Buruh Sejahtera, Kembali kepada Islam!
Persoalan buruh tidak akan muncul dalam sistem Islam, karena negara menjamin kesejahteraan mereka.
OPINI
Oleh Verra Trisepty
Ibu Peduli Generasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI_Derap langkah dan keringat kuli pembuat jalan
Dengan pengki di tangan kiri, pacul di pundak kanan
Dengus nafasnya terdengar keras, bagai suara kereta
Keringat mereka menyengat aroma penderitaan
Berjalan gontai, perlahan
Berbaris bagai tentara yang kalah perang
Kerja keras kau lakukan
Walau upah tak berimbang, bak sapi perahan
Potongan lirik lagu Iwan Fals “Kuli Jalanan” di atas, mengisahkan keprihatinan hidup serta nasib para kaum buruh dengan gaji yang rendah.
Bila melihat realitas kondisi yang terjadi pada buruh saat ini, berulang kali kenaikan upah, namun belum juga memberikan perubahan kepada nasib buruh.
Mengutip dari BBC NEWS INDONESIA, kalangan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengatakan putusan ini justru “menciptakan ketidakpastian” iklim investasi yang akan membuat investor beralih ke padat modal, dan berhenti berekspansi. Di sisi lain, buruh dan NGO mengapresiasi putusan MK yang disebut bisa mendongkrak daya beli masyarakat.
Terhadap putusan MK itu, Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan upah minimum (UMP) selesai dalam dua hari atau 7 November 2024. Keputusan itu, diambil dalam rapat internal kementerian terkait dengan Prabowo di Istana Kepresidenan. (Jakarta, 04/11/24)
Kenaikan Upah Sudahkah Sejalan dengan Kondisi Ekonomi?
Pada sidang Minggu menteri, merujuk pada PP51/2024 kenaikan upah maksimum 0,3 jadi kenaikan kurang lebih 3,5%, jauh dari yang diusulkan serikat buruh sebesar 8-10%.
Hasil putusan tersebut tidak sepadan dengan kenaikan pajak tahun 2025. Melihat kondisi perekonomian, upah buruh masih terhitung rendah untuk mencukupi kebutuhan hidup yang serba mahal, daya beli pun kian menurun, apalagi dengan adanya ketentuan upah minimum.
Perhatikan kondisi pasar saat ini, banyak pedagang yang mengeluhkan sepinya pembeli. Hal ini terjadi karena daya beli masyarakat makin menurun. Data di lapangan tercatat kasus buruh terjerat pinjol, sebanyak 200 atau 76% dari 257 buruh terjerat utang. Berbagai macam alasan yang diungkapkan oleh data dari survei mayoritasnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Memprihatinkan, kondisi di atas terjadi karena kita berada di tengah arus sistem kapitalis yang melahirkan tatanan perekonomian liberal.
Ekonomi kapitalis adalah sebuah sistem yang memberikan kebebasan mutlak kepada masyarakatnya untuk mengatur serta menentukan ekonomi mereka masing-masing, sesuai yang mereka inginkan dan butuhkan. Kendali dipegang penuh oleh para pemegang modal, padahal sejatinya buruh memberi dampak besar bagi kelangsungan perusahaan.
Sistem ekonomi kapitalis diemban oleh negara-negara secara global, mengakibatkan negara mayoritas muslim pun ikut mengekor pada sistem perekonomian ala barat, termasuk Indonesia.
Sebagaimana kita tau, secara global perekonomian dikendalikan oleh barat. Sehingga nasib buruh saat ini, bergantung pula pada seluruh kebijakan yang ditelurkan oleh para pemilik otoritas kebijakan, tak terkecuali para memegang kendali ekonomi (oligarki).
Nahas, dalam ekonomi kapitalis buruh dipandang sebagai faktor produksi, sehingga dibuat upahnya seminimal mungkin demi mendapat keuntungan sebesar-besarnya. Konsep upah dalam kapitalisme membuat buruh hidup dalam keadaan pas-pasan karena upah disesuaikan dengan standar hidup minimum tempat mereka bekerja.
Bagaimana Islam Mengatur Kesejahteraan Buruh?
Islam punya aturan terperinci dalam mengatur kehidupan, termasuk urusan ekonomi. Persoalan buruh tidak akan muncul dalam sistem Islam, karena negara menjamin kesejahteraan mereka. Secara teknis negara dalam Islam akan memastikan buruh tak sekadar mampu memenuhi kebutuhan pokok semata, buruh mendapatkan hak-haknya secara adil, karena negara wajib terikat dan menerapkan hukum syariat dalam membuat wewenang.
Ketika kebijakan yang diterapkan melanggar ketentuan syariat, yang terjadi adalah kezaliman. Jika demikian, akan ada seorang penasihat dari seorang wazir agar kembali kepada koridor syariat. Ketika terdapat persoalan pada buruh, tentu itu pun hanya akan bersifat personal/kasuistik, dengan segera dapat diselesaikan oleh pihak-pihak terkait melalui solusi hukum syariat.
Dalam Islam, buruh dibayar sesuai dengan porsi kerja yang telah berikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pemilik perusahaan, maka ada ahli (khubara) yang menentukan besarnya upah, bukan standar yang ditetapkan negara, juga bukan berdasarkan kebiasaan penduduk suatu negara.
Islam juga menyamakan posisi buruh dan pengusaha, tidak ada perbedaan karena buruh juga manusia yang berhak hidup layak. Islam tidak memandang manusia berdasarkan harta, jabatan, melainkan melalui ketaatan.
Jika ingin buruh ada dalam kesejahteraan serta keadilan, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada aturan syariat semata. Islam dijadikan sebagai pilar kehidupan pribadi, rumah tangga, masyarakat, dan bernegara. Itulah sebenar-benarnya "Keadilan."
Sebagaimana Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan." (TQS. Al-Hadid: 25)
Tiada pengharapan keadilan yang lebih besar, kecuali bahwa sesungguhnya Allah Swt. mengutus para rasul-Nya dan menurunkan Kitab-Nya untuk mewujudkan keadilan hakiki.
Wallahualam bissawab.
Komentar
Posting Komentar