Remisi Napi Bukan Solusi Atasi Tingginya Angka Kriminalitas

 

🖤 Admin MKM 

Bagaimana dengan masyarakat yang makin hari makin merasa tidak aman dari ancaman kejahatan? Bukankah lebih baik pemerintah memikirkan bagaimana mencegah terjadinya kejahatan, daripada memberi remisi pada para napi? 

OPINI 

Seni Fitriyani

Aktivis Dakwah


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Sebagai apresiasi karena telah berkelakuan baik, sejumlah narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka, Belitung, mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) pada HUT RI ke-79. Total narapidana yang mendapatkan remisi berjumlah 1750 orang. Sebanyak 48 di antaranya langsung dibebaskan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) Bangka, Belitung, Kunrat, mengatakan bahwa terdapat over kapasitas sebanyak 60 persen sampai 70 persen di Lembaga Permasyarakatan. Selain menyiasatinya dengan inovasi dan improvisasi, saat ini sedang dibangun lapas baru di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. (regional.kompas.com, Sabtu, 17/08/2024)

Keputusan pemerintah memberikan remisi sebagai langkah mengatasi overload di Lembaga Pemasyarakatan, tentu membuat kita bertanya-tanya. Seriuskah pemerintah mengatasi kriminalitas? Meski mereka sudah diberi beberapa skill supaya mampu bekerja, namun adakah jaminan mereka tak akan lagi mengulangi kejahatannya? Lalu bagaimana dengan masyarakat yang makin hari makin merasa tidak aman dari ancaman kejahatan? Bukankah lebih baik pemerintah memikirkan bagaimana mencegah terjadinya kejahatan, daripada memberi remisi pada para napi? 

Adanya over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan menunjukan tingginya angka kriminalitas di negara kita. Dilansir dari Pusiknas (Pusat Informasi Kriminal Nasional) sepanjang bulan Januari-April 2024 terdapat 138.880 kasus kejahatan. Kasus kejahatan tertinggi adalah pencurian, penganiayaan, dan penipuan.

Ada banyak faktor penyebab tindak kejahatan berdasarkan buku "Sosiologi untuk Kelas XI SMA" karya Mir’atul Farikhah dan Suci Isnawati, Penerbit Pustaka Rumah Cinta. Beberapa faktor tersebut antara lain: kemiskinan, ketidaksetaraan sosial dan ekonomi, ketidakadilan sistemik, pengangguran, penyalahgunaan narkoba dan alkohol, faktor psikologis dan kurangnya pendidikan.

Penerapan sistem ekonomi kapitalis dan sistem demokrasi sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) dalam pemerintahan pantas disalahkan. Sebab, sistem tersebut dinilai sebagai biang keladi terjadinya krisis multidimensi di negeri ini. Penerapan sistem ekonomi kapitalis misalkan, telah menyebabkan harta berputar pada pemilik modal saja. Sedangkan sebagian masyarakat menjadi sasaran ekploitasi dari para kapitalis yang serakah dan menjadi penyebab terjadinya kemiskinan sistemik dan ketidakadilan sosial. 

Dalam sistem pendidikan sekuler, agama hanya sebagai ajaran dogmatis yang tidak berpengaruh terhadap pemikiran dan perilaku, sehingga gagal menciptakan generasi yang berkepribadian Islam. Ditambah lagi ide kebebasan, membuat individu tak punya pakem dalam melakukan berbagai kemaksiatan. Selain itu faktor kemiskinan dan lemahnya keimanan telah menjadikan kriminalitas tumbuh subur. 

Hal ini diperparah dengan adanya sanksi yang dianggap masih lemah dan belum bisa memberi efek jera. Untuk kasus pembunuhan yang disengaja misalkan, sanksinya berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk pembunuhan yang tidak disengaja sanksinya 1 sampai 5 tahun penjara. Untuk kasus pemerkosaan, sanksinya hanya 12 tahun penjara. Belum lagi kalau dikurangi remisi, tentu hukuman ini sangat tidak setimpal dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Hal ini menjadi pintu mudahnya orang-orang melakukan tindak kejahatan. (www.hukumonline.com, Jumat, 1/12/2023) 

Islam sebagai ideologi yang menjawab solusi permasalahan manusia dalam segala aspek kehidupan, juga memiliki solusi yang komprehensif untuk mengentaskan tindak kejahatan di tengah masyarakat. Islam memandang, bahwa menjamin keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat merupakan tanggung jawab negara.

Sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh negara Islam menjamin terpenuhinya semua kebutuhan dasar setiap warganya. Sedangkan sistem pendidikan Islam yang diterapkan dapat membentuk kepribadian Islam. Oleh karenanya tertanam ketakwaan dalam jiwa individu. Ketakwaan inilah yang nantinya menjadi benteng pertama pencegah perbuatan jahat. 

Terakhir, negara Islam menerapkan sanksi yang tegas bagi para pelaku kejahatan. Sanksi ini berfungsi sebagai jawabir (penghapus dosa) dan zawajir (pencegahan). Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!” (HR. Bukhori)

Hadis ini menunjukkan, bahwa penting sekali menegakkan hukum yang tegas untuk mencegah kerusakan di masyarakat. 

Dengan penerapan sistem Islam, Rasulullah saw. berhasil membangun peradaban masyarakat Islam yang bersih dari berbagai tindak kriminal serta menciptakan keamanan dan ketentraman di tengah masyarakat. Ini berlangsung selama berabad-abad sepanjang sejarah penerapan sistem Islam. Bukankah sudah saatnya bagi kita untuk kembali pada sistem Islam?

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan