Obral Remisi, Dapatkah Kriminalitas Terhenti?
![]() |
🖤Admin MKM |
Sistem sanksi yang tegas akan diterapkan oleh negara. Sanksi dalam Islam bersifat adil, tidak ada kompromi, serta tidak adanya jual beli hukum. Ketika persoalan ekonomi yang melatarbelakangi tindakan kriminal, maka khalifah akan menyelidiki dan memastikan distribusi kekayaan di kalangan warganya.
OPINI
Oleh Siska Juliana
Pegiat Literasi
MKM, OPINI_Kemerdekaan merupakan puncak terbebasnya suatu bangsa dari belenggu penjajahan. Kemerdekaan diperoleh dengan perjuangan yang sangat panjang. Tak terasa negara Indonesia telah merdeka selama 79 tahun.
Perayaan kemerdekaan Indonesia ke-79 pada tanggal 17 Agustus disambut meriah oleh seluruh masyarakat. Hal tersebut juga dirasakan oleh narapidana dan anak binaan. Sebanyak 176.984 narapidana mendapat Remisi Umum (RU). (tempo.co, 18/08/2024)
Pemerintah menjelaskan bahwa ini bukanlah hadiah, akan tetapi bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan disiplin selama masa pembinaan. Di saat yang sama, pemerintah juga mengungkapkan dengan adanya remisi, anggaran sebesar Rp274,36 miliar dapat dihemat untuk biaya makan narapidana dan anak binaan.
Menurut data Institute for Crime and Policy Justice Research, pada tahun 2021 Indonesia menempati peringkat ke-22 di dunia sebagai negara dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas.
Pada Maret 2023, kapasitas hunian lapas di Indonesia hanya untuk 140.424 orang, tetapi penghuninya mencapai 265.346 orang. Alhasil lapas di Indonesia telah overcrowded atau melebihi kapasitas sampai 89 persen.
Berdasarkan data Institute for Crime and Policy Justice Research disebutkan pula bahwa pada rentang waktu tahun 2000 sampai 2020, terjadi peningkatan orang yang dipenjara hampir 10 ribu orang per tahunnya. Dengan begitu, Indonesia memerlukan tambahan kapasitas penjara paling tidak 10 ribu orang per tahun.
Tentu saja biaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit. Untuk bangunannya saja bisa mencapai Rp3,5-5 triliun. Belum termasuk penambahan anggaran pengawasan, konsumsi, program pembinaan, serta pemeliharaan aset. Maka tidak heran jika semua itu dianggap memberatkan keuangan negara.
Fakta mengenai penjara yang overkapasitas ini menunjukkan bahwa sistem hukum yang diberlakukan tidak menimbulkan efek jera. Bolak-balik masuk penjara seakan menjadi hal biasa. Angka kriminalitas pun kian meningkat.
Akibatnya negara mengalami kerugian yang sangat besar. Mulai dari krisis generasi yang marak melakukan kriminalitas, serta anggaran yang membengkak untuk pemeliharaan napi dan lapas. Maka, pemberian remisi bukanlah hal yang tepat. Seharusnya negara memiliki sanksi yang dapat menjerakan pelaku dan mencegah orang lain berbuat hal yang serupa.
Pemberian remisi merupakan solusi pragmatis yang diambil oleh negara. Sebab, meningkatnya jumlah narapidana merupakan permasalahan sistemis yang harus diberantas hingga akarnya. Selain dari sistem sanksi yang lemah, meningkatnya angka kriminalitas dipicu dari lemahnya ketakwaan setiap individu.
Ditambah sistem pendidikan yang saat ini lekat dengan kapitalisasi dan komersialisasi. Angka putus sekolah meningkat akibat impitan ekonomi. Di sisi lain, aturan hidup sekuler, materialistis, hedonis, liberal, dan konsumtif membuat generasi muda tidak memprioritaskan sekolah. Akhirnya, sistem pendidikan tak mampu melahirkan generasi unggul.
Oleh karena itu, solusi dari berbagai permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya satu aspek saja. Akan tetapi harus menyeluruh, yaitu secara sistemis. Ketika penerapan sistem sekuler kapitalis telah menampakkan kegagalannya, maka satu-satunya solusi adalah mengganti sistemnya, yaitu dengan sistem Islam.
Menjamurnya pelaku kejahatan disebabkan oleh pendidikan sekuler yang hanya berorientasi pada pekerjaan dan nilai akademik. Sangat minim dalam membentuk kepribadian unggul. Sementara sistem pendidikan Islam bertujuan membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah islamiah).
Alhasil, setiap peserta didik memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai dengan hukum syarak. Mereka akan memiliki ketakwaan yang tinggi dan mengerahkan kemampuannya untuk kemaslahatan umat.
Masyarakat dalam sistem Islam memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama bersumber dari syariat Islam. Kondisi ini membuat mereka senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar.
Sistem sanksi yang tegas akan diterapkan oleh negara. Sanksi dalam Islam bersifat adil, tidak ada kompromi, serta tidak adanya jual beli hukum. Ketika persoalan ekonomi yang melatarbelakangi tindakan kriminal, maka khalifah akan menyelidiki dan memastikan distribusi kekayaan di kalangan warganya.
Sistem sanksi Islam juga tidak mengenal konsep tebang pilih dan fenomena hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebagaimana hadis riwayat dari 'Urwah bin Zubair ra., ia berkata bahwa Nabi Muhammad saw. pernah berkhotbah (berkhutbah)dan menyampaikan,
"Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukum had. Demi Zat Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya." (HR. Muslim)
Islam memandang sanksi sebagai pencegah agar kesalahan serupa tidak terulang kembali (zawajir). Juga sebagai penebus dosa di akhirat kelak (jawabir).
Oleh karena itu, hanya sistem Islam yang mampu memberikan solusi sistemis bagi seluruh permasalahan manusia. Remisi merupakan solusi pragmatis yang tidak menyentuh akar masalahnya. Dengan penerapan Islam secara kafah, faktor penyebab kejahatan akan diatasi secara tuntas.
Wallahualam bissawab.
Komentar
Posting Komentar