Masalah Pornografi, akankah selesai dengan Pemblokiran?

 

🖤 Admin MKM 

Untuk memberantas pornografi, diperlukan peran besar negara dengan upaya komprehensif dan menyeluruh. Seperti membuat peraturan-peraturan yang tegas dan menerapkan hukuman yang menimbulkan efek jera. Tapi hal itu tidak akan terwujud dalam sistem kapitalis.

OPINI 

Oleh Ummu Saibah 

Sahabat MKM


MKM, OPINI_Sejak Mei 2024 platform X (Twitter) memiliki peraturan baru yaitu mengizinkan beredarnya konten dewasa atau pornografi. (CNBC Indonesia.com, 16/6/2024)

Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X, jika tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa. (voaindonesia.com, 14/6/2024)

Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemblokiran akan dilakukan kepada platform dan bukan konten. Sebab pemblokiran konten tidak memungkinkan karena mereka tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform. (CNBC Indonesia.com, 16/6/2024)

Pornografi memang menjadi salah satu ancaman terbesar bagi kelangsungan generasi. Efek kecanduan pornografi ternyata lebih berbahaya dari kecanduan narkoba. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi setiap orang tua.

Seharusnya ini menjadi pendorong agar pemerintah bersikap tegas dan masif dalam memerangi peredaran pornografi, khususnya yang beredar di media sosial. Mengingat kemudahan untuk mengakses konten-konten pornografi oleh seluruh pengguna media sosial baik tua maupun muda. Tetapi apakah mungkin memberantas pornografi, yang sudah menjamur di dalam sistem kapitalis?

Pornografi Menjamur dalam Sistem Kapitalis

Sistem kapitalis adalah sistem yang terpancar darinya peraturan-peraturan yang sangat menjunjung tinggi kebebasan individu dan juga memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga pendidikan yang diterapkan pun melahirkan individu-individu yang jauh dari agama, berperilaku sebebas-bebasnya dan tidak memiliki standar perbuatan yang baku.

Perilaku menyimpang dari norma sosial sudah menjadi hal yang biasa, tindakan hukum tidak akan bisa dilakukan saat tidak ada pengaduan dari pihak lain. Bahkan ketika menimbulkan efek buruk terhadap masyarakat dan lingkungan sekalipun, tidak akan ada tindakan preventif yang dilakukan oleh aparat hukum. Itulah salah satu kelemahan penerapan sistem kapitalis.

Maka tidak mengherankan apabila banyak platform media sosial yang merasa aman untuk memfasilitasi dan tidak membatasi konten yang diunggah oleh para konten kreator, walaupun berupa konten pornografi.

Bahkan di beberapa negara maju seperti Kanada, Amerika Serikat, Jepang dan Selandia Baru, pornografi menjadi bisnis yang dilegalkan oleh negara. Karena memang bisnis pornografi menjanjikan keuntungan yang besar. Walaupun faktanya pornografi mengakibatkan rusaknya generasi.

Wacana pemerintah Indonesia untuk menutup platform X dinilai tidak akan mampu mencegah beredarnya pornografi, terutama di negeri ini. Karena X hanyalah salah satu dari sekian banyak platform yang memfasilitasi beredarnya pornografi.

Untuk memberantas pornografi, diperlukan peran besar negara dengan upaya komprehensif dan menyeluruh. Seperti membuat peraturan-peraturan yang tegas dan menerapkan hukuman yang menimbulkan efek jera. Tapi hal itu tidak akan terwujud dalam sistem kapitalis.

Karena peraturan-peraturan yang dibuat di dalam sistem kapitalis bersumber dari hasil kesepakatan manusia. Sedangkan manusia adalah makhluk lemah yang mudah goyah oleh godaan harta, wanita dan juga kekuasaan. Sehingga memungkinkan sebuah peraturan ditunggangi oleh kepentingan lain, bukan untuk kemaslahatan masyarakat.

Sehingga wajar bila kita jumpai banyak platform ditutup, sementara konten-konten pornografi masih terus berproduksi. Karena banyak dari konten pornografi tersebut diproduksi oleh industri.

Selain itu dibutuhkan dana yang besar untuk memberantas pornografi. Sedangkan di dalam sistem kapitalis, dana untuk operasional negara sebagian besar diperoleh dari pajak dan hutang luar negeri. Sehingga tidak mencukupi untuk penyelenggaraan negara, ataupun memenuhi kebutuhan masyarakat. Apalagi untuk memberikan rasa aman dari ancaman para mafia pornografi.

Oleh karena itu, masalah pornografi tidak akan mungkin menemukan solusi yang tepat di dalam sistem kapitalisme. Saatnya kita beralih kepada sistem Islam yang memberikan solusi tuntas.

Islam Memiliki Solusi yang Tepat untuk Memberantas Pornografi

Sistem Islam adalah sistem yang terpancar darinya peraturan-peraturan yang berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. Yang mampu memberikan solusi tepat untuk memecahkan permasalahan yang muncul dalam kehidupan. 

Begitu pula Islam memecahkan masalah pornografi yaitu dengan melakukan tindakan preventif yaitu pencegahan terjadinya kemaksiatan seperti pornografi. Karena di dalam Islam, pornografi haram untuk dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan QS. An-Nur ayat 30-31.

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur ayat 30)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur ayat 31)

Dari ayat di atas, bisa diambil pelajaran bahwa diperintahkan kepada manusia untuk menjaga pandangan, baik laki-laki maupun perempuan dari melihat kemaksiatan. Juga diperintahkan untuk menjaga kemaluan dan tidak menampakkan aurat sembarangan.

Peraturan ini bila diterapkan akan membatasi gerak para konten kreator pornografi, para sponsor dan pemilik platform media sosial untuk tidak mengunggah konten pornografi.

Tentu saja peraturan tersebut akan dibarengi dengan memberlakukan hukuman yang berat dan menimbulkan efek jera. Kalau bagi pelaku zina saja bisa dihukum cambuk dan diasingkan bahkan dirajam sampai mati, apalagi menjadi pihak yang membuat dengan sengaja, mensponsori dan mengedarkannya, tentu hukumannya akan lebih menjerakan lagi.

Hal itu sangat mungkin terjadi di dalam sistem Islam, karena Islam menetapkan negara memiliki peran strategis dalam memberantas pornografi. Negara memiliki dana yang cukup untuk menyelenggarakan pemerintahan karena sumber pendapatan berasal dari pos pengelolaan sumber daya alam (SDA), kharaj, jizyah dan lain-lain, yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Termasuk memberikan rasa aman dari bahaya kemaksiatan, seperti memberantas mafia pornografi.

Semua pencegahan tersebut menjadi lengkap, dengan penerapan sistem pendidikan Islam yang berdasarkan pada akidah Islam, sehingga melahirkan individu-individu yang beriman dan bertakwa.

Hal ini sangat penting sebagai pengontrol perilaku setiap individu dalam aktivitasnya sehari-hari. Di mana setiap individu akan berusaha taat pada perintah Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya, yaitu menjauhi kemaksiatan. 

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan