Pinjol Solusi Atasi Pendidikan Mahal?
![]() |
🖤Admin MKM |
Semua biaya pendidikan ini tidak diserahkan pada individu, akan tetapi negaralah yang menanggungnya. Seperti dalam, pembangunan infrastruktur, menggaji pegawai dan tenaga pengajar, termasuk asrama dan kebutuhan hidup para pelajar.
OPINI
Oleh Rati Suharjo
Pegiat Literasi AMK
MKM, OPINI_Untuk menggapai pendidikan tinggi, saat ini sulit dirasakan oleh masyarakat. Bagaimana tidak? beban UKT (Uang Kuliah Tunggal) kian mahal. Banyak generasi saat ini terpaksa putus sekolah dan hanya sampai kelas menengah, bahkan terdapat calon mahasiswa yang diterima melalui jalur prestasi pun terpaksa mengundurkan diri.
Di tengah kesulitan menghadapi biaya pendidikan mahal, pemerintah justru menyarankan pinjol sebagai solusi. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pinjaman online (pinjol) di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi. Ini adalah alternatif untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan membiayai pendidikan. (tirto.id, 3/7/2024)
Ketua X DPR mendorong Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk melakukan kerjasama dengan BUMN. Kerjasama ini bertujuan memberikan pinjaman kepada mahasiswa, agar dapat menuntaskan studi pendidikan tinggi.
Pinjaman online (pinjol) memang sangat mudah didapatkan saat ini. Pasalnya, pinjaman tersebut tidak menggunakan agunan sebagai jaminan. Seperti halnya pinjaman yang dilakukan di bank-bank. Setelah mendaftar dana pun cepat cair.
Mudahnya transaksi ini membuat masyarakat, pelajar, mahasiswa dan lainnya, berbondong-bondong mengajukan pinjaman online. Berdasarkan Data Statistik Fintech Lending Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023, mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, terutama dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun. Mereka generasi z dan milenial, tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp27,1 triliun.
Walaupun banyak korban saat ini yang telah mengalami masalah sosial akibat bunga utang yang tinggi dan ancaman depkoletor. Seperti depresi, gila, hingga bunuh diri. Namun, semua itu tidak membuat trauma masyarakat.
Jelas, pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, tersebut salah. Seharusnya, mencari solusi agar mahasiswa tidak dibebani dengan biaya yang mahal, tetapi justru pernyataan tersebut seolah membela dan ikut mengembangkan pengusaha pinjol.
Realita ini telah menunjukan betapa bobroknya penerapan kapitalisme di negeri ini. Alih-alih memberikan kemudahan bagi generasi yang akan menempuh pendidikan tinggi. Tetapi, justru memberikan solusi menjerumuskan, yaitu dengan mengajukan utang pinjol.
Bagaimana visi membentuk Indonesia maju di tahun 2045 tercapai? jika generasinya untuk meraih pendidikan tinggi sulit. Diperkirakan jika negara ini membentuk Indonesia maju, kekuatan ekonomi negeri ini berada di urutan ke-4 terbesar di dunia.
Salah satu syarat untuk meraih cita-cita menjadi Indonesia emas, adalah membentuk generasi dengan SDM unggul, yang mampu bersaing dengan luar negeri. Pembentukan generasi ini tentu harus ada peran negara di dalamnya. Dengan memberikan saran utang pinjol, maka telah menunjukan bahwa pemerintah cuci tangan dalam urusan pendidikan. Pendidikan bukan lagi dianggap hal yang primer tapi sekunder. Siapapun yang mampu maupun tidak melanjutkan ke perguruan tinggi menjadi urusan setiap individu.
Hal ini tidak akan terjadi, jika Islam ditegakkan dalam sebuah konstitusi negara. Dalam Islam pendidikan adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi. Allah Swt. meninggikan derajatnya kepada manusia yang berilmu. Kewajiban menuntut ilmu ini juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah saw.,
"Meraih ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini mengatur betapa wajibnya setiap individu mencari ilmu. Mengenai ibadah, akidah, fikih. Hal ini setiap muslim wajib untuk mempelajarinya. Selain itu ada yang tergolong fardu kifayah. Di antaranya, mempelajari ilmu sains dan teknologi yang dibutuhkan umat. Jika ada salah seorang yang telah mempelajarinya maka gugurlah dosa kaum muslimin.
Semua biaya pendidikan ini tidak diserahkan pada individu, akan tetapi negaralah yang menanggungnya. Seperti dalam, pembangunan infrastruktur, menggaji pegawai dan tenaga pengajar, termasuk asrama dan kebutuhan hidup para pelajar. Nabi saw. bersabda,
“Imam atau khalifah itu pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan bahwa negara memiliki sejumlah pemasukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Di antaranya, dari pendapatan kepemilikan umum, seperti tambang minerba dan migas. Negara dalam Islam juga masih mendapat pemasukan dari kharaj, jizyah, infak dan sedekah dan lainnya. Seluruhnya bisa dialokasikan oleh khalifah untuk kemaslahatan umat, termasuk membiayai pendidikan dan lainnya. Hal ini hanya ada dalam Islam, rakyat akan terbebas dari biaya pendidikan.
Wallahualam bissawab.
Komentar
Posting Komentar