Predator Seksual di Ruang Lingkup Pendidikan

 

🖤 Admin MKM 

Dengan pemikiran yang jauh dari Islam, menganut sistem sekularisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan (fashluddin anil hayah), maka akan melahirkan pemahaman yang keliru tentang Islam. Akhirnya tingkah laku dan perbuatannya pun jauh dari syariat Islam. Maka, muncullah perilaku yang menjerumuskan seseorang ke jurang kemaksiatan, salah satunya adalah kekerasan seksual.


OPINI


Oleh Nia Saniyah. ST

Muslimah Peduli Generasi Umat 


MKM, OPINI_Lembaga pendidikan kini sedang ramai pemberitaan tentang kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya. Sungguh sangat biadab seorang guru tega melakukan perbuatan keji terhadap muridnya. Seharusnya seorang guru bisa memberikan contoh teladan yang baik bagi murid-muridnya, bukan sebaliknya. Mengapa ini bisa terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian ini?

"Hari ini warga masyarakat melaporkan oknum guru di sekolah menengah pertama negeri yang ada di Baleendah, Bandung, karena diduga telah melakukan kekerasan seksual dan yang menjadi korbannya adalah anak di bawah umur," kata kuasa hukum korban berinisial K, Subadria Nuka, di Polda Jawa Barat, pada hari Kamis. (Hayo.id, 29/2/2024)

Tumbuhnya para predator seksual terjadi akibat menganut sistem liberalisme yang menjadikan masyarakatnya ataupun individu-individu bebas melakukan apa saja, atas dasar kebebasan. Kebebasan inilah yang menjadikan seseorang masuk ke jurang kemaksiatan. Kebebasan berekspresi dan bertingkah laku serta berinteraksi antarlawan jenis adalah faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual.

Virus liberalisme akan terus tumbuh di masyarakat dan menyebar masuk ke semua kalangan. Bukan hanya di kalangan masyarakat umum saja, tetapi di ruang lingkup pendidikan juga, baik kalangan anak-anak ataupun remaja. Tujuan liberalisme ini untuk menjauhkan masyarakatnya dari pemahaman Islam yang benar.

Dengan pemikiran yang jauh dari Islam, menganut sistem sekularisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan (fashluddin anil hayah), maka akan melahirkan pemahaman yang keliru tentang Islam. Akhirnya tingkah laku dan perbuatannya pun jauh dari syariat Islam. Maka, muncullah perilaku yang menjerumuskan seseorang ke jurang kemaksiatan, salah satunya adalah kekerasan seksual.

Belum lagi media yang menyajikan tontonan tidak layak yang berbau sekuler dan liberal, porno, dan kemaksiatan lainnya. Begitu juga dengan sistem sanksi yang diterapkan dalam sistem sekuler tidak menjadi efek jera bagi para pelakunya sehingga terjadi kejahatan yang terus-menerus. 

Islam adalah solusi tuntas bagi semua permasalahan yang ada, tak terkecuali masalah kekerasan seksual. Dengan cara menerapkan aturan Islam secara kafah ke seluruh aspek kehidupan.

Islam tidak akan membiarkan paham liberalisme tumbuh di tengah-tengah umat. Dalam sistem Islam, masyarakat akan dibekali dengan pembinaan, yaitu dengan memberikan pemahaman bahwa pemikiran dan tingkah lakunya harus terikat dengan aturan Allah.

Dari mulai berinteraksi sampai bertingkah laku semuanya harus diatur oleh Islam. Contohnya, Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali bersendirian dengan seorang perempuan yang bukan mahram karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad) 

Islam pun akan melakukan pengawasan dan mengontrol ketat terhadap media sosial. Tidak boleh ada penyebaran konten pornografi dan pornoaksi yang mengakibatkan pemikiran masyarakat terpaku pada aktivitas mengumbar hawa nafsu (jinsiyah) saja, termasuk kekerasan seksual. Yang mana seluruh media penerangan digunakan untuk menyampaikan Islam.

Dalam Islam, predator seksual wajib mendapatkan hukuman atas perbuatannya. Dalam hal ini adalah pelecehan seksual. Misalnya saja pemerkosaan atau kriminalitas sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai dengan syariat Islam. Baik itu berupa hukuman penjara atau sampai hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. 

Sanksi yang diberikan bagi pemerkosa (al-mughtashib) adalah berupa had zina. Sedangkan bagi ghayru muhsan, hukumanya berupa 100 kali cambuk dan yang muhsan/telah menikah berupa hukuman rajam. Negara juga wajib memberikan sanksi berupa takzir untuk pelaku pemerkosaan sesuai syariat Islam. 

Sistem sanksi tegas yang diterapkan oleh negara akan mewujudkan efek jera bagi pelaku, memastikan terwujudnya keadilan bagi korban, hingga tidak akan terjadi lagi kejahatan yang terulang, dalam hal ini adalah kekerasan seksual.

Sudah saatnya umat Islam bangkit dan menjadikan syariat Islam sebagai standar dalam berpikir dan bertingkah laku, serta menjadikan halal haram sebagai patokannya.

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan