Indonesia Darurat Judi Online, Pelajar Terpapar, Kok Bisa?
Berdasarkan temuan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menyebutkan bahwa jumlah siswa SD/SMP/SMA dan yang sederajat, sekitar 30% terdampak game online berafiliasi judi online. Lebih mengejutkan lagi jika kita berselancar dengan kata kunci "judi online pelajar." Maka kita dibuatnya tercengang. Kok bisa, karena akan mendapatkan fakta begitu maraknya kasus judi online yang menimpa pelajar. (Kompas, 23/10/2023)
OPINI
Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Ideologis Akademi Menulis Kreatif
MKM_OPINI, Ironis, negara berpenduduk mayoritas muslim tetapi darurat judi online. Mirisnya, judi online tidak lagi memandang gender, profesi, maupun usia. Namun, semua kalangan terpapar mulai dari pekerja, pegawai, PNS, ibu rumah tangga, bahkan di kalangan pelajar pun terjerat judi online. Pelajar yang dimaksud adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Sungguh, ini sesuatu yang menggelisahkan semua pihak.
Berdasarkan temuan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menyebutkan bahwa jumlah siswa SD/SMP/SMA dan yang sederajat, sekitar 30% terdampak game online berafiliasi judi online. Lebih mengejutkan lagi jika kita berselancar dengan kata kunci "judi online pelajar." Maka kita dibuatnya tercengang. Kok bisa, karena akan mendapatkan fakta begitu maraknya kasus judi online yang menimpa pelajar. (Kompas, 23/10/2023)
Banyak korban terjerat judi online, akibatnya depresi karena terlilit utang, dan nekat mengakiri hidupnya. Bagaimana dengan anak-anak yang kecanduan judi online? Menurut dokter yang menanganinya menjelaskan bahwa kecanduan judi akan merusak fisik dan pikirannya. Suka uring-uringan, mudah tersinggung, dan emosinya meledak-ledak, serta suka berbuat kriminal. Mirisnya, malas belajar, tidak punya semangat hidup, stres, depresi, bahkan dengan mudah akan bunuh diri.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengatakan bahwa saat ini Indonesia darurat judi online. Per 17 September 2023, ada 9000 situs judi online dan slot sudah diblokir, ini bukan yang pertama kali. Sebab, pemerintah sudah menyatakan perang melawan judi online. Di mana sejak 2018 hingga Juli 2023 pemerintah sudah memblokir 846.047 situs judi online secara bertahap. Namun, faktanya judi online bukannya habis tapi makin marak saja. (nasional.tempo.co, 1/9/2023).
Apa penyebabnya?
Ada beberapa faktor penyebab maraknya judi online di antaranya:
Pertama, dengan kemajuan teknologi, situs-situs perjudian online mudah diakses oleh masyarakat. Jenis, layanan, dan fitur game slot beragam membuat pelajar makin tertarik untuk berjudi. Sebab, hanya dengan uang Rp10.000,- sudah bisa berjudi dan jika menang mendapat kelipatan ganda dari jumlah taruhannya. Jika kalah pun akan mencoba terus (kecanduan) karena penasaran diiming-imingi uang banyak.
Kedua, bergaya hidup mewah. Inilah yang mendorong berpikir instan ingin cepat kaya agar semua keinginannya terpenuhi.
Ketiga, faktor ekonomi. Hal ini disebabkan mencari pekerjaan sulit, lapangan kerja tidak ada, justru PHK marak. Akibatnya angka kemiskinan tinggi, daya beli masyarakat rendah karena harga-harga semuanya naik. Pada akhirnya mencari jalan pintas ingin cepat kaya, punya duit banyak tanpa harus bekerja keras memeras keringat.
Keempat, judi online tidak butuh ke suatu tempat, cukup dengan menggunakan ponsel. Sehingga merasa aman tidak diketahui orang lain, terutama orang tua atau anggota keluarganya. Fatalnya mereka bisa bermain kapan saja dan di mana saja, dengan berangan-angan menang serta mendapat uang berlipat-lipat. Akhirnya lama kelamaan jadi kecanduan.
Kelima, sanksi hukum yang tidak menimbulkan efek jera, hukum dapat diperjual belikan, dan pengawasan yang lemah. Hal ini terbukti bandar yang tertangkap kembali berulah lagi. Dengan mudahnya para bandar berganti situs, apalagi jaringannya skala global sehingga sulit diberantas. Faktanya sejak Januari hingga Juli 2023 ditemukan 1.509 aplikasi judi online yang menyusup ke situs perbankan. Begitu juga Kominfo mencatat sejak 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023, ada 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan ditebengi iklan judi online. Wajar, jika judi online merambah ke semua lini hingga pelajar.
Keenam, karena imannya lemah. Akibat dari diterapkannya sistem sekularisme oleh negara. Yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Artinya agama tidak diberikan ruang untuk mengatur urusan publik, baik kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Contohnya, dalam kurikulum pendidikan umum, agama hanya diberikan porsi sangat minim sekitar dua jam pelajaran per pekannya. Alhasil, output anak didik jauh dari tuntunan agama yang ada justru tontonan jadi tuntunan.
Lantaran hal tersebut lalu pelajar dan remaja mengikuti gaya hidup Barat, bersenang-senang mencari hiburan sebagai cara untuk menyelesaikan masalah. Misalnya, ketika bosan dan stres akan mencari solusi dengan mencoba-coba ikut-ikutan judi sebagai hiburan sekaligus berharap mencari keberuntungan yang akhirnya menjadi kecanduan. Memang di awalnya pemain judi dibuatnya menang oleh para bandar. Namun, setelahnya tidak ada ceritanya bermain judi menjadikan kaya karena menang. Rasa penasaran inilah yang pada akhirnya membuat kecanduan.
Padahal, Indonesia pada tahun 2045 oleh berbagai riset internasional diprediksi menjadi negara maju. Bagaimana mungkin jika judi online sudah merambah ke semua lini, pelajar pun terpapar? Akankah predikat negara maju akan terwujud? Selama negara ini masih menerapkan sistem kapitalis sekuler, jangan bermimpi negara maju akan terwujud.
Siapa pun pasti mengetahui bahwa judi membawa malapetaka. Pemberantasan judi online seakan tidak ada akhirnya. Sebab, dalam sistem kapitalis sekuler tidak mengenal halal dan haram. Uang adalah segalanya, sehingga menjadikan pemilik modal berkuasa dapat memengaruhi dan mengendalikan kebijakan negara. Nyatanya, Wakil Kominfo Nazar Patria mengaku perang melawan judi online sangat berat. Meskipun sudah membentuk satuan tugas yang terdiri dari Kepolisian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sepertinya tetap bahkan judi online makin marak.
Islam Memberantas Tuntas Judi
Hanya negara berdaulat yang dapat menjaga warga negaranya termasuk generasinya. Negara yang dimaksud adalah Khilafah, yakni negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh) berlandaskan akidah Islam. Maka keberadaan Khilafah memastikan kebutuhan asasi rakyatnya akan terpenuhi. Juga keamanan bagi seluruh rakyatnya dari judi offline atau online.
Judi selain merusak masyarakat, juga merupakan perbuatan maksiat yang dilarang dalam agama. Sebagaimana firman Allah Swt.:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah [5]: 90)
Oleh karena itu, Khilafah akan menjaga anak-anak dengan mengoptimalkan peran keluarga, masyarakat, dan sistem pendidikan.
Berawal dari keluarga inilah anak-anak mendapatkan pendidikan pertama dan penanaman akidah yang kuat. Akidah ini yang akan menjadikan anak-anak terikat dengan hukum syarak. Sehingga memiliki kontrol untuk tidak melakukan kemaksiatan karena menyadari semua perbuatan nantinya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Adapun masyarakat dalam Khilafah, senantiasa melakukan amar makruf nahi munkar. Karenanya masyarakat tidak akan segan-segan memberikan peringatan dan melaporkan para pelaku kepada pihak berwajib. Tidak seperti pada sistem kapitalis yang individualis.
Di sisi lain anak-anak dididik dengan kurikulum pendidikan Islam. Bertujuan untuk mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikapnya sesuai Islam. Juga memiliki tsaqofah Islam dan keahlian dalam menyelesaikan permasalahan hidup dengan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).
Sementara para pakar ITE dan polisi siber yang handal senantiasa memantau, meretas, dan memblokir situs judi online di media sosial dengan mudah. Mereka akan meringkus para pelaku hingga bandar untuk diadili. Mereka akan mendapat sanksi ta'zir sesuai dengan tingkat kejahatannya. Sanksi ini akan menimbulkan efek jawabir (penebus dosa) dan efek zawajir (mencegah) sehingga menimbulkan efek jera.
Beginilah cara Khilafah memberantas judi online. Dengan menerapkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh) di semua lini kehidupan, maka semua bentuk kemaksiatan termasuk judi online dapat diberantas dengan tuntas.
Wallahualam bissawab.
Komentar
Posting Komentar