Pembunuhan Oleh Remaja Wujud Potret Buram Generasi

🖤Admin MKM

Dari kasus pembunuhan yang dilakukan pemuda 16 tahun asal Paser Utara ini, dia telah melanggar beberapa hukum Islam yaitu mengkonsumsi minuman keras (khamr), membunuh, memperkosa hingga mengambil harta korban (mencuri).


OPINI


Oleh Riza Maries Rachmawati

Praktisi Pendidikan


MKM, OPINI_ Baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang remaja berinisial J (16 tahun) di Penajam Pasir Utara Kalimantan Timur. Korban yang merupakan tetangga pelaku dibunuh secara sadis bahkan diperkosa setelah menjadi jenazah. Diduga motif pembunuhan karena persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Kejadian pembunuhan ini terjadi pada hari senin (5/2/2024), pelaku sebelumnya berpesta minuman keras bersama teman-temannya. Selepas pulang pelaku membawa senjata tajam menuju rumah korban dan melakukan pembunuhan. Tidak hanya membunuh dan memperkosa jasad korban RJS dan ibunya berinisial SW, pelaku juga mengambil ponsel dan sejumlah uang milik korban. Akibat tindak pidana yang dilakukan dengan sadis ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (news.republika.co.id, 08/02/2024)

Kasus pembunuhan terus berulang-ulang seakan tidak akan pernah berakhir. Motif dan cara membunuh pun semakin beragam. Bahkan makin sadis dan yang lebih miris lagi pelaku pembunuhan dilakukan oleh remaja belia. Kasus pembunuhan di kalangan remaja ini membuka mata kita bahwa para remaja hari ini sedang tidak baik-baik saja. Di mulai dari keimanan para remaja yang sangat rendah, sistem pendidikan yang tidak mampu melahirkan generasi yang berkualitas, kondisi masyarakat yang di individualis, hingga abainya negara terhadap generasi. Negara tidak memberikan jaminan keamanan untuk para remaja, salah satunya adalah jaminan terbebas dari penyebaran minuman keras ataupun zat-zat perusak akal lainnya. Di samping itu, berulangnya kasus pembunuhan menunjukan sistem sanksi yang diterapkan oleh negara tidak efektif menjaga masyarakat dan tidak mampu memberikan efek jera. 

Semua ini terjadi akibat dari diterapkannya sistem sekuler kapitalis. Kehidupan dijauhkan dari aturan agama dan aturan yang berlaku adalah hasil dari pemikiran manusia yang serba terbatas dan lemah. Sistem pendidikan sekuler yang menjauhkan agama dari kurikulum pendidikannya telah nyata menghasilkan generasi yang tidak mampu berpikir dan bertindak secara benar. Sistem sanksi yang dihasilkan dari sistem ini juga tidak mampu memberikan efek jera karena sanksi yang dihasilkan merupakan kesepakatan manusia tanpa melibatkan aturan Allah. Sungguh problem ini harus segera diselesaikan, butuh solusi integral-sistemis dengan mengubah asas kehidupan yaitu Islam Kafah dan mencampakkan sistem sekuler liberalis. 

Oleh karena itu, akidah Islam haruslah dijadikan sebagai asas berpikir dan bertindak, sehingga bisa menilai apakah perbuatan yang dilakukan bernilai baik atau buruk. Baik jika di ridai oleh Allah SWT dan buruk jika dimurkai-Nya. Allah Swt berfirman :”Menetapkan (hukum itu) hanyalah hal Allah.” (QS. Al-An’am: 57). Sistem kehidupan yang dijalankan dengan berlandaskan pada akidah Islam ini dinamakan dengan sistem Islam. Sistem Islam diterapkan dalam kehidupan masyarakat secara praktis oleh Daulah Khilafah. Dalam Khilafah, hukum yang diterapkan bersumber dari Allah bukan sebagaimana hukum dalam sistem demokrasi sekuler. 

Khilafah akan akan menerapkan sistem pendidikan yang mencetak generasi berkepribadian Islam. Sistem pendidikan seperti ini akan membuat generasi menyibukkan diri dalam hal-hal yang produktif dan bermanfaat untuk kemuliaan Islam dan kaum muslim. Jauh dari perbuatan buruk sebagaimana kasus pembunuhan yang dilakukan pemuda 16 tahun ini. Khilafah akan melindungi generasi dengan menutup kesempatan bagi para produsen maupun pengedar minuman keras atau pun zat-zat yang semisalnya yang dapat merusak akal para generasi. Tidak hanya itu saja, Khilafah akan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku kemaksiatan maupun kejahatan.

Dalam Islam, sanksi diberlakukan kepada mukalaf yakni orang yang sudah akil (berakal), balig (dewasa), dan mukhtar atau melakukan perbuatan atas dasar pilihan sadar, bukan dengan dipaksa atau berbuat di luar kuasanya. Dari kasus pembunuhan yang dilakukan pemuda 16 tahun asal Paser Utara ini, dia telah melanggar beberapa hukum Islam yaitu mengkonsumsi minuman keras (khamr), membunuh, memperkosa hingga mengambil harta korban (mencuri). Maka untuk menindak kasus tersebut Khilafah akan menerapkan sistem sanksi Islam atau uqubat kepada pelaku.

Pertama, untuk kemaksiatan meminum khamr akan dikenai sanksi hudud, hukumannya adalah dicambuk 80 kali di tempat umum. Hukuman ini dijatuhkan di pengadilan setelah adanya dua saksi yang adil atau pengakuan dari pihak pelaku dengan syarat peminum khamr tersebut adalah muslim, balig, berakal, tidak dipaksa, mengerti hukum keharamannya, sehat, dan tidak sedang sakit. Jika sedang sakit hukumannya harus ditangguhkan hingga sembuh dan jika dalam keadaan mabuk harus ditangguhkan hingga sadar.

Kedua, untuk pembunuhan yang tersebut tergolong pembunuhan berencana atau sengaja (al-qatlu al’amdu) terdapat tiga jenis sanksi. Yaitu pertama hukuman mati (qishash), kedua pelaku membayar diyat yakni tebusan atau uang darah kepada keluarga korban ketika keluarga korban memaafkan pelaku, dan ketiga memaafkan (al’afwu) ketika keluarga korban tidak menuntut hukuman mati dan tebusan dari pembunuhan. Adapun untuk besaran diyat senilai 100 ekor unta, 40 ekor di nataranya dalam keadaan bunting (hamil). Bisa juga berupa dinar atau dirham yaitu senilai senilai 1.000 dinar atau senilai 12.000 dirham.

Ketiga, untuk pemerkosaan dihukumi had zina ghairu muhsan (belum menikah) yakni dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Dan Keempat, untuk pencurian dihukumi sanksi hudud mencuri ketika menapai nisab harta curian atau dihukumi saknsi ta’zir ketika harta yang diambil di bawah nisab harta curian. Demikian Khilafah menjaga generasi agar terhindar dari kerusakan dengan menerapkan sistem Islam dalam kehidupan.

Wallahu alam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan