Maraknya Kejahatan Seksual Butuh Solusi Tuntas yang Ideal
Solusi yang ditawarkan pemerintah gagal menyelamatkan perempuan dan anak-anak dari predator seksual, oleh karena itu harus ada solusi terbaik berupa syariat Islam.
OPINI
Oleh Isna Anafiah
Aktivis Muslimah
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Belakangan ini, publik dikejutkan dengan kasus tragis yang mengusik hati nurani dan kemarahan di berbagai platform media sosial. Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang penyandang disabilitas dengan korban yang tidak sedikit, sehingga fenomena ini menciptakan berbagai gelombang pertanyaan di tengah masyarakat. Kini penyandang disabilitas tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap mahasiswi dan anak dibawah umur.
Kasus pelecehan yang dilakukan penyandang disabilitas, Agus buntung asal Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah lembaga pemerintah. Kasus ini banyak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Masyarakat seolah tak percaya dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Agus buntung, Kondisi fisik Agus buntunglah yang membuat masyarakat terheran-heran.
Penyandang disabilitas yang selalu mendapatkan perhatian khusus, ternyata bisa melakukan tindakan kriminal. Masyarakat menilai sangat di luar nalar. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa Agus buntung memanipulasi emosional dan mengancam psikologis korban agar mau mengikuti keinginannya. Korbannya sampai saat ini mencapai 15 orang. Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian NTB, kini Agus buntung menjalani tahanan rumah, dan ini merupakan upaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan. (antaranya.com 15/12/2024)
Kasus ini terus dipantau oleh Komnas Perempuan, agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Selain itu Komnas Perempuan pun mendesak penegak hukum untuk dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Komnas Perempuan juga berharap agar tidak hanya fokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi para korban pun harus mendapatkan hak-haknya secara adil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPKS. Korban yang masih dibawah umur juga harus mendapatkan hak-haknya berupa pemulihan secara psikologis dan psikis. (suarasurabaya.net 11/12/2024)
Beragamnya kasus kejahatan seksual termasuk pelecehan seksual saat ini memang sangat memprihatinkan dan menyayat hati. Korbannya tak hanya orang dewasa, anak-anak dan balita pun turut menjadi korban kekerasan seksual. Pelakunya tidak hanya orang normal, penyandang disabilitas juga mampu menjadi pelaku. Kehidupan perempuan dan anak-anak menjadi sangat menyeramkan, mereka selalu menjadi incaran predator seksual. Pemerintah tidak mampu menghilangkan kejahatan seksual yang makin hari makin marak, padahal sudah banyak korbannya.
Kasus-kasus serupa terus bermunculan, seakan tak ada habisnya. Semua ini disebabkan oleh sistem sekuler kapitalis, yang telah menghilangkan nilai kemanusiaan dan kewarasan. Selain itu sekularisme juga telah melahirkan kebebasan perilaku (liberalisme), sehingga orang berperilaku dan memperlakukan orang lain tidak manusiawi, melainkan diperlakukan seperti hewan.
Undang-Undang TPKS sebagai solusi yang ditawarkan pemerintah faktanya tidak mampu menyelesaikan masalah yang dialami perempuan dan anak-anak. Namun faktanya solusi yang diberikan justru hanya memperumit masalah bukan menyelesaikannya. Jika pemerintah tidak serius menangani masalah ini, tak menutup kemungkinan negeri ini akan mengalami darurat kekerasan seksual nantinya.
Faktor yang menyebabkan pelecehan seksual makin marak dan beragam, karena masih banyak tontonan atau situs-situs porno yang beredar di media sosial. Selain itu pergaulan bebas telah menjadi racun yang membahayakan bagi kehidupan masyarakat, terutama generasi muda. Hukuman yang berlaku pun tidak mampu memberikan efek jera, sehingga banyak orang yang terdorong untuk melakukan kesalahan serupa.
Selama peraturan hidup yang diterapkan adalah sekuler kapitalis, berbagai kejahatan akan makin marak. Untuk mengatasi kejahatan seksual termasuk pelecehan seksual dan kejahatan lainnya dibutuhkan aturan serta sanksi yang tegas, agar tidak ada lagi orang-orang yang berani melakukan kesalahan serupa. Solusi yang ditawarkan pemerintah gagal menyelamatkan perempuan dan anak-anak dari predator seksual, oleh karena itu harus ada solusi terbaik berupa syariat Islam yang diterapkan dalam kehidupan secara sempurna.
Kejahatan seksual termasuk pelecehan seksual merupakan masalah sistemis, untuk menyelamatkan perempuan dan anak-anak dari predator seksual dan kejahatan lainnya di negeri ini dibutuhkan tiga hal, pertama keluarga muslim harus memiliki keimanan yang kuat, kedua masyarakat memiliki kepedulian, ketiga negara hadir sebagai raa'in (pengurus) rakyat. Negara yang menjalankan fungsinya sebagai raa'in (pengurus) rakyat akan menyelamatkan perempuan dan anak-anak dari predator seksual dengan memberikan edukasi ke masyarakat. Agar masyarakat taat syariat. Negara juga mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan dengan sistem Islam.
Selain itu negara juga akan membuat sanksi yang tegas dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta dapat mencegah orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa. Hukum yang berlaku di dalam Islam zawabir dan zawajir. Zawabir artinya penebus dosa bagi para pelaku kejahatan, sedangkan zawajir mencegah manusia untuk melakukan kejahatan. Pelaksanaan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan membuat orang lain takut untuk melakukan kejahatan serupa. Sehingga peluang dan celah kejahatan tertutup rapat.
Itulah mekanisme Islam dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari predator seksual. Dengan demikian, bahwa hanya syariat Islam yang diterapkan dalam level negara yang mampu melindungi perempuan dan anak-anak dari berbagai kejahatan. Sudah saatnya pemerintah negeri ini mengambil Islam sebagai solusi. Hanya sistem Islam yang mampu melahirkan pemimpin yang amanah, tegas dan bijaksana dalam menjalankan fungsinya sebagai raa'in (pengurus) rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
"Seorang pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggungjawab atas rakyat yang dia urus." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hanya pemimpin dalam Islam yang mampu menutup celah berbagai kejahatan termasuk pelecehan seksual yang dilakukan Agus buntung, penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wallahualam bissawab.
Komentar
Posting Komentar