Menyoal Keseriusan Pemerintah Membasmi Judi
![]() |
🖤 Admin MKM |
Pemerintah tidak berusaha memberikan tindakan preventif dan kuratif secara sistemis. Jika ada tindakan pemutusan akses, itu dilakukan masih belum membabat hingga ke akarnya dan beberapa situs masih bisa beroperasi. Bahkan ketika diberangus situsnya, aplikasi judol masih tetap bermunculan. Penyelesaian ini mustahil tuntas dalam sistem demokrasi kapitalisme.
OPINI
Oleh Annisa Al Maghfirah
Pegiat Opini
MKM, OPINI_Judi online semakin menjamur di Indonesia dan meresahkan masyarakat. Para artis pun turut menjadi pengiklannya. Celakanya judi online slot muncul dalam bentuk gim (permainan). Mirisnya, ibu rumah tangga dan anak-anak juga menjadi korban pemain judi online.
Situs-situs judi online (daring) pun berhasil menyusup ke situs pemerintah sebanyak 5.000 situs. Sebagaimana diungkap oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong dalam diskusi secara daring, Polemik Trijaya dengan tema "Darurat Judi Online" (tirto.id,26/9/2023)
Melirik Cuan dari Judi
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia saat ini menjadi negara nomor satu dalam hal pemain judi online slot dan gacor. Jumlah pemain judi slot dan gacor di Indonesia mencapai 201.122 pemain. Jumlah ini mengalahkan Kamboja, Filipina, dan bahkan Rusia (Narasi TV, 4-9-2023).
Disaat maraknya judi online di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi malah berwacana yang menimbulkan polemik. Pada rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (6-9-2023), Menkominfo justru mengatakan akan mengangkat para artis pengiklan judi untuk menjadi duta anti judi. Lalu ada usulan untuk memungut pajak dari judi online yang bertujuan agar uang judi tidak lari ke negara lain.
Diberitakan oleh kontan.co.id (8-8-2023) Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan salah satu platform judi, Higgs Domino Island bahkan memiliki putaran uang mencapai Rp2,2 triliun per bulan. Jika setahun, dapat meraup untung sekitar Rp27 triliun.
Cuan dari judi online cukup fantastis. Maka hal inilah yang menjadikan pemerintah meliriknya untuk meraih cuan dengan jalan pajak.
Pandangan Negara Kapitalis Sekuler
Berdasarkan fakta di atas menunjukkan pemerintah tidak serius dalam memberantas judi online. Jika memang serius, maka tidak akan ada pernyataan yang kontraproduktif dengan komitmen memberantas judol (judi online). Beginilah watak sistem kapitalisme.
Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan sebanyak 9.052 situs pemerintahan yang disusupi konten perjudian. Fakta ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kualitas pengawasan negara, juga kinerja petugas yang bertanggung jawab. Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan lemahnya politikal will untuk serius menanganinya karena sejatinya ada banyak ahli di Indonesia.
Pemerintah tidak berusaha memberikan tindakan preventif dan kuratif secara sistemis. Jika ada tindakan pemutusan akses, itu dilakukan masih belum membabat hingga ke akarnya dan beberapa situs masih bisa beroperasi. Bahkan ketika diberangus situsnya, aplikasi judol masih tetap bermunculan. Penyelesaian ini mustahil tuntas dalam sistem demokrasi kapitalisme.
Seorang mantan bandar judi yakni koh Denis Lim pernah mengatakan bahwa pemain judi tidak akan pernah menang dalam perjudian. Jika pun menang, itu telah dirancang oleh bandar. Dan pemain judi ketika menang sekali akan penasaran untuk menang hingga ia buntung. Alhasil banyak kita melihat pemberitaan di TV juga di dunia nyata ketika penjudi buntung akan berusaha untuk mendapatkan cuan untuk bermain. Dan tak lain melakukan tindakan kriminal.
Judi itu Haram!
Sudah banyak korban judol di masyarakat, seharusnya negara serius menyelesaikan masalah ini. Namun dalam sistem sekuler hari ini judi hingga riba masih di sepelekan. Allah Taala yang mengharamkan judi:
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Ada beberapa solusi yang harus ditempuh negara untuk menyelesaikan judi online pada anak. Pertama, membina masyarakat termasuk pada anak, bahwa judi adalah perbuatan haram. Bukan hanya merugikan manusia, tetapi juga dilarang oleh agama Islam.
Kedua, melakukan rehabilitasi dan bimbingan kepada pelaku judi (pemain, bandar) agar tidak kembali terpengaruh dengan judi baik online maupun offline. Butuh peran orang tua, masyarakat dan negara untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Ketiga, negara harus menghukum secara tegas kepada bandar, pemain, maupun pembuat situs-situs judol. Yang membuat mereka jera hingga tidak ada lagi celah mengakses judi, baik offline dan online.
Dalam negara Islam juga akan menjadikan keamanan situs negara adalah satu hal yang sangat penting, sehingga sungguh-sungguh menjaganya, karena hal ini termasuk menjaga kedaulatan negara. Islam mewajibkan negara untuk memiliki terknologi terbaik, SDM terbaik juga political will untuk menyelesaikan masalah ini dengan tuntas.
Alhasil, satu-satunya cara untuk menyelamatkan masyarakat dari kerusakan akibat judi ialah melalui tegaknya syariat Islam dalam naungan Khilafah yang akan membasmi judi serta hal haram lainnya tanpa tapi dan nanti. Sebab pemerintahan Islam adalah pengurus rakyat agar mentaati aturan Ilahi.
Wallahualam bissawab.
Komentar
Posting Komentar