Prihatin, Remaja Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga
![]() |
🖤 Admin MKM |
Seorang muslim wajib mengambil semua aturan dari Allah Swt. sebagai konsekuensi keimanannya. Masuk Islam secara kafah (menyeluruh) atau mengambil Islam secara totalitas adalah pembuktian keimanan seorang muslim. Sesuai firman-Nya:
“Wahai orang yang beriman, masuklah Islam secara kafah (totalitas), dan jangan ikuti langkah-langkah setan”. (QS. Al-Baqarah: 208).
OPINI
Oleh Irawati Tri Kurnia
Aktivis Muslimah
MKM, OPINI_Menggegerkan. Seorang remaja membunuh satu keluarga dengan alasan dendam asmara.
Tak hanya menghabisi nyawa satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, J alias SJ, 16, seorang siswa SMK, juga menyetubuhi jasad SW, 34, istri korban Waluyo, 35, dan RJ, 15, yang tak lain adalah anak pertama Waluyo (www.jawapos.com, 8/2/2024).
Hal ini menunjukkan buramnya potret dunia pendidikan di Indonesia. Dunia pendidikan gagal mewujudkan siswa yang berkepribadian terpuji. Harapan mencetak generasi yang cerdas, beriman, dan bertakwa; runtuh karena paradigma yang keliru. Dunia pendidikan hanya peduli dalam peningkatan prestasi akademis anak didik, tetapi minim iman dan akhlak serta pengetahuan agama. Paradigma sekuler kapitalisme telah menjauhkan ranah agama dari kehidupan, sehingga iman masyarakat melemah. Kondisi ini membuat masyarakat, termasuk anak didik bermental lemah dan tidak mudah berbesar hati saat menerima ujian yang berujung kekecewaan dan mengarah pada dendam kesumat. Akhirnya tega melakukan perbuatan sadis dan keji.
Di sisi lain, sistem sanksi yang ada di negeri ini mandul dalam memberikan efek jera, baik pada pelaku kejahatan dan gagal memberikan upaya pencegahan pada calon pelaku kejahatan. Sehingga muncullah residivis (para pelaku kejahatan yang berulang). Ironisnya justru memberikan inspirasi pada para pelaku kejahatan baru.
Selain itu, negara juga gagal memberikan lingkungan yang sehat bagi akal masyarakatnya. Faktanya negara masih membiarkan miras (minuman keras) beredar bebas dan boleh dikonsumsi siapa saja. Padahal miras jelas membahayakan manusia. Bahkan dalam Islam, miras (khamr) dijuluki “Ummul Jara’in” atau induk kejahatan. Sebagaimana diketahui, akibat miras bermunculanlah berbagai kejahatan, seperti pembunuhan, pemerkosaan, pemukulan, tawuran, perampokan, begal, dan lain-lain.
Berbeda dengan Islam yang memiliki sistem kehidupan terbaik, berasaskan akidah Islam. Islam yang berasal dari Allah Swt., Yang Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk hambaNya. Sehingga semua syariat-Nya adalah yang terbaik bagi manusia. Ketundukan hamba pada Islam sepenuhnya pasti berbuah pahala dan keberkahan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Karena memang manusia diciptakan untuk beribadah secara totalitas, sesuai firman-Nya :
“Tidak Kuciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah padaKu.” (QS. Az-Zariyat: 56)
Seorang muslim wajib mengambil semua aturan dari Allah Swt. sebagai konsekuensi keimanannya. Masuk Islam secara kafah (menyeluruh) atau mengambil Islam secara totalitas adalah pembuktian keimanan seorang muslim. Sesuai firman-Nya:
“Wahai orang yang beriman, masuklah Islam secara kafah (totalitas), dan jangan ikuti langkah-langkah setan.” (QS. Al-Baqarah: 208).
Sedangkan untuk bisa totalitas masuk Islam dibutuhkan Khilafah sebagai Tajrul Furud (Mahkota Kewajiban), tidak bisa sebatas upaya individu atau komunitas saja.
Khilafah yang akan menerapkan sistem pendidikan Islam, yang nantinya mampu melahirkan generasi berkualitas. Dengan demikian akan lahir generasi berkepribadian Islam, dimana pola pikir dan pola sikapnya sama, yakni berasaskan Islam. Sehingga tidak ada masyarakat yang berkepribadian kacau seperti saat ini, yaitu agamanya Islam tapi tidak menuaikan salat, tidak menutup aurat, berakhlak buruk, memakan harta riba, melakukan pembunuhan, dan lain-lain.
Sistem pendidikan berdasar akidah Islam yang diterapkan Khilafah juga akan memberikan pendidikan tentang sistem pergaulan dan fikih munakahat (syariat berkaitan dengan hukum-hukum dalam pernikahan) sejak dini. Sehingga saat anak berusia dewasa dengan pertanda sudah akil baligh, tentunya mereka akan menjaga pergaulannya dengan lawan jenis dan menutup aurat secara sempurna. Bahkan mereka pun sudah siap untuk berumah tangga. Ini akan menjaga mereka dari pergaulan pacaran yang dekat dengan zina.
Khilafah tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap industri barang haram, termasuk industri miras. Jika ada yang nekat memroduksi dan mengonsumsinya, maka akan diberi sanksi yang tegas sesuai sistem sanksi dalam Islam.
Sistem sanksi yang membuat jera pelaku industri miras dan peminumnya, akan diterapkan oleh Khilafah. Abdurrahman Al-Maliki dalam kitabnya “Sistem Sanksi dalam Islam” menjelaskan, bahwa sanksi bagi peminum miras sesuai hadis Nabi, Imam Abu Dawud meriwayatkan dari hadis Abdurrahman bin Azhar :
“Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintahkan untuk menjilid peminum khamar 40 kali.”
Sedangkan sanksi bagi yang memroduksi miras,
“setiap orang yang menjual anggur, gandum, atau apapun yang darinya bisa dibuat khamar, sementara ia tahu bahwa menjualnya untuk bahan-bahan pembuatan khamar, baik menjualnya secara langsung atau dengan perantara, maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun. Dalam hal ini dikecualikan bagi warga negara Islam yang non-muslim, yang memang dalam agamanya dibolehkan mengonsumsinya.”
Demikianlah Khilafah dalam mengatasi kejahatan yang disebabkan oleh konsumsi miras. Sudah terbukti Khilafah telah berhasil menciptakan peradaban cemerlang selama 13 abad lamanya dan mampu melindungi akal manusia sehingga terciptalah “Khairu Ummah” (umat yang terbaik). Pada akhirnya umat Islam terjauhkan dari miras yang merupakan induk dari segala kejahatan.
Wallahualam bissawab
Komentar
Posting Komentar