Bahaya Miras Meluas, Pemerintah Harus Tegas
Negara harus memberi sanksi tegas, bukan hanya kepada konsumen tetapi juga produsennya.
Oleh Tinah Asri
Aktivis Muslimah Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Gara-gara sebotol minuman
Dia jalan sempoyongan
Hobi anak muda sekarang
Yang penting botol katanya
Kalau kumpul-kumpul
Pasti ada botol
Lagu ini sedang viral di media sosial TikTok. Lagu yang diciptakan oleh Syafei Sroop untuk menggambarkan kebiasaan anak-anak muda zaman sekarang yang hobi nongkrong dan kumpul-kumpul tanpa tujuan. Sayangnya, setiap kali mereka kumpul selalu ditemani botol minuman keras (miras), mabuk jadi rutinitas. Tersinggung sedikit marah, cekcok, lalu saling serang, bahkan tak jarang hingga berujung penusukan5korban.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, Fazar Aditya, pemuda warga Babakan Andir, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, karena pengaruh miras ia tega menyerang dan menusuk teman nongkrongnya, JC menggunakan pisau dapur. Meski selamat, tetapi korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka di dada dan lehernya. Kapolsek Cibeunying Kidul, Kompol Suparman mengatakan, peristiwa itu terjadi sore hari, tanggal 30 September 2024. Saat pelaku bersama korban serta teman-temannya yang lain mengonsumsi miras sebanyak dua botol besar. Keduanya terlibat cekcok hingga terjadi penusukan. (Tribun Jabar.com, 03-10-2024).
Sekularisme Menyuburkan Tindak Kekerasan
Mirisnya, peristiwa seperti ini sering kali terjadi. Sebulan sebelumnya masih di Kota Bandung, Rangga Widianto (21 tahun) tega melakukan pembunuhan terhadap Robiansyah (32 tahun). Alasan yang sama, keduanya dalam pengaruh minuman keras. Ini membuktikan bahwa sekularisme telah berhasil mengantarkan generasi muda kita berjalan menuju jurang kehancuran. Agama dipinggirkan, pahala dan dosa tidak lagi menjadi standar perbuatan. Parahnya lagi, sebagian masyarakat ada yang berpendapat bahwa aturan agama membatasi kebebasannya
Padahal Allah Swt. telah mengingatkan, barang siapa yang mengingkari aturan-aturan-Nya, dia akan terperosok ke dalam kehidupan yang sempit.
"Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta." (QS. Thaha [20]: 124)
Islam Mengharamkan Khamar
Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat negeri ini, memiliki aturan yang sangat jelas dan tegas. Aturan Islam sempurna menyangkut seluruh aspek kehidupan, termasuk mengatur makanan dan minuman apa saja yang boleh dikonsumsi oleh kaum muslim. Islam secara tegas mengharamkan miras karena sifatnya yang memabukkan. Hal ini disandarkan pada penjelasan Rasulullah saw. "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar haram."
Allah Swt. menggolongkan perbuatan minum khamar sebagai perbuatan setan dan tergolong ke dalam dosa besar, bahkan salatnya tidak akan diterima selama 40 hari. Memang ada beberapa manfaat yang didapatkan dari khamar, tetapi bahaya yang ditimbulkan justru jauh lebih besar. Bukan hanya merusak akal pikiran, khamar juga bisa menyebabkan kerusakan pada organ-organ tubuh lainnya seperti peradangan hati, peradangan pembuluh darah, gangguan pencernaan, dan lain-lain.
Perlu Tindakan Tegas Penguasa
Sayangnya, pemerintah seakan menutup mata, seolah hilangnya nyawa akibat minuman keras adalah hal yang biasa. Sejatinya, kemaksiatan jika dibiarkan lama-kelamaan akan berubah menjadi kebiasaan yang dibenarkan. Tak terhitung sudah, berapa banyak korban melayang akibat miras (khamar). Bukannya menutup produsennya, pemerintah hanya mengatur penjualan minuman haram tersebut. Pertanyaannya, apakah harus menunggu sampai generasi kita benar-benar hancur hanya untuk bersikap tegas menghentikan peredaran miras?
Urusan miras tidak boleh dipandang sebelah mata, karena bukan hanya urusan individu semata. Mengingat bahaya yang ditimbulkan miras sangatlah nyata, yakni merusak mental generasi muda. Hal ini karena pemuda adalah tonggak perubahan bangsa. Di atas pundak para pemuda, nasib dan kelangsungan hidup bangsa dan negara ini dibebankan. Bagaimana mungkin harapan menjadi generasi emas bisa terwujud, jika mental dan isi otak para pemudanya terganggu?
Untuk itu harus ada peran negara dalam menghentikan peredaran miras. Negara harus memberi sanksi tegas, bukan hanya kepada konsumen tetapi juga produsennya. Pasalnya, perbuatan keduanya termasuk tindak kriminal (jarimah). Menurut Imam Syafi'i, hukuman (had) bagi peminum khamar adalah cambuk 40 kali, sementara Imam Abu Hanifah berpendapat sebanyak 80 kali. Jika sanksi bagi peminumnya saja begitu berat, apalagi untuk produsennya tentu jauh lebih berat.
Sayangnya, hukuman tegas ini hanya berlaku jika negara menerapkan Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah Islamiah. Pemberian sanksi (uqubat) dalam negara Khilafah sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Sanksi yang diberikan akan menjadi penebus dosa sekaligus memberikan efek jera terhadap orang lain. Dengan demikian, tindakan serupa tidak ada yang mengulanginya. Saatnya kaum muslim meninggalkan sistem kufur (kapitalisme) dan menggantinya dengan sistem Islam. Karena jalan satu-satunya yang mampu menjaga dan melindungi generasi muda dari kebiasaan buruk yang merusak masa depan mereka adalah dengan diterapkannya sistem Islam oleh negara. Terwujudnya negara Khilafah Islamiah 'ala minhajin Nubuwwah. Aamiin ya Rabbal 'alamiin.
Wallahualam bissawab.
Komentar
Posting Komentar