara umum. Berikut ini adalah beberapa hukuman kejahatan seksual dalam Islam:
1. Zina (perselingkuhan atau hubungan seksual di luar pernikahan): Zina dianggap sebagai dosa besar dalam Islam. Hukuman untuk zina dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan bukti yang ada. Dalam syariat Islam, pengadilan yang adil dan berhati-hati diperlukan untuk membuktikan kesalahan tersebut. Hukuman untuk zina berupa hukuman cambuk 100 kali (bagi yang belum menikah) atau rajam sampai mati (bagi yang telah menikah).
2. Perkosaan. Perkosaan dianggap sebagai tindakan kekerasan yang serius dan melanggar hak-hak individu. Dalam Islam, perkosaan dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara yang berat. Namun, penting untuk dicatat bahwa hukuman ini harus dijatuhkan berdasarkan bukti yang kuat dan melalui proses pengadilan yang adil.
3. Pelecehan seksual. Pelecehan seksual, termasuk tindakan mencabuli atau mengganggu privasi seseorang secara seksual, juga dilarang dalam Islam. Hukuman yang diberikan tergantung pada tingkat seriusnya pelecehan tersebut. Hukuman dapat berupa hukuman penjara atau hukuman cambuk.
Dalam praktiknya, hukuman-hukuman ini harus dilakukan dengan keadilan, proporsionalitas, dan berdasarkan bukti yang kuat. Penting untuk menekankan bahwa hukuman-hukuman ini hanya bisa dilaksanakan oleh peradilan Islam dalam institusi Islam, bukan dalam sistem sekuler saat ini. Oleh karena itu mari sudahi banyaknya kejahatan seksual pada anak dengan penerapan syariat Islam yang sempurna.
Wallahualam bissawwab
Komentar
Posting Komentar