Kekayaan Alam Dirampok Asing, Negara Kemana?



 Kekayaan alam yang melimpah di negeri ini seharusnya mampu menyejahterahkan rakyat. 

OPINI 

Oleh Adinda Khoirunisa' 

Aktivis Muslimah


Muslimahkaffamedia.eu.org-Penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat terungkap berkat kerja sama Bareskrim Polri dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah.(cnbcindonesia.com, 15/5/2024)


Penambangan ilegal yang terungkap tersebut menunjukkan karut marutnya pengelolaan tambang di negeri ini. Kegiatan penambangan tentu mengharuskan adanya penggunaan alat-alat berat dalam pengerjaannya. Sangat mengherankan jika kegiatan penambangan tidak diketahui oleh negara. Seharusnya pemerintah peka dengan aktivitas masyarakat yang mencurigakan. Jika ada aktivitas masyarakat yang terbukti melanggar hukum, maka negara harus segera mengambil tindakan.


Parahnya, Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang berinisial YH itu berhasil menggasak emas sebanyak 774,27 kg melalui aktivitas penambangan ilegal di Ketapang.Tidak hanya emas, ia juga berhasil mengeruk cadangan perak di lokasi tersebut sebanyak 937,7 kg. Akibatnya Indonesia rugi 1,02 triliun akibat aktivitas tersebut.(cnnindonesia.com, 27/9/2024) 


Kekayaan alam yang melimpah di negeri ini seharusnya mampu menyejahterahkan rakyat. Oleh karena itu pengelolaan sumber daya alam (SDA) haruslah tepat. Abainya negara dalam pengelolaan sumber daya alam mengakibatkan kerugian bagi negara ini.


Kerugian dan kesengsaraan memang merupakan sebuah keniscayaan ketika sistem kapitalisme yang diambil. Negara yang menerapkan sistem kapitalisme menyerahkan pengurusan dan pengelolahan sumber daya alam kepada asing dan pihak swasta. Negara kapitalisme hanya memikirkan keuntungan pribadi yang membuat negara tidak sepenuh hati dalam mengurus rakyatnya. 


Dominasi pihak kapital telah menjadikan kedaulatan negara lemah. Sehingga kebijakan-kebijakan negara lebih menguntungkan pihak pengusaha, termasuk dalam pengurusan dan pengelolaan tambang.


Hal ini berbeda dengan penerapan sistem Islam. Rasulullah saw. telah mencontohkan tata cara dalam pengelolaan harta tambang. Hal ini berdasarkan hadis dari Rasulullah saw.


الناس شركاء فى ثلاث الماء والكلاء والنار

”Manusia bersekutu dalam tiga perkara : air, padang gembala, dan api.” (HR. Abu Dawud)



Segala hal yang dilakukan oleh Rasulullah saw. merupakan hukum syariat yang wajib diikuti oleh negara dalam mengelola pertambangan. Di dalam sistem Islam kepemilikan di bagi menjadi tiga kelompok, yaitu kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan individu. Sumber daya alam atau tambang merupakan kepemilikan umum, maka cara mengelolanya

harus diserahkan kepada negara dan hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Bukan malah diserahkan kepada asing demi mendapat keuntungan individu semata.


Dalam aturan Islam, negara memiliki peran yang sangat jelas, sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim bahwa pemimpin merupan rain (pengurus) dan junnah (perisai). 


Kesadaran negara akan dua peran ini akan menuntun negara dalam mengatur potensi kekayaan alam sesuai dengan ketentuan syariat.  


Dengan menaati syariat Allah, maka kita akan dapati negara yang akan mengelola tambang dengan baik. Tidak berpihak pada pengusaha, sehingga rakyat mendapatkan manfaat yang optimal dari pengelolaan tambang tersebut. Dengan demikian negara akan mampu memberikan kesejahteraan, serta menjamin keselamatan bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawwab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan