Bulan Ramadan, Pinjol Meningkat Rakyat Terjerat

🖤 Admin MKM 


Dampak dari jeratan utang pinjol di sistem kapitalisme sangatlah mengerikan. Masyarakat banyak yang stres, depresi, hingga bunuh diri. Beginilah, bila sistem yang diemban rusak, maka dampaknya akan merusak. 


OPINI 


Oleh Tutik Haryanti

Aktivis Muslimah dan Member AMK


MKM, OPINI_Sejatinya bulan Ramadan diisi dengan kekhusyuan beribadah, namun faktanya bahkan terjadi lonjakan kebutuhan di tengah masyarakat. Hal ini terindikasi dari meningkatnya permintaan kebutuhan masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan akses dana sebagai modal usaha.

Di tengah himpitan tersebut, ada angin segar terkait kemudahan memperoleh modal dengan tawaran berupa pinjaman online (pinjol). Serta merta masyarakat pun menyambutnya. Pinjol memberikan pelayanan yang sangat mudah dan cepat untuk solusi permasalahan keuangan.

Dikutip dari (tirta.idd, 5/03/2024), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi akan terjadi pertumbuhan utang pada perusahaan (P2P) lending atau pinjaman online yang meningkat saat Ramadan sampai lebaran 2024. Hal ini disebabkan adanya demand atau permintaan terhadap kebutuhan masyarakat yang naik saat bulan suci Ramadan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan; Perusahaan Modal Ventura Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, memproyeksi pertumbuhan pinjol bulan Maret 2024 meningkat kisaran 11 sampai 13 persen secara year or year (yoy).

Sepertinya masyarakat secara umum, sangat terbantu dengan kehadiran pinjol, terutama para pelaku UMKM. Tetapi amankah fasilitas pinjol tersebut? Bagaimana pinjol dalam pandangan Islam?

Cari Untung Malah Buntung 

Pelaku UMKM sangat terbantu dengan hadirnya pinjol, karena pinjol memberikan kemudahan utangan dibandingkan perbankan atau perusahaan pembiayaan lainnya. Dalam hitungan jam saja, utangan melalui pinjol sudah dapat dicairkan. Ini sebuah keuntungan besar bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Kendati demikian, yang namanya pinjaman atau utangan yang tidak syar'i, pasti akan dikenakan bunga (tambahan yang diambil dari utang pokok). Bunga yang dikenakan juga sangat tinggi. Ini akan menjadi beban bagi peminjamnya. 

Dalam setiap usaha pasti ada pasang surutnya. Ketika usahanya lancar, mungkin tidak terasa bermasalah. Namun, ketika usahanya surut, bukankah utangan pinjol ini menjadi malapetaka?

Misalnya, dalam hal pembayaran (angsuran). Bila telah melewati batas jatuh tempo angsuran utangan belum terbayarkan, maka akan dikenakan denda. Utangan pun akan makin bertambah dan makin berlipat.

Lalu dengan utangan yang kian menumpuk seperti ini, mungkinkah keberhasilan pengusaha dapat terwujud? Sementara dalam menjalankan usaha, pengusaha tentu mengharapkan hasil atau keuntungan dan berharap pula agar usaha tersebut bertambah maju. 

Pada akhirnya hasil dari usahanya hanya sekadar menutup utangan saja. Saat usahanya macet total, maka yang terjadi adalah kebangkrutan dan peminjam pun akan terlilit utang. Alih-alih cari untung, malah jadi buntung.

Jeratan Kapitalisme

Ini semua dikarenakan penerapan sistem kapitalis yang berlandaskan manfaat. Pemilik modal dalam kapitalisme akan berlomba-lomba memberikan utangan, bukan secara cuma-cuma. Mereka akan mengeruk keuntungan dari utangan tersebut dengan dikenakannya bunga (riba). 

Dalam kondisi mendesaknya kebutuhan masyarakat, meski sangat terpaksa dan berat tapi mereka rela memenuhi persyaratan yang diminta. Inilah jeratan Kapitalisme. Alih-alih membatu, sesungguhnya mereka ingin menipu. Bukan memberikan pelayanan, tetapi membuat rakyat kian tertekan.

Dampak dari jeratan utang pinjol di sistem kapitalisme sangatlah mengerikan. Masyarakat banyak yang stres, depresi, hingga bunuh diri. Beginilah, bila sistem yang diemban rusak, maka dampaknya akan merusak. 

Pinjol dalam Pandangan Islam

Islam sebagai agama dan ideologi, mampu memberikan solusi permasalahan di segala aspek kehidupan. Dalam aspek permodalan, Islam sangat mudah memberikan pinjaman kepada pengusaha tanpa harus terjerat riba yang jelas-jelas haram hukumnya. Allah Swt. berfirman yang artinya, "Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

Khalifah sebagai pemimpin negara sistem Islam, akan senantiasa patuh dan melaksanakan syariat Islam secara kafah (keseluruhan). Khalifah akan menjaga rakyatnya, agar jauh dari perbuatan yang diharamkan. Tiada lain karena dorongan keimanan, yaitu pertanggungjawabannyakelak di hadapan Allah Swt. Dalam hadis Rasulullah saw. dijelaskan, 

"Imam (Khalifah) adalah ra'in (pengurus) bagi rakyatnya, ia juga akan diminta pertanggungjawabannya atas kepengurusannya." (HR. Al-Bukhari)

Dengan penerapan sistem Islam, diberikan modal bagi para pelaku usaha yang diambilkan dari kas baitulmal. Dananya berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam, berupa zakat, jizyah, kharaj, ganimah, dan lainnya. Dalam sistem politik ekonomi Islam diperbolehkan adanya syirkah atau kerjasama bagi pemilik modal dan pengembang sesuai syariat.

Demikianlah kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada para pelaku usaha dalam naungan sistem Islam. Tidak akan memberatkan pelaku usaha dan tetap terjaga ketaatannya kepada syariat Allah Swt. Dengan demikian, masyarakat akan terjamin kebutuhannya dan tidak akan terjerat dalam kubangan dosa semacam pinjol. 

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan