Karhutla Terus Berulang Karena Mitigasi Tidak Maksimal
![]() |
🖤Admin MKM |
Mengelola lahan tidak boleh dengan cara pembakaran karena akan menimbulkan kemudharatan. Negara akan mengedukasi masyarakat bagaimana cara menjaga alam dan ekosistem dengan baik. Bagaimana mengelola lahan agar produktif tanpa merusak lingkungan apalagi menimbulkan kemudharatan.
OPINI
Oleh Yuli Ummu Raihan
Aktivis Muslimah Tangerang
MKM, OPINI_Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berulang dan menimbulkan efek pada masyarakat. Faktor cuaca dan iklim terus dijadikan alasan karhutla terus berulang. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan sejumlah wilayah di Indonesia masuk dalam kategori sangat mudah terbakar di lapisan atas permukaan tanah. Suhu di kota-kota besar juga berkisar 19-36 derajat Celsius dengan kelembaban udara berkisar 40-100%. (CNBC Indonesia, 2/10/2023).
Guru Besar Ilmu Ekonomi IPB, Muhammad Firdaus, mengungkapkan besarnya kerugian ekonomi akibat karhutla yaitu sekitar Rp70 juta per hektar. Hal ini sangat berpengaruh bagi sektor pertanian dan pangan yang mana setiap kenaikan temperatur 1 derajat bisa menurunkan produktivitas pertanian hingga 10-15%.
Kapokja Prediksi dan Peringatan Dini Cuaca BMKG, Mining Saepudin menyebutkan 99% karhutla disebabkan oleh faktor manusia. Sehingga butuh peringatan dini dan edukasi untuk mengendalikan perilaku yang memicu kebakaran.
Karhutla menyebabkan pencemaran udara karena selama periode Januari-Juli 2023, total karhutla di Indonesia telah mencapai 90.405 hektar. Menghasilkan lebih dari 5,9 juta ton ekuivalen karbon dioksida (Cao2e).
Berdasarkan data dari Katadata, 18/8/2023, terdapat 10 provinsi dengan luas area karhutla terbesar selama periode Januari-Juli 2023 yaitu, NTT, Kalbar, NTB, Kalsel, Kalteng, Sulteng, Maluku dan Riau.
Dampak dari karhutla ini sejumlah kota diselimuti kabut asap dan meningkatnya kasus ISPA. Bahkan negara tetangga Singapura dan Malaysia ikut merasakan dampaknya.
Pemerintah Perlu Tingkatkan Mitigasi Karhutla
Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap upaya penanganan yang selama ini telah dilakukan. Karhutla terus berulang dan makin meluas, perlu dikaji kembali apakah mitigasi yang sudah dilakukan selama ini maksimal?
Permasalahan karhutla bukan lagi masalah teknis, tapi sudah sistemis. Maka butuh solusi yang sistematis juga untuk menyelesaikannya. Karhutla salah satu dampak dari sistem kapitalisme yang mana hutan dijadikan lahan bisnis. Atas nama konsesi hutan dieksploitasi besar-besaran. Bahkan demi memuluskan ambisi kapitalis terbitlah UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kehutanan. Dengan ini pengelolaan hutan ditentukan oleh penguasa dan para kapitalis.
Dengan prinsip kapitalis pembukaan lahan gambut dan deforestasi terus terjadi. Bahkan UU yang sekarang ada membolehkan korporasi membakar hutan dan lahan dengan sejumlah syarat dan ketentsini terlihat bahwa negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator bagi kepentingan kapitalis, masa bodoh dengan kepentingan rakyat.
Dengan adanya payung hukum hutan bebas dieksploitasi. Fungsi hutan didegradasi menjadi lahan bisnis yang menghasilkan cuan bagi para kapitalis dan rakyat hanya merasakan dampak buruk seperti asap dan kerusakan lingkungan.
Pandangan Islam
Islam agama yang sempurna, semua permasalahan Islam punya solusinya termasuk karhutla. Islam memandang bahwa tidak ada kebebasan mutlak. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang mengakui empat kebebasan salah satunya kebebasan kepemilikan. Dalam Islam individu dibolehkan memiliki lahan melalui jalan yang sudah ditetapkan syariat di antaranya menghidupkan tanah mati, warisan, membeli, hibah, atau pemberian dari negara. Setelah memilikinya individu harus mengelolanya agar produktif, tidak boleh ditelantarkan lebih dari tiga tahun. Jika ditelantarkan lebih dari tiga tahun maka negara berhak mengambilnya dan memberikan kepada orang lain yang mampu mengelolanya.
Mengelola lahan tidak boleh dengan cara pembakaran karena akan menimbulkan kemudharatan. Negara akan mengedukasi masyarakat bagaimana cara menjaga alam dan ekosistem dengan baik. Bagaimana mengelola lahan agar produktif tanpa merusak lingkungan apalagi menimbulkan kemudharatan.
Negara akan senantiasa melakukan pengawasan atas setiap aktivitas individu dan masyarakat dalam memanfaatkan hutan dan lahan. Sanksi tegas disiapkan bagi siapa saja yang merusak alam dan lingkungan dengan sanski yang menimbulkan efek jera sehingga pelaku dan orang lain tidak akan melakukannya kembali.
Dalam Islam hutan masuk ke dalam kepemilikan umum yang mana pengelolaannya tidak boleh diserahkan pada individu, swasta lokal apalagi asing. Negaralah yang berhak penuh atas pengelolaannya dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk dimanfaatkan secara langsung atau tidak.
Islam juga membolehkan negara memproteksi sejumlah lahan/hutan sebagai kawasan konversi dengan menetapkan sebagai hima. Hal ini boleh dilakukan jika ekplorasi hutan menimbulkan potensi bahaya dan bencana ekologi bagi masyarakat. Untuk melindungi hak-hak ekologi dan SDA yang asli maka negara boleh melakukan konservasi.
Negara Islam juga akan mendorong para ilmuwan untuk melakukan riset bagaimana mitigasi karhutla yang maksimal dan efektif. Kecanggihan teknologi dan informasi akan digunakan demi kemaslahatan masyarakat. Upaya pencegahan dan mitigasi akan diupayakan semaksimal mungkin dengan melibatkan masyarakat, dan pihak terkait.
Dengan mekanisme di atas maka tidak akan ada lagi ekploitasi hutan secara sembarangan. Hutan akan kembali pada fungsinya, ekosistem akan terjaga. Kehidupan pun akan berjalan dengan baik insya Allah.
Wallahua'lam bishawab.
Komentar
Posting Komentar