Gawat, Judi Online Menjerat Rakyat hingga Pejabat!

 

🖤 Admin MKM 

Merajalelanya judi online memunculkan banyak dampak negatif di tengah-tengah masyarakat. Mulai dari kerugian secara materi, dampak psikologis. Seperti misalnya stress hingga depresi yang dapat berujung bunuh diri. Bahkan memicu tindak kriminal, merusak hubungan sosial, hingga tingginya angka perceraian.  

OPINI 

Oleh Afriyanti

Muslimah Pegiat Literasi


MKM, OPINI_Sepertinya negeri ini tidak pernah lepas dari berbagai masalah. Belumlah usai masalah narkoba, kriminalitas, KDRT, kekerasan disertai pelecehan seksual, pembunuhan dengan mutilasi sampai kasus pinjaman online dan lain-lain. Beberapa tahun terakhir ini memang merebak kasus judi online. Pelakunya tidak hanya rakyat biasa tapi juga para pejabat yang punya kuasa. Ini gawat, tidak bisa dibiarkan begitu saja. 

Dikutip dari Data Boks pada tanggal 24 Juni 2024, bahwa menurut Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang Indonesia yang terdeteksi melakukan judi online. Mereka bervariasi dari sisi usia mulai dari anak-anak sampai orang tua. Pelaku rata-rata dari kalangan menengah ke bawah sekitar 80%, sisanya dari kalangan menengah ke atas. 

Merajalelanya judi online memunculkan banyak dampak negatif di tengah-tengah masyarakat. Mulai dari kerugian secara materi, dampak psikologis. Seperti misalnya stress hingga depresi yang dapat berujung bunuh diri. Bahkan memicu tindak kriminal, merusak hubungan sosial, hingga tingginya angka perceraian.  

Oleh karena itu, banyak upaya pemerintah dengan jajarannya. Namun selalu pragmatis dan tidak menyentuh akar permasalahan. Yang ada, solusi mereka itu justru menimbulkan permasalahan baru. Seperti pemberian bantuan sosial bagi pelaku judi online. Juga ada upaya agar judi online dilegalkan. Atau penyuluhan kepada pasangan yang hendak menikah. Serta meminjam tokoh agama untuk menjadi corong perang melawan judi online. Serta masih banyak lagi upaya pemerintah.

Semua instansi pemerintah bahkan dilibatkan seperti Kementrian Polhukam, Kementrian Kominfo serta instasi lain. PPATK, Kepolisian dan juga melibatkan pihak swasta melakukan upaya memerangi dan menangani maraknya promosi dan kegiatan judi online. Pemerintah juga dapat menjerat para pelaku dan bandar judi dengan pasal hukum yang sudah ada dalam KUHP dan UU ITE. Namun sama sekali tidak mau menutup platform situs judi online.

Mirisnya di tengah upaya pemerintah memberantas judi online, terungkap data bahwa ada lebih dari 1000 anggota DPR hingga DPRD di seluruh Indonesia terlibat permainan judi online. Dengan jumlah transaksi mencapai 63.000 dengan nilai transaksinya Rp 25 milyar. Fakta ini sangat mengejutkan sekaligus mengecewakan masyarakat karena anggota DPR dan DPRD adalah orang orang yang telah dipilih masyarakat menjadi wakil dan penyambung lidah masyarakat. 

Masalah judi online ini muncul secara sistematis sebagai buah diterapkannya sistem hidup yaitu ideologi kapitalis sekuler. Penerapan ideologi kapitalis ini mengedepankan materi di atas segalanya. Sistem hidup yang lahir dari peradaban Barat ini akan melahirkan orang-orang yang menghalalkan segala cara untuk memenuhi keinginannya. Hidup dalam sistem kapitalis sekuler berlaku seperti hukum rimba, yang kuat akan menang dan yang lemah akan terus tertindas. 

Akibatnya kesenjangan ekonomi dan sosial semakin lebar, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Sementara di tengah tengah mereka, keberadaan penguasa seakan-akan tidak berdaya. Karena penguasa dalam sistem kapitalis sekuler hanya bertindak sebagai fasilitator saja. Sementara yang berkuasa adalah para kapitalis yang berperan dalam menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin dengan kontribusi dana dan logistik yang besar. 

Berbeda dengan sistem kapitalis, Islam dengan tegas memandang judi sebagai aktivitas yang diharamkan apapun bentuknya. Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah[5]: 90)

Untuk itulah negara akan memberikan sanksi ta'zir yang adil dan tegas kepada para pelaku dan bandar judi. Namun pemberian sanksi tersebut sebagai upaya terakhir untuk menangani kasus judi atau kasus kriminal lainnya. Hal ini dikarenakan sistem Islam memiliki mekanisme yang akan mampu mencegah atau menuntaskan masalah seperti judi online.  

Sistem Islam yang sempurna akan melahirkan individu-individu yang bertakwa yang akan takut melakukan kemaksiatan dan kezaliman dalam mencari harta dan mengelolanya. Di samping itu, masyarakat berperan sebagai kontrol sosial jika terjadi kemaksiatan atau kezaliman. Baik yang dilakukan masyarakat atau penguasa dengan standar hukum syarak yang konsisten. Begitupun penguasa akan menjalankan amanahnya dengan baik sebagai pengurus urusan rakyat dan pelindung rakyat. 

Penguasa juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam. Sistem ini yang memberikan kemudahan dan menjamin tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyatnya agar mereka sejahtera. Dengan begitu mereka tidak akan melakukan hal-hal yang diharamkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagai pelindung maka penguasa dan negara akan berupaya melindungi masyarakat dari hal-hal yang membahayakan dan mengancam keselamatan rakyatnya. Negara akan berupaya melindungi dengan baik agama, harta, akal, jiwa dan kehormatan. 

Maka sungguh, penanganan masalah judi online akan sangat mudah dilakukan dalam sistem Islam. Penguasa dan negara akan menjalankan amanahnya sebagai periayah/pengurus urusan rakyatnya dan pelindung masyarakat. Berbekal keimanan dan ketakwaan didukung oleh sistem yang kuat dan tangguh. Juga dengan memanfaatkan sebaik-baiknya ilmu dan teknologi yang paling mutakhir. Wallahu'alam bishawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan