Keracunan Makanan, Hilangnya Jaminan Pangan di Sistem Kapitalis



Negara wajib melakukan pengawasan dan mengontrol uji kelayakan pangan yang beredar. Mulai dari bahan, produksi, komposisi, dan distribusi meski pihak yang memproduksi adalah industri swasta atau individu. 


Oleh Purwanti

Aktivis Dakwah 


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Keracunan makanan menimpa anak-anak di sejumlah wilayah Indonesia di antaranya: Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pemekasan, hingga Riau. Disinyalir penyebabnya ialah jajanan La Tiao yang Berasal dari Cina. BPOM menetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa Keracunan Makanan (KLBKP) dan telah menarik jajanan La Tiao dari pasaran.


Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM, jajanan La Tiao mengandung bakteri bacillus cereus. Bakteri tersebut menyebabkan gangguan pencernaan dengan gejala sakit perut, diare, pusing, muntah hingga sesak napas.


Dikutip dari Tempo.com (02-10-2024), BPOM juga menemukan adanya pelanggaran Ketentuan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB). Ditemukan berbagai ketidakpatuhan terhadap standar keamanan dan kebersihan pangan di gudang-gudang importir dan distributor.


Kasus Berulang


Kasus keracunan akibat pangan bukan pertama kali terjadi. Pada November 2022, akibat mengonsumsi obat sirup yang mengandung cemaran zat kimia yakni, etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman sehingga mengakibatkan ratusan anak menjadi korban kasus gagal ginjal akut.


Polri bersama BPOM melakukan penyelidikan. Berdasarkan temuan BPOM, menetapkan tiga perusahaan yang memproduksi obat sirup di luar ambang batas aman. Tiga perusahaan tersebut yaitu, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.


Hilang Tanggung Jawab


Sejatinya, dua kasus kejadian luar biasa yaitu gagal ginjal akut dan keracunan La Tiao menunjukkan lemahnya jaminan keamanan pangan dan obat yang terjadi di masyarakat. Ini merupakan PR negara untuk berbenah, baik dari segi riset maupun birokrasi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. 


Negara sebagai pengurus rakyat seharusnya bertanggung jawab dalam memberikan jaminan keamanan obat dan pangan, namun mirisnya negara baru bertindak setelah terjadi keracunan yang menyebabkan nyawa anak-anak terancam karena mengonsumsi obat dan pangan yang beredar.


Negara wajib melakukan pengawasan dan mengontrol uji kelayakan pangan yang beredar. Mulai dari bahan, produksi, komposisi, dan distribusi meski pihak yang memproduksi adalah industri swasta atau individu. Jika tidak dilakukan, ini berarti negara lalai dan lepas tanggung jawabnya.


Inilah cermin dari penerapan sistem kapitalis. Negara hanya memikirkan keuntungan tanpa memperhatikan halal dan tayib. Serta tidak adanya sanksi tegas bagi produsen makanan yang telah melakukan pelanggaran.


Negara tidak peduli akan kesehatan rakyatnya, tetapi justru berpihak kepada korporasi dengan memberikan kemudahan untuk mendapatkan izin, meskipun sering kali produk pangannya tidak aman. Sistem ini meletakkan peran negara bukan sebagai pengurus rakyat, tetapi sebagai pelayan korporasi karena tersandera berbagai kepentingan ekonomi. Alhasil, anak-anak yang menjadi korban akibat kelalaian negara.


Islam Melakukan Riayah


Islam adalah sebuah ideologi sempurna. Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang bersumber dari wahyu Allah Swt. Di dalam sistem Islam negara bertanggung jawab dalam mengurusi dan melindungi rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Imam adalah raa'in, (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR. Muslim dan Ahmad)


Islam mengatur perihal makanan yang dikonsumsi. Bahwa makanan yang dikonsumsi harus sesuai dengan syariat Islam yaitu halal dan tayib. Halal adalah terbebas dan segala bentuk zat yang telah diharamkan dalam Islam, sedangkan tayib bermakna tidak membawa kepada kemudaratan.


Daulah Khilafah akan melakukan uji kelayakan pangan dan harus mendapatkan izin sebelum beredar di pasaran baik lokal maupun impor. Dengan prinsip halal dan tayib yang dijadikan panduan negara untuk memastikan keamanan pangan dan obat.


Negara akan mengangkat salah satu perangkat negara yakni kadi hisbah. Kadi hisbah bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengontrolan pangan dalam rangka mencegah pelaku industri berlaku curang, serta memastikan kualitas produk pangan dan obat tetap layak dan aman dikonsumsi.


Melalui inspeksi pasar yang dilakukan oleh kadi hisbah, peredaran pangan dan obat akan terjaga dari bahan haram dan membahayakan kesehatan dan jiwa. Kadi hisbah juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada penyimpangan secara langsung tanpa adanya sidang pengadilan


Hanya khilafah, sistem terbaik yang akan melakukan penjagaan secara maksimal terhadap jiwa warga negaranya dengan mekanisme yang telah ditetapkan syariat Islam.


Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan