Judi Online Merebak, Hanya Islam yang Bisa Menyibak
![]() |
๐ค Admin MKM |
Sebenarnya ada banyak penyebab judi online kian marak di negeri ini. Misalnya, saat ini, orang-orang hanya berpikir bagaimana mendapatkan uang secara instan tanpa mereka bekerja keras. Cara instan yang menyesatkan tanpa peduli halal dan haram. Di samping itu faktor ekonomi juga menjadi salah satu pemicu dari maraknya judi online.
OPINI
Oleh Venni Hartiyah
Ibu Pendidik Generasi
MKM, OPINI_Menang ketagihan, kalah penasaran. Itulah rasa yang dirasakan oleh para pemain judi online. Akhirnya judi menjadi candu sehingga mendorong mereka menjual segala sesuatu yang dimiliki agar dapat tetap eksis berjudi. Menghalalkan segala cara untuk mendapatkan cuan agar tetap bisa berjudi. Tua, muda, pelajar, mahasiswa, bahkan Ibu rumah tangga sudah terkontaminasi judi online. Miris, mereka tidak berpikir bahwa yang mereka lakukan itu membinasakan. Baik di dunia maupun di akhirat.
Dilansir dari CNBC Indonesia (15/6/24), jumlah warga RI yang bermain judi online mencapai 3 juta orang. Dalam diskusi daring "Mati Melarat Karena Judi," Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kasong, memandang tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online semakin menjamur di Indonesia. Dengan demikian, Usman mengatakan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/6/2024), mengandalkan dua cara untuk memberantas lewat judi online.
Pertama, pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Dalam hal ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, diberi mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat untuk mengurangi permintaan judi online.
Kedua adalah penindakan yang dikomandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Usman menyebut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan (takedown) situs judi online maupun situs yang menampilkan judi online.
"Kami akan bekerja memutus suplainya sekaligus memutus demand. Dalam konteks memutus demand ini sudah disampaikan peran serta masyarakat penting dari unit terkecil. Presiden sudah mengatakan itu, pertahanan diri kita akan menentukan. Kalau pertahanan diri kita kuat karena sudah diliterasi, edukasi, agama juga, maka digoda oleh apapun termasuk judi online tentu kita sudah memiliki pertahanan diri," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, menyatakan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online. Perkiraan sementara menunjukkan bahwa terdapat sekitar 3,2 juta orang pemain judi online yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar mahasiswa, dan ibu rumah tangga.
"Lima ribu rekening lebih. Nilainya angkanya lupa. Tapi kalau akumulasi sejak sampai kuartal I 2024 itu sudah mencapai Rp 600 triliun perputaran. Akumulasi," kata Natsir.
Sungguh miris membaca berita di atas. Dari kalangan pelajar sampai Ibu rumah tangga telah teracuni judi online. Pelajar yang seharusnya fokus belajar, perhatiannya menjadi teralihkan ke judi online. Ibu rumah tangga yang seharusnya menjadi pendidik generasi perhatiannya juga sudah teracuni oleh judi online ini.
Tidak dimungkiri pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online. Di antaranya dengan memblokir banyak situs judi online, membentuk Satgas pemberantasan judi online dan lainnya. Hanya saja upaya-upaya yang dilakukan belum berhasil memberantas judi online secara tuntas.
Sebenarnya ada banyak penyebab judi online kian marak di negeri ini. Misalnya, saat ini, orang-orang hanya berpikir bagaimana mendapatkan uang secara instan tanpa mereka bekerja keras. Cara instan yang menyesatkan tanpa peduli halal dan haram. Di samping itu faktor ekonomi juga menjadi salah satu pemicu dari maraknya judi online.
Hal tersebut sangat wajar terjadi. Karena pemahaman sekuler kapitalis mendominasi masyarakat negeri ini. Agama sudah tidak lagi dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan. Sebab kapitalisme adalah sebuah pemahaman yang memisahkan agama dari kehidupan. Kapitalisme memandang agama hanya digunakan di masjid-masjid saja.
Sementara negara, yang juga menerapkan sistem sekuler kapitalis, sangat abai terhadap kesejahteraan rakyatnya. Kesulitan ekonomi rakyat dalam memenuhi kebutuhan, sulitnya mencari pekerjaan, seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Namun, minimnya negara dalam memenuhi kebutuhan secara ekonomi inilah, yang menyebabkan masyarakat melakukan berbagai upaya sendiri, termasuk bermain judi online.
Sementara di sisi lain, lemahnya iman, menjadi salah satu penyumbang kian merebaknya judi online. Oleh karena itu sekeras apapun usaha pemerintah melakukan upaya memberantas judi online, selama masih menggunakan sekulerisme kapitalisme, maka upaya ini akan selalu mengalami jalan buntu.
Oleh karena itu sangat esensial melakukan perubahan sistem yang ada dengan sistem yang jauh lebih baik. Sepanjang sejarah Tidak ada sistem yang lebih baik dari sistem Islam. Karena sistem ini berasal dari sang pencipta.
Segala jenis judi hukumnya haram dalam Islam. Allah Swt. berfirman :
ุฅَِّูู َุง ุงْูุฎَู ْุฑُ َูุงْูู َْูุณِุฑُ َูุงْูุฃَْูุตَุงุจُ َูุงْูุฃَุฒَْูุงู ُ ุฑِุฌْุณٌ ู ِْู ุนَู َِู ุงูุดَّْูุทَุงِู َูุงุฌْุชَِูุจُُูู َูุนََُّููู ْ ุชُِْููุญَُูู ุฅَِّูู َุง ُูุฑِูุฏُ ุงูุดَّْูุทَุงُู ุฃَْู ُِูููุนَ ุจََُْูููู ُ ุงْูุนَุฏَุงَูุฉَ َูุงْูุจَุบْุถَุงุกَ ِูู ุงْูุฎَู ْุฑِ َูุงْูู َْูุณِุฑِ ََููุตُุฏَُّูู ْ ุนَْู ุฐِْูุฑِ ุงَِّููู َูุนَِูุงูุตََّูุงุฉِ ََْููู ุฃَْูุชُู ْ ู ُْูุชََُููู
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Dalam ayat ini sangat tegas bahwa Hukum berjudi dalam Islam adalah haram. Berjudi disamakan dengan meminum khamr, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah. Dan dosa besar yang akan mengantarkan pelakunya ke api neraka. Nauzubillahimindzalik. Sudah jelas, sesuatu yang diharamkan hukumnya berdosa jika dilakukan. Maka wajib dijauhi.
Seorang muslim diwajibkan untuk mendapatkan uang atau nafkah secara halal, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Dalam Islam, akan dilakukan berbagai macam cara untuk mencegah merebaknya judi online, diantaranya adalah membina Individu dengan akidah yang kuat dan benar. Hal ini bisa dilakukan melalui sistem pendidikan Islam. Sehingga setiap individu mempunyai pola pikir dan pola sikap yang Islami. Dengan demikian, bisa membedakan antara yang Haq dan bathil. Apapun yang dilakukan akan terikat dengan aturan agama Islam. Dan ketika mengetahui bahwa judi adalah aktivitas haram, maka individu akan segera menjauhinya.Tidak melenceng dengan aturan Islam seperti saat ini.
Dalam hal ini, peran masyarakat juga sangat menentukan. Dibutuhkan amar ma'ruf nahi mungkar dalam lingkungan masyarakat, agar tercipta masyarakat yang Islami. Jika ada satu keluarga yang melakukan kemaksiatan, maka akan ada yang selalu mengingatkan untuk kembali ke jalan yang benar. Selain memperkuat akidah per individu dan masyarakat, peran negara juga sangat penting. Dimana negara sebagai perisai rakyatnya, rakyat yang berlindung dalam kekuasaanya.
Negara Islam akan sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat melalui sistem ekonomi Islam. Diantaranya negara akan menjamin sandang, pangan dan papan setiap warganya secara tidak langsung, yaitu menjamin lapangan kerja untuk para lelaki sebagai kepala rumah tangga, agar bisa memberikan nafkah lahir secara ma'ruf. Negara juga akan memberikan jaminan keamanan, pendidikan serta kesehatan secara gratis, langsung pada masyarakat. Jika semua kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi maka akan tercapai kesejahteraan hidup. Sehingga rakyat akan lebih banyak melakukan amalan-amalan sholih.
Selain itu untuk mencegah judi online maka negara akan mengaktivasi polisi digital serta memberdayakan para pakar teknologi informasi untuk memutus jaringan judi online agar tidak masuk wilayah negara Khilafah. Selanjutnya negara akan memberikan hukuman ta'zir pada bandar serta pelaku judi. Hukuman ta'zir dalam Islam merupakan hasil dari ijtihad dari Kholifah. Dengan demikian, akan memberikan efek jera bagi pelaku judi. Sehingga tidak akan ada lagi para pelaku yang serupa.
Wallahualam bissawab
Komentar
Posting Komentar