Tolak Legalisasi Zina untuk Remaja

🖤Admin MKM

Islam dengan tegas menolak berhubungan seksual sebelum menikah. Islam menyatakan bahwa zina merupakan dosa besar. Solusinya, dengan menganjurkan pernikahan sebagai jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan biologis, yang juga mendatangkan keberkahan dan perlindungan bagi generasi muda. 

OPINI

Oleh Lisa Ummu Salman

Praktisi Pendidikan


MKM, OPINI_Rakyat layak dipimpin oleh sosok yang berkomitmen untuk melindungi nilai-nilai agama, bukan membiarkan perzinaan menjadi norma. Pemimpin yang bijaksana akan memastikan bahwa kebijakan negaranya tidak akan menjerumuskan generasi berikutnya ke dalam lubang kehancuran


Mengutip Kompas.com, Senin, 5/8/2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi bagi pelajar serta remaja, dan penyediaan alat kontrasepsi. Upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja meliputi komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi. Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024 secara spesifik menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling serta penyertaan alat kontrasepsi. 


Peraturan tersebut menimbulkan kontroversi di masyarakat. Meskipun bertujuan baik untuk meningkatkan kesehatan reproduksi, banyak pihak meragukan perlunya penyertaan alat kontrasepsi pada remaja. Kepala BKKBN, dr. Hasto Wardoyo, dalam situs detikHealth, Senin, 11 Maret 2024, mengatakan sangat khawatir terjadi peningkatan hubungan seksual pranikah di kalangan remaja Indonesia. Karena 59 persen remaja perempuan dan 74 persen remaja laki-laki usia 15-19 tahun sudah pernah berhubungan seksual sebelum menikah.


Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Komnas Perempuan dan dilaporkan oleh Kumparan.com pada 24 Juli 2023, angka permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan oleh pengadilan agama pada tahun 2020 mencapai lebih dari 64 ribu kasus. Pada tahun 2022, angka ini mencapai 52.338 kasus, dengan persentase tertinggi berasal dari Jawa Timur, yaitu 29,4% atau sekitar 15 ribu kasus. Lebih dari itu, 80% dari permohonan dispensasi nikah ini disebabkan oleh kehamilan di luar nikah. Salah satu kasus yang paling mencolok terjadi di Ponorogo, di mana 191 anak, mayoritas berusia 15-19 tahun, terpaksa menikah karena hamil di luar nikah, bahkan 7 di antaranya belum berusia 15 tahun. 


Lebih lanjut, data dari Guttmacher Institute yang dikutip dalam Laporan SWP 2022 dan dikutip indonesia.unfpa.org pada 22 Juli 2022, menunjukkan bahwa antara tahun 2015-2019 di Indonesia, sebanyak 40 persen dari 200 juta kehamilan per tahun adalah kehamilan yang tidak direncanakan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen berakhir dengan aborsi. Sekitar 45 persen dari seluruh aborsi ini dilakukan secara tidak aman. Kehamilan tidak aman ini menyumbang sekitar 5-13 persen dari seluruh kematian ibu di Indonesia. 


Kebijakan negara yang memfasilitasi akses terhadap alat kontrasepsi sebagai solusi untuk masalah kesehatan reproduksi justru memperparah situasi ini. Bukannya mengatasi akar persoalan, yakni pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan moral, kebijakan tersebut justru menciptakan persepsi bahwa hubungan seksual pranikah dapat dilakukan dengan aman asalkan menggunakan alat kontrasepsi. Akibat dari kebijakan yang salah arah ini, dampaknya bukan hanya sebatas pada meningkatnya pergaulan bebas di kalangan remaja, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan reproduksi mereka. 


Dengan lebih dari 60 persen kehamilan tidak direncanakan yang berakhir dengan aborsi. Sekitar 45 persen dari aborsi tersebut dilakukan secara tidak aman, berisiko terhadap kesehatan dan nyawa perempuan. Terutama bagi usia yang masih sangat muda, semakin meningkat. Kehamilan tidak aman ini berkontribusi signifikan terhadap angka kematian ibu. Hal ini mencerminkan kegagalan sistem dalam melindungi generasi muda dari bahaya perilaku seksual pranikah. 


Allah berfirman dalam Surat Al-Isra' ayat 32: 


وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا


Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”


Islam dengan tegas menolak berhubungan seksual sebelum menikah. Islam menyatakan bahwa zina merupakan dosa besar. Solusinya, dengan menganjurkan pernikahan sebagai jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan biologis, yang juga mendatangkan keberkahan dan perlindungan bagi generasi muda. 


Sanksi keras bagi pelaku zina adalah di cambuk bagi pelaku yang belum pernah menikah dan rajam bagi orang yang sudah menikah. Hal ini bertujuan untuk mencegah perbuatan buruk tersebut dan melindungi moralitas serta kehormatan masyarakat. Sanksi tersebut untuk menjadikan remaja takut untuk berbuat zina. Pemberian alat kontrasepsi justru mendukung terjadinya perbuatan zina, sedang sanksi tegas berdasarkan Islam yang ditetapkan dapat mencegah perbuatan dosa tersebut. 


Kesimpulannya, perbuatan zina dapat dicegah dengan penerapan syariat Islam secara kaffah. Jika syariat Islam diterapkan, termasuk mengatur interaksi sosial, perkawinan, dan sistem sanksi, maka masyarakat terutama remaja terlindungi dari kehancuran moral.


Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan