Pinjol Solusi Atasi Pembiayaan Kuliah, Tepatkah?
![]() |
🖤 Admin MKM |
Wajar bila pemerintah mengambil pinjol ini sebagai jalan untuk membiayai kuliah. Yang terpenting, mahasiswa dapat membayar uang kuliah dan perguruan tinggi tidak dirugikan karena tunggakan biaya kuliah mahasiswanya.
OPINI
Oleh Tutik Haryanti
Aktivis Muslimah
MKM, OPINI_Sebagian besar mahasiswa sedang dipusingkan dengan biaya kuliah. Apalagi jika wacana kenaikan UKT benar dilaksanakan, tentu makin menjadi dilema bagi mahasiswa. Meski kenaikan UKT ditunda hingga tahun depan, tetap saja hal ini menjadi masalah besar bagi mahasiswa. Pasalnya, kondisi perekonomian masyarakat saat ini kian lesu dan suram. Mereka sangat kesulitan untuk membayar uang kuliah. Untuk itu, pemerintah menyarankan kepada mahasiswa menggunakan fasilitas pinjaman online (pinjol) sebagai jalan keluar mengatasi biaya kuliah tersebut.
Dikutip dari Tirto.id (03/07/2024), Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, mendukung pinjol untuk mengatasi pembiayaan uang kuliah bagi mahasiswa. Menurut Muhadjir, meski pinjol terkesan negatif, tetapi pinjol adalah bentuk inovasi teknologi digital yang menjadi peluang bagus, asal tidak disalahgunakan.
Muhadjir juga menyebutkan sudah ada 83 perguruan tinggi yang menggunakan layanan pinjol untuk mengatasi masalah biaya kuliah ini. Untuk itu, Muhadjir menghimbau mengimbau agar perguruan tinggi lain dapat juga mengikuti dan memanfaatkan pinjol dengan sebaik-baiknya.
Lantas, benarkah pinjol menjadi solusi tepat atasi biaya kuliah? Adakah dampak terkait penggunaan layanan pinjol tersebut?
Memilih Pinjol
Seperti kita ketahui, pinjol adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Maka dari itu, pinjol ini menjadi satu-satunya pinjaman yang memberikan pelayanan tercepat dan mudah untuk mendapatkan dana.
Wajar bila pemerintah mengambil pinjol ini sebagai jalan untuk membiayai kuliah. Yang terpenting, mahasiswa dapat membayar uang kuliah dan perguruan tinggi tidak dirugikan karena tunggakan biaya kuliah mahasiswanya.
Dampak Kapitalisme Sekuler
Solusi yang diambil pemerintah ini sejatinya justru menjerumuskan mahasiswa pada masalah baru. Sebab, alih-alih beban biaya kuliah teratasi, tetapi pada akhirnya mahasiswa harus menanggung jeratan utang riba. Paradigma rusak ini akan membuat rusaklah segalanya.
Mahasiswa tidak dapat fokus dalam menimba ilmu. Mereka harus berpikir dan kerja keras untuk dapat mengembalikan utang riba tersebut. Ketika mereka tak mampu membayar, maka utang akan makin menggunung. Sebab, bunganya akan terus bertambah dan makin berlipat. Tentu saja hal ini akan menimbulkan dampak yang sangat berbahaya, seperti stres, depresi, tindak kriminalitas, hingga bunuh diri.
Beginilah akibat pendidikan kapitalisme yang diterapkan hari ini, yang selalu mengedepankan materi di atas segalanya. Negara berlepas tangan dalam mengurus pendidikan rakyat, seakan tak peduli bagaimana nasib generasinya.
Pendidikan dibisniskan, sehingga pengelolaannya diserahkan kepada swasta atau para pemilik modal. Sementara itu, negara hanya berperan sebagai regulator saja, padahal seharusnya memiliki peranan utama dalam mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat. Jadi, tak heran bila biaya pendidikan sangat mahal. Akhirnya hanya rakyat mampu saja yang dapat menikmati pendidikan tinggi.
Ditambah lagi, sistem sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan, makin memperkuat liberalisme. Maka, tentu bebas saja menjadikan pinjol untuk biaya pendidikan. Padahal, jelas pinjol mengandung riba yang diharamkan oleh Islam. Pelaku riba bukan saja menanggung utangnya tetapi juga harus menanggung dosa riba.
Di sini jelaslah bila sistem kapitalisme sekuler adalah sistem batil. Sebab, kebijakan yang diambil semisal layanan pinjol sangat tidak tepat dan tidak membawa kemaslahatan bagi rakyat. Sistem ini telah merusak tatanan kehidupan yang membuat rakyat makin sengsara.
Hanya Islam Solusi Tepat
Pendidikan kapitalisme sekuler tidak berpihak kepada rakyat, khususnya mahasiswa. Ini sangat berbeda dengan sistem pendidikan Islam. Dalam pandangan Islam, pendidikan sangat diutamakan, apalagi jika melihat peran mahasiswa sebagai generasi yang akan mengubah peradaban masa depan. Sebagaimana hadis Rasulullah saw.,
"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menerangkan betapa setiap muslim wajib menuntut ilmu sebagai bekal untuk menjalani kehidupan, dengan berpedoman pada Al-Qur'an dan sunah Rasulullah saw. Bahkan, pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a., beliau sangat antusias dalam pengembangan sumber daya manusia kala itu. Beliau tidak segan memberikan hukuman bagi mereka yang enggan menuntut ilmu.
Oleh karena itu, negara akan mengupayakan agar seluruh rakyat mendapatkan jaminan pendidikan secara merata, murah, bahkan gratis. Bukan saja kaum muslimin, tetapi termasuk nonmuslim yang senantiasa tunduk dengan negara Islam maka akan mendapatkan fasilitas pendidikan yang sama.
Biaya pendidikan yang tinggi akan diambil dari baitulmal, yang didapat dari pos-pos pemasukan dari berbagai sumber. Di antaranya dari sumber daya alam, seperti tambang, minyak dan gas, hasil hutan, laut, dan lainnya. Dana tersebut akan dipergunakan untuk menggaji para pengajar, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, juga untuk memberikan uang saku bagi para pelajar berprestasi dan tidak mampu.
Ada pula dana wakaf dari rakyat kaya yang ikut berpartisipasi untuk kemajuan pendidikan. Misal, dengan mendirikan perguruan-perguruan tinggi. Di antaranya dilakukan oleh Fatimah Al-Fihri pendiri Universitas Al-Qarawiyyin di Maroko. Universitas tertua di dunia itu berdiri tahun 859 Masehi. Komandan Fatimiyah Jawhar al-Siqilli, pendiri Universitas Al Azhar di Kairo, dan masih banyak lainnya.
Demikianlah, bila sistem Islam juga diterapkan saat ini, maka rakyat khususnya mahasiswa tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan kemudahan, baik dari segi biaya pendidikan ataupun mendapatkan universitas yang berkualitas. Alhasil, tidak akan ada lagi mahasiswa yang tergiur dan terjerat oleh pinjol yang jelas haram hukumnya.
Wallahualam bissawab.
Komentar
Posting Komentar