Pornografi, Bisakah Diberantas dengan Aturan Kapitalisme?

 

                           ðŸ–¤Admin MKM


Pornografi adalah satu dari sekian banyak masalah negeri ini layaknya fenomena gunung es. Pasalnya, banyak korban menutupinya dan tidak mau melaporkan kejadian sebenarnya. Banyaknya kasus yang kita saksikan di media, tidak mencerminkan jumlah kasus yang terjadi di lapangan dan dipastikan jumlah kasus di lapangan jauh lebih besar dari yang di Up di media.


Oleh Khaulah

Aktivis Dakwah


MKM_OPINI,Pornografi adalah satu dari sekian banyak masalah negeri ini layaknya fenomena gunung es. Pasalnya, banyak korban menutupinya dan tidak mau melaporkan kejadian sebenarnya. Banyaknya kasus yang kita saksikan di media, tidak mencerminkan jumlah kasus yang terjadi di lapangan dan dipastikan jumlah kasus di lapangan jauh lebih besar dari yang di Up di media.

Di negeri ini, konten yang berbau pornografi terbilang bak jamur di musim hujan, tumbuh subur dan sulit dimusnahkan. Berdasarkan data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC) ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Jumlah tersebut, membuat Indonesia masuk peringkat keempat secara internasional dan peringkat kedua dalam regional ASEAN.

Menyikapi fakta ini, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyatakan pihaknya akan membentuk satuan tugas yang terdiri dari 11 lembaga di antaranya Kemendikbud, KemenPPPA, Kemenag, Kemensos, Kemenkominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan, LPSK dan PPATK untuk menangani permasalahan pornografi secara online. Apalagi melibatkan anak-anak mulai dari tingkat PAUD hingga SMA, bahkan penderita disabilitas. (news.republika.co.id, 19 April 2024)

Hadi berharap Satgas yang dibentuk pemerintah ini menjadi solusi permasalahan kasus pornografi anak. Sebab, Satgas akan bekerja mulai dari melakukan pencegahan, penanganan, penegakan hukum, hingga pasca kejadian. Ditambah, beberapa kementerian memang sudah punya regulasinya masing-masing untuk mengatasi masalah ini. Contohnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berhasil menurunkan 1.950.794 konten terkait pornografi anak hingga 14 September 2024. (nasional.sindonews.com)

Faktanya permasalahan konten pornografi tak kunjung usai malah semakin merebak. Tentunya masalah ini erat kaitannya dengan sistem yang digunakan di negeri kita, sebab sistem menjadi landasan utama yang dengannya segala peraturan bermula. Sekularisme sistem yang diterapkan saat ini yakni suatu paham yang memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan individu sebagai pelaku pembuat kebijakan.

Maka tak heran, segala kebijakan yang dibuat berasal dari hawa nafsu tanpa memandang pahala atau pun dosa dengan menjunjung tinggi kebebasan. Kapitalisme menjadikan manusia memandang sesuatu dalam bentuk materi, sehingga apa pun yang menghasilkan uang dilazimkan termasuk pornografi dijadikan bisnis legal walaupun mengorbankan masa depan generasi bangsa. 

Sekularisme yang diterapkan saat ini tidak menyentuh akar persoalan, sementara di sisi lain sistem sanksi tidak menjerakan. Pelaku hanya mendekam di penjara, tidak sampai dihukum mati. Sehingga membuat pelaku melakukan hal yang sama, apalagi di tengah tekanan ekonomi yang menghimpit dan iman yang meredup. Selain itu sekularisme menciptakan lingkungan yang membuka lebar terjadinya kemaksiatan.

Berbanding terbalik dengan hukum Islam, dalam Islam pornografi dipandang sebagai kemaksiatan. Kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan, hukumnya jelas haram dan terlarang dalam Islam. Islam juga memiliki berbagai cara mengatasi setiap masalah hidup hingga ke akarnya. Termasuk kasus pornografi, Islam memiliki beberapa hal yang harus ditempuh untuk mengatasinya.

Pertama, hukum sanksi atas semua pelaku kejahatan termasuk pornografi harus ditindak tegas dan berefek jera. Ini memastikan agar individu lain tidak tergoda atau mencoba melakukan kemaksiatan tersebut dan menghindari pelaku kemaksiatan mengulangi perbuatannya. Menurut syariat Islam, kasus pornografi termasuk kasus takzir artinya khalifah yang berwenang memberikan sanksi kepada pelaku. Jenis sanksinya bisa berupa penjara hingga hukuman mati. Jika berkaitan dengan kasus perzinaan maka akan diberikan sanksi sebagaimana sanksi kepada pelaku zina.

Kedua, negara dalam Islam wajib menyediakan lapangan pekerjaan dengan memastikan semua warga negaranya terutama laki-laki sebagai pencari nafkah mendapatkan pekerjaan layak demi memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga tidak ada alasan himpitan ekonomi mendorong individu terjerat dalam bisnis pornografi.

Ketiga, negara menjamin pendidikan yang bermutu berlandaskan akidah Islam yang akan melahirkan individu berkepribadian Islam, memiliki pola pikir serta pola sikap Islami. Mereka akan memiliki pemahaman yang kuat tentang standar benar dan salah, halal dan haram, dan tentunya tidak terlibat dalam aktivitas yang diharamkan syariat seperti terlibat pornografi. 

Keempat, membentuk kehidupan keluarga dan masyarakat bernafaskan syariat Islam. Keluarga menjadi pilar pertama yang menanamkan akidah dan syariat Islam pada anak dan menjadikan setiap aktivitas mereka terikat dengan hukum syara halal dan haram. Masyarakat yang terbentuk bukan masyarakat permisif terhadap kemaksiatan tetapi yang gencar akan amar makruf nahi mungkar. Maka Islam menjamin ketakwaan setiap individu rakyatnya diliputi suasana lingkungan yang mendukung untuk tetap berada pada rel kebaikan.

Pilar penting adalah adanya penerapan syariat Islam secara kafah oleh negara sehingga semua masyarakat hidup dalam aturan hukum syariat Islam dan menjadikannya sebagai solusi masalah hidup.

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan