Membina Judol ala Pegawai Komdigi, Apa Solusinya?
Bukannya diberantas hingga tuntas, jajaran pegawai negara malah melindunginya.
OPINI
Oleh Fajrina Laeli, S.M.
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI_Penghujung tahun 2024 sudah di depan mata, tetapi kasus judi online (judol) masih menggurita. Bukannya diberantas hingga tuntas, jajaran pegawai negara malah melindunginya.
Ya, baru-baru ini belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menjadi sorotan, karena adanya dugaan telah melindungi ribuan situs judol. Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judol yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir. (kompas.com, 7-11-2024)
"Kantor satelit" yang berada di Ruko Galaxy, Kota Bekasi telah digeledah polisi karena menjadi markas operasi. Hingga saat ini, sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri atas 11 pegawai Komdigi dan 4 lainnya warga sipil.
Dengan kewenangan para pegawai mengatur mana-mana saja website yang diblokir dan mana yang dibuka. Pengaturan pemblokiran website ini diseleksi oleh mereka, pemblokiran dapat dibuka dengan setoran sejumlah uang. (detik.com, 7-11-2024)
Para tersangka tampak menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang kepada situs judol sebab situs-situs judol yang tidak menyetorkan uang akan diblokir. Sungguh menjadi sebuah ironi yang luar biasa. Saat masyarakat negeri ini tengah dihancurkan oleh judol, para pejabatnya justru memanfaatkan hal tersebut dengan mengeruk keuntungan dari para bandar judol. Tidak heran jika permasalahan judol tidak pernah selesai, karena banyak orang dalam yang melindunginya, judol justru seolah terus dipelihara.
Fenomena judol yang terus merangsek ke dalam sendi-sendi kehidupan saat ini, mulai dari akar rumput hingga elite pejabat, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia. Mereka tampaknya kehausan dalam memenuhi nafsunya untuk berjudi. Mirisnya alih-alih keuntungan yang didapat, justru bunuh diri yang kerap dipilih sebagai solusi akibat judol.
Dikutip dalam Kompas.com (8-11-2024), terdapat sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam aktivitas judol. Angka fantastis ini menambah daftar panjang keprihatinan terkait fenomena judol yang makin marak di Indonesia, serta melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
Fenomena judol telah menunjukkan riak-riak yang mengkhawatirkan. Saat institusi yang seharusnya menjaga keamanan dan keadilan justru terjerat dalam praktik ilegal. Publik pun dihadapkan pada kenyataan pahit, karena integritas pejabat dan kepercayaan publik sedang terancam.
Miris sudah bertahun-tahun lamanya, tetapi negara seakan tidak pernah menemukan solusi tepat atas sengkarut permasalahan yang terjadi. Negara seharusnya serius menangani judol yang merugikan seluruh pihak dengan cara memberantasnya hingga ke akarnya. Tidak sekadar menangkap influencer yang mempromosikan judol, tetapi membiarkan para figur publik yang diduga mempromosikannya.
Solusi nyata yang tidak tebang pilih dan tambah sulam sangat dibutuhkan dalam memberantas judol. Negara tidak akan dapat menuntaskan fenomena judol jika melawan dengan hanya melakukan hal receh seperti itu. Gurita judi online akan terus menggeliat dimainkan oleh para bandar besar yang membuat ribuan situs dan dalam waktu yang sebentar kembali menginfeksi masyarakat.
Jika hanya memblokir situs sejatinya solusi tersebut hanya seperti memotong ranting-ranting pohon beringin dengan akar yang masih kuat menancap. Masalah tetap tak akan pernah selesai jika kita hanya mengejar ranting yang tumbuh.
Dalam Islam, judi sudah mutlak haram tertulis jelas dalam firman Allah di Al-Maidah ayat 90, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Andai saja sistem Islam ditegakkan secara benar, maka kasus perjudian tidak akan sepelik dan serumit saat ini. Sudah jelas hukumnya bahwa judi adalah haram, bahkan saat ayat terkait keharaman judi dan khamr turun, para sahabat dan kaum muslim langsung meninggalkannya tanpa tawar-menawar dan basa-basi.
Negara dalam naungan Islam niscaya akan serius memberantas judi hingga ke akarnya. Di sisi lain, negara akan memberi edukasi untuk menggugah kesadaran individu bahwa sejatinya manusia adalah seorang hamba yang segala perbuatan niscaya akan dimintai pertanggungjawaban kelak sehingga timbul pula kesadaran untuk beramar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Kontrol sosial lewat aktivitas ini pun membantu negara dalam upaya pemberantasan judol.
Negara sebagai penguasa tentunya memiliki power yang kuat untuk memutus mata rantai judol, baik dari upaya preventif dengan kebijakan yang mengikat masyarakat maupun dari upaya kuratif dengan sanksinya yang tegas dan menjerakan. Semua hal tersebut tidak akan luput dari pengawasan negara sebab sistem yang diemban adalah sistem sahih, maka setiap upaya yang ditempuh negara dapat dipastikan akan sejalan dengan syarak. Alhasil, tidak ada lagi kasus orang dalam yang melindungi ribuan situs judol yang rusak dan merusak generasi.
Sungguh hanya sistem Islamlah yang mampu memberi solusi atas permasalahan judol yang menggerogoti generasi terbaik bangsa ini. Terbukti sistem yang diemban hari ini tidak akan pernah mampu menyelesaikan problematik umat. Solusi Islam niscaya dapat memutus mata rantai perjudian ini. Wallahualam bissawab.
Komentar
Posting Komentar