Berantas Narkoba, Hanya Ilusi dalam Kapitalisme!

🖤Admin MKM

Padahal, jelas dalam Islam Allah telah melarang menggunakan obat-obatan atau minuman yang mampu menghilangkan akal sehat manusia, seperti narkoba atau minuman keras (khamar).


OPINI

Oleh Rismawati Aisyacheng 

Pegiat Literasi AMK


MKM, OPINI_Masalah narkoba tak ada hentinya untuk dibahas, tahun demi tahun pengguna narkoba makin meningkat. Padahal, dalam ilmu kesehatan pun selalu dijelaskan bahaya penggunaan narkoba. Bukan hanya itu, negara juga telah memiliki sistem hukum untuk para pelaku narkoba. Namun faktanya, arus narkoba tidak juga reda justru makin deras dan mulai menggurita di tengah-tengah masyarakat saat ini. 

Sebagaimana yang dilansir dari regional.compas.com (30/04/2024), bahwa aparat Polda Kepulauan Riau telah menggagalkan aktivitas penyelundupan narkoba jenis sabu cair sekitar 13,2 liter. Sabu cair tersebut diduga akan diedarkan di luar wilayah provinsi setempat, lewat Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), Komisaris Besar Polisi Donny Alexander, di Batam, mengatakan pada Senin (29/04/2024), sabu yang hendak dikirim tersebut berbentuk cair dan dimasukkan ke dalam botol minuman kemasan dan yang lainnya menggunakan kemasan teh China. Polda Kepri juga mengungkapkan bahwa cara kemasan pelaku ini adalah modus baru dan pertama kali mereka tangani. “Dalam proses bentuk sabu cair ini adalah hal baru, dan ini berbeda dengan yang namanya happy water. Happy water juga ada kandungannya tapi ini adalah murni sabu cair.”, ungkap Donny.

Fakta di atas menunjukkan, bahwa narkoba kini makin masif diedarkan ditengah-tengah masyarakat. Bahkan kini para pengedar juga makin kreatif dalam melancarkan aksinya. Bayangkan saja, jika biasanya mereka hanya menyelundupkan narkoba di koper atau di dalam makanan, dan bentuk narkoba tersebut masih berupa bubuk. Ternyata kini telah beralih ke model sabu cair agar tampak seperti kemasan air biasa. Memang kreatif, tapi bila dalam hal keburukan adalah sebuah kehinaan. Sangat disayangkan, kecerdasan yang Allah berikan kepada manusia tidak semua digunakan di jalan kebaikan, melainkan ada juga yang menggunakannya di jalan keburukan, seperti para pengedar narkoba tersebut.

Padahal, jelas dalam Islam Allah telah melarang menggunakan obat-obatan atau minuman yang mampu menghilangkan akal sehat manusia, seperti narkoba atau minuman keras (khamar). Dalam Al-Qur’an Allah telah menjelaskan, bahwa semua itu adalah perbuatan keji dan masuk pada ciri perbuatan setan, yakni terdapat dalam QS. Al-Maidah: 90 yang berbunyi,

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (buruk) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Selain itu, lahir pula sebuah undang-undang yang melarang terkait penyalahgunaan narkoba atau narkotika. Pelarangan tersebut tertuang dalam UU No. 35 tahun 2009. Isi dari UU tersebut salah satunya adalah, akan menindak tegas pengedaran dan penyalahgunaan narkotika. Adapun nomor pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan bagi pihak pemasok, pengedar, penjual dan pengantar, seperti kurir penjualan narkoba, telah tertuang dalam pasal 111, 112, 113, 114 dan 132. Dalam pasal tersebut, tertuang pula sanksi penjara sebanyak 4 tahun, dan maksimal penjara seumur hidup, atau diberikan hukuman mati. Sedangkan untuk para pecandu narkotika hukumannya tertuang dalam pasal 127, yang sanksinya adalah rehabilitasi atau penjara maksimal 4 tahun.

Namun, walaupun narkotika jelas hukumnya dalam Islam yakni tidak boleh atau haram, bahkan negara pun melarang keras, sampai ada ancaman hukuman mati bagi bandar dan pengedarnya. Tetapi hal itu tidak menciutkan nyali para pelaku untuk terus beraksi menjadi bandar, ataupun pengedar si barang haram tersebut. Terbuktilah, bahwa negara kalah dalam melawan dan memberantas narkotika, meskipun memiliki BNN (Badan Narkotika Nasional). Kekalahan itu jelas tiada lain akibat dari lemahnya sistem peradilan di negeri penganut sistem Kapitalisme. 

Berbeda halnya dalam sistem Islam, ketika telah jelas hukum ke haraman suatu barang, maka negara akan betul-betul menjauhkan rakyatnya dari barang tersebut. Caranya dengan memberikan sanksi yang tegas dan memberi efek jera kepada para pembuat, pengedar, bahkan para pecandu narkoba, serta memperketat hukum dalam negeri. Selain itu, dalam memberantas narkoba Islam juga akan menggunakan dukungan tiga pilar, yaitu individu, masyarakat, dan negara.  

Sistem perekonomian Islam yang baik, juga akan mampu menyelesaikan problem pengedaran narkotika. Sebab, kehadiran perekonomian Islam yang baik mampu menjamin kesejahteraan rakyat. Sehingga hal itu dapat memutus mata rantai peredaran narkoba. Sebab, salah satu pendorong manusia melakukan transaksi atau jual beli barang haram tersebut adalah, hadirnya kemiskinan yang melanda sebagian besar masyarakat. Ditambah pula, hampir semua bahan-bahan pokok naik drastis tanpa ada solusi tuntas yang diberikan oleh negara. 

Oleh karena itu, jika kita menginginkan hadirnya sebuah kesejahteraan dan kenyamanan, tanpa ada lagi tangan-tangan jahil yang menjadi bandar, pengedar dan pemakai barang haram tersebut, maka sudah seharusnya jiwa-jiwa para pejuang perindu kesejahteraan dan kenyamanan, bangun untuk bersuara. Bersuara agar sistem Islam kembali tegak ditengah-tengah umat, yang sedang menghadapi problematika yang teramat menyedihkan ini. Sebab, sesungguhnya hanya sistem Islamlah yang mampu memberantas narkotika lewat hukum-hukum yang Allah turunkan untuk dijalankan oleh manusia. 

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan