Kapitalisme Sekuler Biang Kerok Judol, Segera Campakkan!

 

🖤 Admin MKM 

Kini judi bertransformasi mengikuti kecanggihan teknologi digital. Kita mengenalnya sebagai judi online. Semua kalangan terpapar kemaksiatan judi online. Karena situs judol ini sudah banyak bertebaran di dunia maya. Lewat gawai dan keuangan digital inilah, banyak melibatkan masyarakat dari berbagai kalangan.

OPINI 

Oleh Annis Miskiyyah

Member AMK (Akademi Menulis Kreatif)


MKM, OPINI_Judi online atau sering disingkat judol. Keberadaannya kian meresahkan. Akhirnya warga dan tokoh agama bersatu dalam aksi memerangi judi online. Sikap tegas ini harus diacungi jempol. Bahkan perang melawan kemaksiatan judi ini harus terus digelorakan. Agar judi segera dapat diberantas tuntas.

Dikutip dari Tribunjabar.id pada Senin (8/7/2024), warga desa dan para tokoh agama serta aparat desa dan TNI-Polri di Desa Talaga, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat bersatu memerangi judi online.

Judi sudah ada dari dahulu kala. Permainan yang melibatkan bandar dan pemain serta taruhan harta. Jika kalah, maka harta akan diberikan kepada pemenang taruhan. Sedangkan pihak yang kalah harus gigit jari. Karena sifat judi itu mengundi peruntungan, maka banyak pemainnya yang penasaran. Hingga akhirnya kecanduan. 

Kini judi bertransformasi mengikuti kecanggihan teknologi digital. Kita mengenalnya sebagai judi online. Semua kalangan terpapar kemaksiatan judi online. Karena situs judol ini sudah banyak bertebaran di dunia maya. Lewat gawai dan keuangan digital inilah, banyak melibatkan masyarakat dari berbagai kalangan.

Kita sangat prihatin dengan besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol tersebut. Semua terjadi karena kompleksitas permasalahan hidup manusia dalam sistem kapitalis sekuler ini. Faktor kemiskinan biasanya menjadi alasan utama terjun ikut judol. Demi memenuhi kebutuhan hidup yang kian sulit dan mahal, banyak orang berharap menang dari judol.

Namun pada kenyataannya, mereka rugi berkali-kali lipat. Sehingga bukannya menjadi kaya raya, tetapi semakin miskin dengan utang yang tak terbayarkan. Sehingga antara kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan. 

Dampaknya masyarakat semakin banyak yang terlilit pinjaman online. Kemudian juga menyebabkan keretakan rumah tangga serta meningkatkan perceraian pasutri. Sampai-sampai ada juga kasus bunuh diri. Hingga menambah kasus kriminalitas yang jumlahnya semakin meningkat.

Judol juga tumbuh subur di kalangan anak-anak. Hal ini karena faktor kurangnya kesadaran para orang tua akan bahaya judol terhadap anak. Bentuk permainan judol yang menarik, menjerumuskan anak-anak untuk ikut bermain.

Apalagi ditambah kurangnya pengetahuan dan literasi digital. Serta kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak. Para orang tua justru memberikan gawai untuk dapat diakses anak-anak. Akibatnya situs judol dapat dengan mudah diikuti oleh anak-anak. Sejak kecil akhirnya melakukan kemaksiatan judi online. 

Sedangkan judol yang melibatkan katanya wakil rakyat terjadi karena kerakusan mereka. Kurangnya keimanan dan sikap ingin meraih keuntungan materi dengan menghalalkan segala cara. Juga diperparah dengan belum ada sanksi yang membuat jera bagi yang terlibat judol. 

Karena sangat mengkhawatirkan, sudah ada upaya dari pihak berwenang untuk memerangi judol ini. Seperti pembentukan satgas judol, pemberian bansos, penggunaan corong tokoh masyarakat dan agama, pembekalan calon pengantin, pemblokiran situs judol, dan upaya lainnya juga diusulkan.

Namun sayangnya solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan. Biang kerok bencana judol yaitu kapitalisme sekuler masih dipertahankan untuk mengatur kehidupan. Maka solusi pragmatis yang diusulkan hanya akan menjadi tambal sulam saja. 

Faktor rapuhnya ketahanan digital menambah sulitnya judol diberantas. Bahkan kemungkinan besar judol akan digolkan dan bahkan dilegalkan. Terlebih bagi para pemodal besar atau para kapitalis yang menjadikan judi sebagai ladang bisnis. Keuntungan berupa cuan yang fantastis dari bisnis judi ini akan mereka pertahankan.

Oleh karena itu, kita harus segera mencampakkan sistem kapitalis sekuler ini. Karena hanya akan semakin merusak seluruh aspek kehidupan. Segera beralih kepada penerapan sistem Islam kafah dalam naungan Khilafah Islamiyah.

Dalam Islam, hukum judi jelas keharamannya. Tidak ada perbedaan pendapat. Maka berjudi dalam berbagai bentuk dan macamnya akan dilarang. Termasuk pelarangan judi online. Hal tersebut sudah terdapat dalam Al-Qur'an.

Salah satunya firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Oleh karena itu, butuh tiga pilar penerapan aturan Islam yang kafah dalam kehidupan. Sehingga judi offline maupun judi online dapat diberantas hingga tuntas. Pilar pertama adalah ketakwaan individu. Tentu saja butuh penanaman akidah terlebih dahulu pada individu ini. Kemudian dibentuk kepribadian Islamnya. Maka, disinilah pentingnya pembinaan Islam intensif. Ketakwaan akan menjadi benteng bagi individu dari berbuat maksiat. Karena standar perbuatannya selalu halal dan haram.

Pilar kedua adalah adanya saling mengingatkan dan menasihati dalam kebenaran dan kesabaran. Ini terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Ketika ada kemaksiatan terjadi, anggota masyarakat tidak boleh diam dan bergerak bersama mencegah kemungkaran. Termasuk mencegah agar judol dapat diberantas hingga tuntas.

Pilar ketiga adalah penerapan sistem Islam secara kafah oleh negara bernama Khilafah Islamiyah yang mengikuti manhaj kenabian. Pilar ini merupakan pilar paling penting. Karena dengan pilar ini, sistem ekonomi Islam akan mampu menyejahterakan rakyat. Sehingga kemiskinan bukan menjadi persoalan sistemik, hanya menjadi masalah individu. Itu pun akan selesai dengan mekanisme pemenuhan kebutuhan hidup oleh negara. Serta tata kelola SDA yang kaya oleh negara akan menghasilkan pemasukan bagi pos baitulmal. 

Penerapan sistem pendidikan akan mampu mencetak generasi yang berkepribadian Islam. Akidahnya kokoh tertancap, ketakwaan juga melekat. Bahkan mampu menguasai ilmu, tsaqafah Islam dan teknologi yang bermanfaat bagi umat. Bisa jadi, akan lahir generasi yang akan mampu membuat platform sendiri bagi kepentingan Islam.

Negara juga akan menutup akses bagi konten-konten media yang menyebarkan kemaksiatan. Pemblokiran situs dan ketahanan digital akan semakin ditingkatkan. Tentu hanya konten yang bermanfaat bagi umat serta tidak melanggar aturan Islam saja yang boleh untuk dikonsumsi rakyat. Sehingga tidak akan ada yang berani menyebarkan situs judi online lagi. 

Penerapan sanksi Islam akan membuat jera bagi para penyelenggara, bandar, dan peserta judi. Tempat, situs, dan fasilitas judi akan dilarang beroperasi. Uang yang digunakan taruhan akan disita oleh negara. Bahkan pemberlakuan politik luar negeri akan diberlakukan yaitu dakwah dan jihad. Jika ada upaya asing untuk menyebarkan judi ke dalam negeri.

Demikianlah mekanisme Islam dalam semua bidang kehidupan. Negara berfungsi sebagai ra'in/pengurus urusan rakyat dan junnah/perisai bagi umat. Hanya sistem Islam yang mampu melakukan itu semua. Sistem Islam inilah yang harus kita perjuangkan kembali tegak. Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan