Pinjol Dilegalkan, Rakyat Ditumbalkan
![]() |
🖤Admin MKM |
OPINI
Oleh Luluk Kiftiyah
Pegiat Literasi
MKM, OPINI_Rasulullah saw. melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, yang menulis transaksi, dan dua transaksi riba, bahwa mereka semua sama dosanya. (HR. Muslim)
Dalam hadis tersebut sudah dijelaskan bahwa Islam melarang dan mengharamkan riba. Dahsyatnya dosa pelaku riba yang paling ringan, seperti menzinai ibunya. Sejatinya pelaku riba sedang berperang melawan Allah Swt. dan Rasul-Nya. Lalu siapa yang akan menang melawan Allah Swt. dan Rasul-Nya?
Mirisnya, aktivitas ribawi saat ini sangat dimudahkan. Dulu, untuk melakukan aktivitas ribawi harus datang ke bank atau rentenir, sedangkan hari ini cukup dengan gawai. Menginstal aplikasi pinjol (pinjaman online) dan dengan persyaratan yang mudah, dana sudah dapat dicairkan.
Tercatat dari 31 Mei 2024, sudah ada 100 aplikasi pinjol resmi yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini untuk menjamin legalisasi praktik fintech di masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa pinjol, pemerintah mengimbau untuk memilih jasa pinjol yang sudah memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK. (kompas.com, 05/07/2024)
Mudahnya mengakses jasa pinjol, kerap kali disalahgunakan untuk judi online (judol), ataupun bergaya hidup hedon. Tidak sedikit kasus pinjol ini yang berujung maut. Kasus mahasiswa UI (Universitas Indonesia) yang membunuh juniornya karena terjerat pinjol. Pembunuhan terjadi karena ia iri melihat juniornya lebih sukses, sedangkan ia kalah banyak dari judol dan terjerat pinjol. Dari sini pelaku hopeless (tidak punya harapan) hidup dan gelap mata. Muncullah niatan untuk membunuh korban dan ingin memiliki harta korban. (detik.com, 14/03/2024)
Hal ini membuktikan, meminjam pada aplikasi pinjol resmi pun tidak menghindarkan pada masalah. Justru adanya pinjol dalam bentuk platform digital, semakin membuka lebar kemaksiatan lainnya. Langkah yang diambil pemerintah untuk membantu perekonomian rakyat lewat pinjol tidaklah tepat, karena tidak menyentuh akar masalahnya.
Pinjol sendiri adalah biang masalahnya. Mengingat sistem yang diterapkan di negeri ini ialah demokrasi kapitalisme, yang lahir dari asas sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan). Tentu saja tidak akan memperhatikan halal dan haram. Standar perbuatan sekularisme ialah materi. Selama aktivitas yang dilakukan dapat menghasilkan materi maka dibolehkan, dan dianggap menguntungkan serta menyenangkan.
Inilah yang melatarbelakangi dilegalkannya pinjol, rakyat sendiri dikorbankan. Negara ingin lepas tangan meri'ayah rakyatnya. Rakyat dipaksa bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah sulitnya ekonomi. Selain itu bukan menjadi rahasia umum, jika besarnya pajak negara juga didapat dari platform judol. Bahkan pelaku judol ini mulai dari rakyat biasa hingga pejabat, tua, muda, laki-laki, dan perempuan.
Rusaknya masyarakat, merupakan buah dari diterapkannya sistem batil kapitalis sekuler. Sistem yang lahir dari pemikiran manusia. Tidak heran jika aturan yang disahkan sering kali menguntungkan para kapital (pemilik modal). Sedangkan rakyat, hanya menjadi tumbal dari kerakusan mereka. Artinya, rusaknya masyarakat merupakan kerusakan yang terstruktural. Kerusakan yang diciptakan oleh rezim dispotik, politisi bigot, dan badut.
Kerusakan yang terstruktural ini berdampak kebodohan, menyebabkan masyarakat apatis dan tak mau diajak berpikir kritis. Cita-cita hidupnya hanya sebatas materi, yakni ingin kaya secara instan. Inilah salah satu motif pembunuhan mahasiswa UI. Ingin punya barang-barang bagus dan melunasi utang dengan melakukan tindak kriminal.
Sangat berbeda dengan sistem Islam kafah. Sistem yang berasal dari Allah Swt. yang sempurna dan paripurna. Islam menjunjung tinggi keadilan. Apabila terjadi pembunuhan seperti kasus mahasiswa UI, maka Islam memberikan sanksi berat pada pelakunya berupa qishas (hukuman setimpal). Jika keluarga korban tidak menghendaki qishas, maka keluarga korban bisa menuntut diyat (denda) 100 ekor unta dan 40 di antaranya dalam keadaan bunting.
Hanya saja sanksi ini dapat dilaksanakan apabila di tengah-tengah umat muslim terdapat institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah, yakni Daulah Khilafah. Selain sanksi yang tegas, negara Daulah Khilafah wajib memenuhi kebutuhan rakyat dan memastikan kesejahteraannya. Mulai dari kebutuhan kesehatan, pendidikan, keamanan, bahkan kebutuhan sandang, pangan, dan papannya.
Tak hanya itu, negara Khilafah juga wajib menyediakan lapangan pekerjaan untuk laki-laki seluas-luasnya dengan gaji besar. Hal ini bertujuan, agar mereka dapat menghidupi keluarga dan kerabat yang menjadi tanggungannya. Negara juga harus memastikan tidak ada laki-laki yang menganggur. Ini semua dilakukan sebagai bentuk peri'ayahan negara terhadap rakyat agar mereka hidup secara layak.
Apalagi dalam negara Daulah Khilafah kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan dijamin langsung oleh negara secara gratis. Baik muslim atau kafir dzimmi, semua berhak mendapatkan pelayanan yang sama.
Negara juga menutup semua situs judol dan situs yang dianggap merusak akidah. Dengan demikian, tidak akan ada aplikasi judol yang eksis. Umat hanya akan fokus pada kebaikan dan mengupgrade diri menjadi muslim yang bertakwa. Semua peran itu hanya negara yang mampu dan memiliki semua instrumen untuk menegakkan hukum Islam. Wallahualam bissawab.
Komentar
Posting Komentar